Skip to main content

Cuplikan Konfigurasi Ide-Ide Dr. Harjono



Oleh Luthfi Widagdo Eddyono

Sejak pertama kali menginjakkan kaki di Gedung Mahkamah Konstitusi Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 7 Jakarta Pusat, pada pertengahan 2005, secara personal saya belum mengenal Dr. Harjono. Saat itu, saya yang merupakan staf bagian penerbitan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, hanya mengetahui beliau adalah salah seorang Hakim Konstitusi yang kelak kemudian akan menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dalam waktu yang singkat. Walau demikian, ketika saya ikut menjadi bagian dalam program Mahkamah Konstitusi dan Forum Konstitusi, yaitu “Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan 1999-2002” pada tahun 2007 hingga 2010, saya mulai menemukan pemikiran cemerlang beliau pada saat perubahan UUD 1945 yang dilakukan pada tahun 1999-2002. Dr. Harjono memang merupakan anggota PAH III BP-MPR 1999, anggota PAH I BP-MPR 1999-2000, anggota PAH I BP-MPR 2000-2001, dan anggota PAH I BP-MPR 2001-2002.
Sebagai contoh, dalam Rapat Tim Kecil PAH I tanggal 27 September 2001, Dr. Harjono menyatakan, “...Rumusan yang saya ajukan, saya kira kita juga belajar dari apa yang dirumuskan oleh founding fathers kita. Yaitu di dalam kata dalam Pasal 24 itu ada kata “sebuah” sebetulnya. Sebuah Mahkamah Agung. Ini bagaimana kalau kita ambil lagi bahwa “sebuah” itu bukan hanya artikel “a” tapi article “the” kalau bahasa Inggris bukan “a” tapi “the”, “the” itu jelas ya, “the” itu jelas ada ada definite article. Jadi sebuah Mahkamah Agung. Demikian juga Konstitusi ini juga the juga bukan “a”, kalau “a” itu anyway, the ini definitif. Oleh karena itu rumusannya adalah :“Kekuasaan Kehakiman dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan Militer, lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, dan peradilan khusus yang dibentuk dalam sebuah lingkungan peradilan, itu bisa attached pada peradilan agama. Sekarang peradilan niaga attached pada peradilan umum. Dia maksa masuk dengan dan peradilan khusus yang dibentuk dalam sebuah lingkungan peradilan. Berikutnya... dan sebuah Mahkamah Konstitusi. Lalu berikutnya nanti baru bagian lain yang mengatur itu...”.
Dalam rapat lanjutan PAH I BP MPR 2001, dengan agenda pembahasan lanjutan Bab IX Kekuasaan kehakiman, Dr. Harjono berpendapat, “...Untuk kebutuhan Mahkamah Konstitusi tidak harus kapan saja dia menguasai hukum pada umumnya, tetapi persoalan yang dihadapi adalah kenegaraan. Oleh karena itu mungkin persyaratan plus itu dipenuhi dan bahkan kebutuhan plus itu bisa-bisa dimiliki oleh orang yang bukan diperlukan sebagai hakim. Katakanlah dia ahli politik, katakanlah dia ahli kenegaraan. Di Perancis itu secara otomatis mantan Presiden itu masuk pada Mahkamah Konstitusi, setiap mantan Presiden masuk sebagai anggota Mahkamah Konstitusi. Jadi, kearifannya, pengalamannya dalam kenegaraan diperlukan di dalam Mahkamah Konstitusi itu. Oleh karena itu persyaratannya memang beda dengan persyaratan hakim dan recruitment untuk Mahkamah Konstitusi, pengalaman-pengalaman yang lalu pada saat kita mengisi jabatan Mahkamah Agung itu timbul persoalan. Apakah yang dicalonkan DPR itu harus diangkat Presiden. Apakah Presiden bisa menolak. Apakah paket itu harus sama dengan paket yang dibutuhkan. Ini menimbulkan persoalan yang seringkali paintstaking buat kita. Oleh karena itu dibagi sajalah hakim itu kan jumlahnya harus ganjil, tidak genap, taruh sembilan. Ya, Majelis Hakim. Sembilan itu kita bagi saja DPR tiga, Mahkamah Agung tiga, Presiden tiga. Tidak usah kita bicarakan yang usul siapa, terserah DPR mau nyaring [mencari] dari mana, silakan. Dia buka recruitment caranya bagaimana, Presiden gimana, Mahkamah Agung, kita serahkan secara eksklusif dia yang memiliki. Tapi kita jangan melihat, kita jangan terpengaruh bahwa itu nanti pasti dibawa oleh suara politik. Nggak!. Karena masa kerja dari hakim itu, itu lebih panjang dari masa kerjanya Presiden. Taruhlah kita, satu contoh, calon Presiden yang dilkalahkan Bush sekarang, karena sistim pemilihan atas fatwa supreme court, itu hakim-hakim di supreme court di Amerika itu dulu juga hakim-hakim yang diangkat oleh masa Bush, masa sebelum Clinton. Jadi, tidak ada relevan bahwa siapa yang mengangkat lalu dia mendukung visi politiknya. Karena dasar putusannya adalah Konstitusi...”.
