Oleh Luthfi Eddyono
“ Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
Pasal 29 ayat (2) UUD 1945
Sejauh mana kebebasan tiap-tiap penduduk untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya? Pertanyaan demikian menjadi sebuah isu konstitusional ketika agama (kepercayaan) telah diinterpretasikan secara ekstrim untuk menentang keberadaan negara dan melanggar hak konstitusional warga negara lain.
Paling tidak terdapat dua isu utama yang perlu dikaji secara mendalam untuk dapat memahami kondisi demikian. Pertama, ancaman bom yang kerap dikaitkan dengan isu jihad. Kedua, usaha pendirian Negara Islam Indonesia (NII) yang akhir-akhir ini kerap menjadi headline pemberitaan karena “penculikan” kelompok radikal islam terhadap mahasiswa. Ada pula aksi main hakim sendiri (eigentrichting) kelompok masyarakat yang didasari agama.
Ancaman bom yang lagi marak atas nama agama saat ini pun mengalami pergeseran paradigma. Awalnya hanya ditujukan kepada “kaum barat”. Sekarang ditujukan kepada aparat dan kelompok pemikir liberal yang selalu beropini negatif terhadap ideologi terorisme yang berlandaskan agama.
Pendirian Negara Islam Indonesia (NII) sendiri merupakan isu sensitif yang dimulai sejak negara Indonesia diproklamasikan. Hal demikian terkait pemahaman apakah negara Indonesia merupakan negara agama atau negara sekuler. Sampai sekarang, masih ada kelompok yang menginginkan Indonesia menjadi negara islam yang berbeda dengan dasar pemikiran UUD 1945. Mereka kerap melakukan kekerasan terhadap kelompok lain yang berbeda ideologi.
Kedua isu tersebut layak bila dikaitkan dengan pemahaman jihad kelompok-kelompok minor yang beranggapan wajar melakukan kekerasan bila dilandasi kepentingan agama. Rumitnya, pemahaman demikian merupakan bentuk manifestasi agama dan kepercayaan yang dilindungi oleh Pasal 29 UUD 1945.
Comments