Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Departmentalism dapat dimaknai sebagai kekuasaan berbagai lembaga negara, khususnya lembaga politik (policy maker) untuk menginterpretasikan konstitusi. Pada praktiknya, berarti aktivitas yang melawan putusan pengadilan yang membuat interpretasi konstitusi yang seharusnya bersifat final dan mengikat dengan cara tidak melaksanakan putusan atau membuat undang-undang yang bertentangan dengan logika putusan. Tentu saja hal demikian berarti menantang kewenangan lembaga peradilan (Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi) sebagai puncak penafsir konstitusi yang umumnya berlaku di negara-negara modern yang menganut supremasi hukum dan konstitusi (judicial supremacy). Para pakar selalu beranggapan departmentalism tersebut akan merusak tataran negara hukum atau paling tidak melemahkan ketaatan masyarakat pada hukum. Walau demikian, departmentalisme kerap terjadi, baik disadari atau tidak, diakui atau tidak. Terkadang hal tersebut didasari pemahaman bahwa departmentali...