Dalam Rapat Tim Kecil, tanggal 27 September 2001, Dr. Harjono mengemukakan, “Saya setuju bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang untuk melakukan pengujian terhadap semua peraturan, nah ini persoalannya nanti akan kita bicara apakah semua peraturan atau undang-undang saja, sebagai bertentangan dengan konstitusi. Beda dari Mahkamah Konstitusi dengan peradilan tata usaha negara meskipun nanti ada perbedaan lain, bahwa yang diuji Mahkamah Konstitusi memang peraturan perundang-undangan jadi bukan keputusan karena pengujiannya pengujian materiil. Oleh karena itu putusannya nanti sebagai satu putusan sebuah lembaga yudisial, itu pernyataannya adalah bahwa sebuah peraturan perundangan yang diuji itu dinyatakan sebagai tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Seringkali kemudian dihubungkan dengan siapa yang harus mencabut peraturan itu. Sebetulnya kalau itu kewenangan sudah ada pada Mahkamah Konstitusi dan dinyatakan seperti itu, tidak usah harus dilakukan perintah pencabutan, karena itulah vonis dari Mahkamah Konstitusi. Ini bahasa Belandanya. Kemudian memang ada persoalan dengan konsistensi, apakah ini akan melakukan peradilan secara pasif. Saya hanya membandingkan saja tapi itu tidak berarti bahwa kita nanti harus seperti itu. Di Supreme Court, itu ada hak untuk injunction. Jadi kalau Supreme Court itu melihat bahwa meskipun itu diperiksa di peradilan di bawah kalau inti core persoalannya adalah persoalan pelanggaran konstitusi, Supreme Court bisa memerintahkan jangan diperiksa, saya ambil periksa kasus itu saya periksa. Injuction itu. Apakah itu juga akan kita pikirkan, di sini ataukah di undang-undangnya. Karena nanti apa yang dikhawatirkan oleh Pak Hamdan ini ada pemecahannya, jangan sampai menunggu-nunggu terus karena akan ada aktifitas yang dilakukan secara aktif oleh Mahkamah Konstitusi.”
                Dalam Rapat Pleno ke-38 PAH I BP MPR tanggal 10 Oktober 2001, Dr. Harjono menyatakan, “...Kita sudah sepakat bahwa Mahkamah Konstitusi itu mempunyai suatu tugas yang punya ciri khas yang beda dengan Mahkamah Agung, dengan rumusan yang sudah kita buat pada 24(a) ayat 2 itu sebetulnya saya lihat kewenangan utamanya Mahkamah Konstitusi kalau kita bandingkan juga dengan Mahkamah Konstitusi yang lain adalah yang menyangkut pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar dan memutuskan perselisihan kewenangan kompetensi antar Lembaga, itu sebetulnya utamanya. Karena dua persoalan ini, itu diputuskan dengan hanya melakukan persidangan melihat hukumnya, tidak ada fakta. Mahkamah Konstitusi hanya melihat mana Undang-Undangnya, kemudian undang-undang itu dipelajari lalu ditoetsing dengan Undang-Undang Dasar apakah di situ ada pertentangan atau tidak terhadap Peraturan-Peraturan di bawah Undang-Undang Dasar dengan Undang-Undang.”
