Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Sejak pertama kali menginjakkan kaki di Gedung Mahkamah Konstitusi Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 7 Jakarta Pusat, pada pertengahan 2005, secara personal saya belum mengenal Dr. Harjono. Saat itu, saya yang merupakan staf bagian penerbitan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, hanya mengetahui beliau adalah salah seorang Hakim Konstitusi yang kelak kemudian akan menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dalam waktu yang singkat. Walau demikian, ketika saya ikut menjadi bagian dalam program Mahkamah Konstitusi dan Forum Konstitusi, yaitu “Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan 1999-2002” pada tahun 2007 hingga 2010, saya mulai menemukan pemikiran cemerlang beliau pada saat perubahan UUD 1945 yang dilakukan pada tahun 1999-2002. Dr. Harjono memang merupakan anggota PAH III BP-MPR 1999, anggota PAH I BP-MPR 1999-2000, anggota PAH I BP-MPR 2000-20...