Skip to main content

Staf Mahkamah Konstitusi Mengikuti Legislative Fellows Program 2010

Luthfi Widagdo Eddyono, staf Mahkamah Konstitusi, mengikuti Legislative Fellows Program (LFP)2010 yang diselenggarakan oleh American Council of Young Political Leaders (ACYPL). Kegiatan tersebut dilaksanakan pada 28 Maret – 5 Mei 2010 dengan rangkaian kegiatan, yaitu Washington, DC Program; Legislative Fellowship; 2010 Spring Fellows Congress; dan Home Country Program.

Program Washington DC dilaksanakan 28 Maret – 2 April 2010 berbentuk pertemuan dan berbagai kegiatan yang ditujukan untuk mengenalkan sistem pemerintahan Amerika Serikat, politik, dan pembuatan kebijakan di tingkat federal, negara bagian, dan pemerintah lokal. Pertemuan diadakan dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika, para staf pendukung, pemerintah federal, fungsionaris partai politik, dan akademisi.

Legislative Fellowship merupakan kegiatan sebulan penuh (2 April – 1 Mei 2010) di Washington State (Seattle, Tukwila, Redmond, Bellevue, Olympia, Renton, Everett, Des Moines, dan Des Moines) dimaksudkan untuk mempelajari negara bagian dan parlemen lokal, serta pembuatan kebiijakan dan isu pemilihan umum. Selain magang di kantor DPR, ada juga pertemuan dengan lembaga swadaya masyarakat lokal, partai politik, sekolah atau universitas, dan interaksi dengan media lokal.

2010 Spring Fellows Congress diadakan oleh the USA State Department di Washington, DC. Kegiatan dua hari ini (3 – 4 Mei 2010) diperuntukkan bagi 100 Legislative Fellows dari 17 countries dan menyediakan forum diskusi tentang proses legislasi dan isu-isu penting lainnya.

Seusai kembali ke Indonesia, maka akan ada Home Country Program Development berupa kunjungan host amerika ke Indonesia selama 14 hari untuk mempelajari indonesia dari berbagai aspek, sekaligus untuk saling meningkatkan pemahaman atas negara masing-masing. Kegiatan ini dilaksanakan pada Desember 2010.

Comments

Popular posts from this blog

Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara oleh Mahkamah Konstitusi

Judul Buku : Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara oleh Mahkamah Konstitusi Penulis : Luthfi Widagdo Eddyono Penerbit : Insignia Strat Cetakan Pertama , Maret 2013 Terbitan Online :  http://bit.ly/11IgInD Buku ini menceritakan salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi, yaitu dalam penyelesaian perkara sengketa kewenangan lembaga negara. Baik Mahkamah Konstitusi, maupun sengketa kewenangan lembaga negara merupakan hal yang baru dalam konsepsi ketatanegaraan Indonesia akibat perubahan konstitusi pada tahun 1999-2002 yang menguatkan prinsip saling mengawasi dan mengimbangi ( checks and balances ) antarlembaga negara. Tidak adanya lagi lembaga tertinggi negara dan dipahaminya kedudukan setara antarlembaga negara menciptakan potensi konflik antarlembaga negara tersebut. Karenanya Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu kekuasaan kehakiman baru, diberi wewenang untuk menentukan siapa lembaga negara yang memiliki kewenangan tertentu berdasarkan UUD 1945. Buku ini ak

Ichibangase Yoshio, Bayang-Bayang Kemerdekaan Indonesia

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Saat ini sulit untuk mengetahui keberadaan Ichibangase Yoshio, padahal pada masa sebelum kemerdekaan Indonesia, dia adalah orang yang memiliki jabatan yang penting. Ichibangase Yoshio (namanya dengan menggunakan Ejaan Yang Disempurnakan [EYD] adalah Itibangase Yosio) berkebangsaan Jepang dan menjadi Ketua Muda ( Hoekoe Kaityoo ) atau Wakil Ketua Dokuritu Zyunbi Tyosa Kai atau Badan Penjelidik Oesaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). BPUPK adalah sebuah lembaga yang diumumkan mula keberadaannya pada tanggal 1 Maret 1945 oleh Panglima Tentara Jepang, Kumaciki Harada yang pengangkatan pengurus dan anggota diumumkan (dilantik) pada 29 April 1945 oleh Yuichiro Nagano (pengganti Harada) bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Jepang. BPUPK beranggotakan 62 orang dengan Ketua dr. Kanjeng Raden Tumenggung Radjiman Wedyodiningrat, serta Wakil Ketua Raden Pandji Soeroso dan Ichibangase Yoshio (anggota istimewa) dan terdapat terdapat tujuh orang an

PENYEMPURNAAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SETJEN DAN KEPANITERAAN MK RI

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Organisasi yang ideal mampu mencapai tujuan secara optimal. Untuk itu organisasi dapat berulangkali melakukan perubahan organisasional dan perencanaan sumber daya manusia (SDM) agar tujuan dan sasarannya dapat dicapai dengan efektif dan efisien. Hal inilah yang melatarbelakangi Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI menyelenggarakan rapat koordinasi "Penyempurnaan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI" pada 23-25 Maret 2007 di Jakarta. Sekretaris Jenderal MK RI, Janedjri M. Gaffar, dalam rapat koordinasi menyatakan bahwa Keputusan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi No. 357/KEP/SET.MK/2004 yang mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI memang perlu disempurnakan. Penyempurnaan itu menurut Janedjri idealnya harus melalui analisis jabatan dan analisis manajemen. "Penyempurnaan ini diharapkan dapat komprehensif yaitu dengan mendasarkan pada teori organisasi dan