Dalam Rapat Komisi A ke-3 (Lanjutan) MPR, 6 November 2001, Dr. Harjono berpendapat, “Persoalan kemudian Mahkamah Konstitusi diberi wewenang tambahan yaitu wewenang untuk melakukan impeachment. Sebetulnya ada terkandung maksud bahwa proses untuk menjatuhkan Presiden dengan sistem yang lama, itu masih dalam batas antara mosi tidak percaya ataukah proses hukum. Oleh karena itu dengan sistem impeachment, institusi ini secara tegas, fixed term yang diberikan kepada Presiden itu hanya boleh diganggu dalam keadaan luar biasa di mana Presiden secara pribadi melakukan perbuatan-perbuatan melanggar hukum. Oleh karena itu dalam impeachment sebetulnya ada tiga persoalan, maaf harus saya bahas karena harus menjelaskan juga dengan posisi Mahkamah Konstitusi. Dalam proses impeachment itu ada tiga persoalan. Persoalan atau issue of fact faktanya, issue of law atau hukumnya, dan political process atau proses politiknya. Itu kemudian kita berikan kepada Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi akan memeriksa kalau DPR beranggapan atau ada dugaan bahwa Presiden melakukan perbuatan melanggar hukum. Pemeriksaannya bagaimana? Pemeriksaannya secara yudisial, kalau terbukti, dengan terbukti ada putusan dari Mahkamah Konstitusi bahwa Presiden melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan, lalu diserahkan kepada political process. Political process-nya kepada MPR apakah dia akan diberhentikan atau tidak, apakah dia terbukti melakukan korupsi, tapi korupsinya kira-kira bolehlah seratus juta, apakah seratus juta itu alasan kuat untuk menurunkan. That’s all, itu bukan persoalan hukum lagi tapi political process. Jadi dengan Mahkamah Konstitusi kemudian dihubungkan dengan impeachment yang terpaksa ditaruh di dalam Pasal 7, itu hubungannya adalah untuk memperkuat sistem presidensial juga.”
Dalam Rapat Komisi A ke-3 (Lanjutan) MPR, 6 November 2001 tersebut, Dr. Harjono juga mengemukakan, “...Sebagai hukum yang tertinggi maka harus digunakan sebagai tolok ukur untuk mengukur apakah peraturan perundang-undangan yang di bawahnya konsisten tidak dengan hukum yang tertinggi itu. Mekanismenya melalui Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi tidak mengadili orang, tidak mengadili Presiden, tapi mengadili, menguji produk. Oleh karena itu, kalau Mahkamah Konstitusi hakimnya diangkat oleh Presiden, nanti jangan-jangan membela Presiden, tidak mengadili orang tetapi mengadili produk, produknya bisa peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang dan di bawahnya. Oleh karena itu ada kebutuhan pemikiran bahwa Peraturan Daerah pun itu kalau bertentangan dengan Undang-Undang Dasar itu bisa dilakukan pengujian oleh Mahkamah Konstitusi...”.
Dalam Rapat PAH I BP MPR ke-14 tanggal 10 Mei 2001, Dr. Harjono menyatakan, “... yang juga menjadi pertanyaan adalah satu hal yaitu tentang kedudukan dari Komisi Yudisial. Komisi Yudisial disebut komisi independen. Tetapi kalau saya lihat ternyata tidak independen juga. Karena akhirnya tergantung kepada siapa, bagaimana Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui. Kemudian juga tergantung kepada Presiden, siapa yang ditunjuk. Lalu independennya di mana. Karena kalau prosesnya seperti ini ternyata Komisi Yudisial hanya menyaring mengajukan calon saja kenapa untuk proses seperti itu sudah diberi embel-embel sebagai sebuah Komisi Yudisial yang independen. Saya berharap lebih dari itu sebenarnya terhadap wewenang yang diberikan kepada Komisi Yudisial.”
