Oleh Luthfi Eddyono “ Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 Sejauh mana kebebasan tiap-tiap penduduk untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya? Pertanyaan demikian menjadi sebuah isu konstitusional ketika agama (kepercayaan) telah diinterpretasikan secara ekstrim untuk menentang keberadaan negara dan melanggar hak konstitusional warga negara lain. Paling tidak terdapat dua isu utama yang perlu dikaji secara mendalam untuk dapat memahami kondisi demikian. Pertama, ancaman bom yang kerap dikaitkan dengan isu jihad. Kedua, usaha pendirian Negara Islam Indonesia (NII) yang akhir-akhir ini kerap menjadi headline pemberitaan karena “penculikan” kelompok radikal islam terhadap mahasiswa. Ada pula aksi main hakim sendiri (eigentrichting) kelompok masyarakat yang didasari agama. Ancaman bom yang lagi marak atas nama agama saat ini pun mengalami pergese...