Skip to main content

JIHAD DAN KEBEBASAN BERAGAMA


Oleh Luthfi Eddyono


“ Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
Pasal 29 ayat (2) UUD 1945


Sejauh mana kebebasan tiap-tiap penduduk untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya? Pertanyaan demikian menjadi sebuah isu konstitusional ketika agama (kepercayaan) telah diinterpretasikan secara ekstrim untuk menentang keberadaan negara dan melanggar hak konstitusional warga negara lain.

Paling tidak terdapat dua isu utama yang perlu dikaji secara mendalam untuk dapat memahami kondisi demikian. Pertama, ancaman bom yang kerap dikaitkan dengan isu jihad. Kedua, usaha pendirian Negara Islam Indonesia (NII) yang akhir-akhir ini kerap menjadi headline pemberitaan karena “penculikan” kelompok radikal islam terhadap mahasiswa. Ada pula aksi main hakim sendiri (eigentrichting) kelompok masyarakat yang didasari agama.

Ancaman bom yang lagi marak atas nama agama saat ini pun mengalami pergeseran paradigma. Awalnya hanya ditujukan kepada “kaum barat”. Sekarang ditujukan kepada aparat dan kelompok pemikir liberal yang selalu beropini negatif terhadap ideologi terorisme yang berlandaskan agama.

Pendirian Negara Islam Indonesia (NII) sendiri merupakan isu sensitif yang dimulai sejak negara Indonesia diproklamasikan. Hal demikian terkait pemahaman apakah negara Indonesia merupakan negara agama atau negara sekuler. Sampai sekarang, masih ada kelompok yang menginginkan Indonesia menjadi negara islam yang berbeda dengan dasar pemikiran UUD 1945. Mereka kerap melakukan kekerasan terhadap kelompok lain yang berbeda ideologi.

Kedua isu tersebut layak bila dikaitkan dengan pemahaman jihad kelompok-kelompok minor yang beranggapan wajar melakukan kekerasan bila dilandasi kepentingan agama. Rumitnya, pemahaman demikian merupakan bentuk manifestasi agama dan kepercayaan yang dilindungi oleh Pasal 29 UUD 1945.

Comments

Popular posts from this blog

Ichibangase Yoshio, Bayang-Bayang Kemerdekaan Indonesia

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Saat ini sulit untuk mengetahui keberadaan Ichibangase Yoshio, padahal pada masa sebelum kemerdekaan Indonesia, dia adalah orang yang memiliki jabatan yang penting. Ichibangase Yoshio (namanya dengan menggunakan Ejaan Yang Disempurnakan [EYD] adalah Itibangase Yosio) berkebangsaan Jepang dan menjadi Ketua Muda ( Hoekoe Kaityoo ) atau Wakil Ketua Dokuritu Zyunbi Tyosa Kai atau Badan Penjelidik Oesaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). BPUPK adalah sebuah lembaga yang diumumkan mula keberadaannya pada tanggal 1 Maret 1945 oleh Panglima Tentara Jepang, Kumaciki Harada yang pengangkatan pengurus dan anggota diumumkan (dilantik) pada 29 April 1945 oleh Yuichiro Nagano (pengganti Harada) bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Jepang. BPUPK beranggotakan 62 orang dengan Ketua dr. Kanjeng Raden Tumenggung Radjiman Wedyodiningrat, serta Wakil Ketua Raden Pandji Soeroso dan Ichibangase Yoshio (anggota istimewa) dan terdapat terdapat tujuh orang an...

Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara oleh Mahkamah Konstitusi

Judul Buku : Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara oleh Mahkamah Konstitusi Penulis : Luthfi Widagdo Eddyono Penerbit : Insignia Strat Cetakan Pertama , Maret 2013 Terbitan Online :  http://bit.ly/11IgInD Buku ini menceritakan salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi, yaitu dalam penyelesaian perkara sengketa kewenangan lembaga negara. Baik Mahkamah Konstitusi, maupun sengketa kewenangan lembaga negara merupakan hal yang baru dalam konsepsi ketatanegaraan Indonesia akibat perubahan konstitusi pada tahun 1999-2002 yang menguatkan prinsip saling mengawasi dan mengimbangi ( checks and balances ) antarlembaga negara. Tidak adanya lagi lembaga tertinggi negara dan dipahaminya kedudukan setara antarlembaga negara menciptakan potensi konflik antarlembaga negara tersebut. Karenanya Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu kekuasaan kehakiman baru, diberi wewenang untuk menentukan siapa lembaga negara yang memiliki kewenangan tertentu berdasarkan UUD 1945. Buku in...

Legal Maxims, Blacks Law Dictionary, 9th edition.

dikutip dari: http://tpuc.org/forum/viewtopic.php?f=17&t=13527 Maxime ita dicta quia maxima estejus dignitas et certissima auctoritas, atque quod maxime omnibus probetur – A maxim is so called because its dignity is cheifest and its authority is the most certain, and because it is most approved by all. Regula pro lege, si deficit lex – If the law is inadequate, the maxim serves in its place. Non jus ex regula, sed regula ex jure – The law does not arise from the rule (or maxim), but the rule from the law. Law: Home ne sera puny pur suer des breifes en court le roy, soit il a droit ou a tort. – A person shall not be punished for suing out writs in the Kings court, whether the person is right or wrong. Homo vocabulum est naturae; persona juris civilis. – Man (homo) is a term of nature: “person” (persona), a term of civil law. Omnis persona est homo, sed non vicissim – Every person is a human being, but not every human being is a person. Persona est homo cum statu quodam consideratus ...