Dalam Rapat PAH I BP MPR Ke-38 tanggal 10 Oktober 2001, Dr. Harjono berpendapat, “Dalam kaitan dengan ini, karena kita juga mengintrodusir satu lembaga baru yang namanya Komisi Yudisial, tentu juga ada persoalan. Apakah juga Komisi Yudisial tidak kita tempatkan dalam posisi untuk juga ikut menentukan dalam komposisi rekruitmen Hakim Agung itu, karena ada satu negara sebagai komparasi saja, di mana Komisi Yudisial ini tidak saja mengangkat sebenarnya tapi juga mempunyai kewenangan untuk promosi Hakim-hakim. Jadi begitu luas. Ini juga menyangkut pada persoalan akan kita posisikan Komisi Yudisial ini sebagai sebuah Komisi Ad Hoc ataukan sebuah komisi permanen, ini juga menjadi persoalan. Oleh karena itu, kita juga masih harus memikirkan kembali hubungan antara Komisi Yudisial dengan Hakim-hakim yang akan ditugaskan didalam Mahkamah Agung dan Lembaga Peradilan yang ada dibawahnya. Saya sangat setuju, kalau kewenangan mengesahkan Hakim Agung itu ada ditangan presiden, jangan ditangan MPR karena kalau kita nanti butuh Hakim Agung padahal barangkali hanya untuk mengisi beberapa pos, MPR harus bersidang untuk itu. Oleh karena itu, kalau Komisi Yudisial ini menjadi sebuah komisi yang permanen dan dia kita percaya untuk memilih mekanisme yang baik bagaimana, presiden tinggal mengesahkannya saja. Ini kalau kita akan berbicara menghindari pengaruh presiden pada pengangkatan Hakim-hakim Agung. Jadi Komisi Judisial ini yang independen kita buat independen lalu dia menyaring, atas saringannya itu kemudian disahkan presiden menjadi hakim agung, presiden hanya mengesahkan saja. Tidak mungkin kalau tidak tahu nama Pak, karena disahkan mesti nama, ini persoalan Mahkamah Agung. ... Yang lain menyangkut persoalan tadi Komisi Yudisial, memang Komisi Yudisial menurut saya perlu ada suatu pengkajian yang lebih mendalam, apakah ini hanya berlaku pada hakim-hakim diatas, Mahkamah Agung atau juga hakim-hakim pada tingkat bawahannya. Ini juga satu pengkajian sendiri untuk persoalan Komisi Yudisial.”
Dalam Rapat Pleno Ke-36 PAH I BP MPR, Rabu, 26 September 2001, Dr. Harjono berpendapat, “Pada persoalan rekruitmen Hakim, Komisi Yudisial memang dalam ketentuan itu masih terbatas untuk menseleksi calon-calon Hakim Agung, satu pertanyaan kalau Hakim Agung sekarang itu sudah ada kemungkinan masuknya non karier, pertanyaan berikutnya kenapa itu hanya pada Hakim Agung saja, pada Hakim Tinggi dan pada Hakim tingkat pertama apa juga tidak dibuka mekanisme seperti itu, apa bedanya sebetulnya. Menurut saya, titik yang paling kritis sebetulnya bukan di MA, sebetulnya di Pengadilan Tingkat I dan Tingkat II, kalau Pengadilan Tingkat I dan Tingkat II keadilan sudah dirasakan itu harus kasasi itu bisa dikurangi. Oleh karena itu, bicara tentang persoalan Komisi Yudisial, barangkali mulai kita pikirkan apakah juga ini tidak kita gunakan untuk mengubah cara rekruitmen Hakim kita. Yang pertama dia ingin cari pekerjaan nyangkut di Pegawai Negeri, setelah menjadi Pegawai Negeri tidak masuk Panitera kebetulan dia masuk sebagai Hakim, ini semua kita hilangilah semacam itu. Oleh karena itu profesi Hakim seharusnya memang diniatkan sebagai Hakim.  Di luar negeri untuk  jadi Hakim dari Pengacara bisa, karena dia konsisten dengan pendapat-pendapatnya, ini pantas untuk menjadi seorang Hakim, tetapi di sini Hakim harus menjadi Pegawai Negeri dari masuk Hakim sampai Pensiun Hakim itulah ladangnya, barangkali untuk masa jabatan Hakim juga kita batasi tidak usah dari masuk sampai Pensiun, Hakim diberikan tertentu saja mungkin 5 (lima) tahun setelah itu dikembalikan lagi kepada Komisi Yudisial, kalau dia ingin jadi Hakim lagi, apakah dia masih pantas untuk bisa diterima  menjadi Hakim atau tidak, ini saya kira juga berhubungan dengan rekruitmen, ada persoalan-persoalan keterbukaan, ada persoalan-persoalan aset stabilitas pada dunia hukumnya, juga ada persoalan-persoalan kapabilitas yang dipertimbangkan ketimbang rekruitmen pada sekarang ini. Jadi itulah pendapat saya tentang Komisi Yudisial. Ini saya kembali pada persoalan recruitment hakim. Komisi Yudisial memang dalam ketentuan itu masih terbatas untuk menseleksi calon-calon Hakim Agung. Satu pertanyaan, kalau Hakim Agung sekarang itu sudah ada kemungkinan masuknya non karier, pertanyaan berikutnya kenapa itu hanya pada Hakim Agung saja, pada hakim tinggi dan pada hakim tingkat pertama kenapa juga tidak dibuka mekanisme seperti itu? Apa bedanya sebetulnya? Menurut saya, titik yang paling kritis sebetulnya bukan di Mahkamah Agung, justru di Pengadilan Tingkat I dan Tingkat II. Kalau Pengadilan Tingkat I, Tingkat II itu keadilan sudah dirasakan, itu harus kasasi itu bisa dikurangi. Oleh karena itu, bicara tentang persoalan Komisi Yudisial, barangkali juga mulai kita pikirkan. Apakah juga ini tidak kita gunakan untuk cara mengubah recruitment hakim kita. Yang pertama dia hanya ingin cari pekerjaan, kok nyangsang, apa itu basa Jawa nyangsang, kok nyangkut di Pegawai Negeri, setelah nyangkut di Pegawai Negeri tidak masuk Panitera, kok kebetulan dia masuk sebagai hakim. Ini semua kita hilangi lah semacam itu. Oleh karena itu profesi hakim seharusnya memang diniatkan sebagai kepingin jadi hakim. Di luar negeri untuk jadi hakim, dari Pengacara bisa. Karena dia konsisten dengan pendapat-pendapatnya, o… ini pantas untuk jadi seorang hakim. Tetapi di sini hakim harus menjadi pegawai negeri. Dari masuk hakim sampai pensiun hakim, ya itulah ladangnya. Barangkali masa jabatan hakim juga  kita batasi tidak usah dari masuk sampai pensiun. Hakim diberi terms tertentu saja, mungkin lima tahun, setelah itu dikembalikan lagi kepada Komisi Yudisial, kalau dia ingin jadi hakim lagi. Apakah dia masih pantas untuk bisa diterima jadi hakim atau tidak. Ini saya kira juga berhubungan dengan recruitment, ada persoalan-persoalan keterbukaan, ada persoalan-persoalan akseptabilitas pada dunia hukumnya, juga ada persoalan-persoalan kapabilitas yang dipertimbangkan, ketimbang recruitment seperti sekarang ini. Jadi, itulah pendapat saya tentang Komisi Yudisial sekaligus mengenai Mahkamah Konstitusi, sebetulnya bisa mengubah tatanan kita, terutama kalau kita bicara tentang bagaimana menegakkan rule of law ini, kita mulai dari mana. Tentunya juga institusi punya sumbangan besar dengan sistimnya yang terbuka itu.”
Dalam Rapat Pleno Ke-38 PAH I BP MPR, Dr. Harjono berpendapat, “Saya sampaikan beberapa hal, untuk kesempatan membahas pasal-pasal yang masih berhubungan dengan Kekuasaan Kehakiman. Pertama agaknya masih harus memposisikan kembali keberadaan masing-masing institusi yang barangkali akan kita sebut di dalam Ketentuan-ketentuan tentang kekuasaan Kehakiman ini. Pertama Mahkamah Agung, di dalam Ketentuan hasil kita yang lama, bahwa Hakim itu, Mahkamah Agung akan diangkat melalui Lembaga MPR. Dalam kaitan dengan ini, karena kita juga mengintrodusir satu lembaga baru yang namanya Komisi Yudisial, tentu juga ada persoalan. Apakah juga Komisi Yudisial tidak kita tempatkan dalam posisi untuk juga ikut menentukan dalam komposisi rekruitmen Hakim Agung itu, karena ada satu negara sebagai komparasi saja, di mana Komisi Yudisial ini  tidak saja mengangkat sebenarnya tapi juga mempunyai kewenangan untuk promosi Hakim-hakim. Jadi begitu luas. Ini juga menyangkut pada persoalan akan kita posisikan Komisi Yudisial ini sebagai sebuah komisi Ad Hoc ataukan sebuah komisi permanen, ini juga menjadi persoalan. Oleh karena itu, kita juga masih harus memikirkan kembali hubungan antara Komisi Yudisial dengan Hakim-hakim yang akan ditugaskan didalam Mahkamah Agung dan Lembaga Peradilan yang ada di bawahnya. Saya sangat setuju, kalau kewenangan mengesahkan Hakim Agung itu ada di tangan presiden, jangan di tangan MPR karena kalau kita nanti butuh Hakim Agung padahal barangkali hanya untuk mengisi beberapa pos, MPR harus bersidang untuk itu. Oleh karena itu, kalau Komisi Yudisial ini menjadi sebuah komisi yang permanen dan dia kita percaya untuk memilih mekanisme yang baik bagaimana, presiden tinggal mengesahkannya saja. Ini kalau kita akan berbicara menghindari pengaruh presiden pada pengangkatan Hakim-hakim Agung. Jadi Komisi Judisial ini yang independen kita buat independen lalu dia menyaring, atas saringannya itu kemudian disahkan presiden menjadi hakim agung, presiden hanya mengesahkan saja. Tidak mungkin kalau tidak tahu nama Pak, karena disahkan mesti nama, ini persoalan Mahkamah Agung. Kemudian Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Konstitusi ada persoalan-persoalan yang menyangkut rekruitmen hakim. Kita sudah sepakat bahwa Mahkamah Konstitusi itu mempunyai suatu tugas yang punya ciri khas yang beda dengan Mahkamah Agung, dengan rumusan yang sudah kita buat pada 24A ayat 2 itu sebetulnya saya lihat kewenangan utamanya Mahkamah Konstitusi kalau kita bandingkan juga dengan Mahkamah Konstitusi yang lain adalah yang menyangkut pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar dan memutuskan perselisihan kewenangan kompetensi antar Lembaga, itu sebetulnya utamanya. Karena dua persoalan ini, itu diputuskan dengan hanya melakukan persidangan melihat hukumnya, tidak ada fakta. Mahkamah Konstitusi hanya melihat mana undang-undangnya, kemudian undang-undang itu dipelajari lalu di toetsing dengan Undang-Undang Dasar apakah disitu ada pertentangan atau tidak terhadap Peraturan-Peraturan di bawah Undang-Undang Dasar dengan undang-undang. Demikian juga tentang kewenangan. Sedangkan yang kedua, kewenangan kedua berikutnya: memutuskan pembubaran partai politik dan memutuskan perselisihan tentang hasil nPemilihan Umum, ini pasti perlu pemeriksaan issues of fact, ada fakta untuk diperiksa apakah benar partai politik telah melakukan ini itu, ini beda. Oleh karena itu kewenangan utamanya sebetulnya ada yang pada toetsing dan pertentangan kewenangan antar Lembaga Tinggi Negara. Oleh karena itu tugas ini memang memerlukan variasi yang beda yang tidak bisa kita samakan saja. Didalam hal inilah kewenangan saya bisa bedakan: kewenangan yang asli dan kewenangan tambahan, meskipun Konstitusi yang memberikan. Saya sepakat untuk ini dibatasi saja tidak akan ada kewenangan lain yang diberikan kepada Mahkamah Konstitusi lewat Undang-Undang. Cukup ini dua macam yang ada di Pasal 24A ini. Tentang hakim, Mahkamah Konstitusi, persoalannya adalah kriteria yang ditentukan memang beda dengan kriteria hakim Mahkamah Agung. Oleh karena itu rekruitmennya menurut fraksi kami cukup didistribusikan saja. Presiden jatahnya 3, DPR jatahnya 3, Mahkamah Agung jatahnya 3, sudah beres. Terserah nanti bagaimana rekruitmennya harus digunakan dengan cara-cara terbuka. Setelah terpilih, sembilan itu, kemudian ditetapkan atau disahkan oleh presiden jadi hakim-hakim Mahkamah Konstitusi, sembilan-sembilan itu. Ketua dan Wakil Ketua dipilih diantara sembilan itu. Jadi memang Mahkamah Konstitusi adalah separate body dari Mahkamah Agung. Kita memang punya model, 2 model. Model trias politica, everything (sesuatu) pasti di bawah kekuasaan judisial Amerika, oleh karena itu supreme court adalah menguji. Tapidi Eropa, dengan model Eropa bukan supreme court yang menguji tapi Mahkamah Konstitusi yang sama sekali berbeda. Indonesia ini kan bentuknya konstitusinya Amerika tapi hukumnya Belanda, kan begitu. Pelaksanaan Indonesia. Jadi saya kira untuk hukum substansinya, Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung dipisahkan masing-masing tidak dijabat oleh ex officio tadi. Saya juga sampaikan barangkali kita bisa pikirkan bahwa hukum acaranya serahkan saja pada hakim-hakim Mahkamah Konstitusi untuk mengatur sendiri asal kewenangannya jelas, tidak usah dengan undang-undang, karena sudah ada di konstitusi. Jadi ini supaya kita bisa melihat bahwa begitu Undang-Undang Dasar ini yang memuat Mahkamah Konstitusi di undangkan,  Presiden milih 3, DPR 3, Mahkamah Agung 3, lalu diangkat presiden bisa bekerja langsung, tidak usah harus menunggu undang-undang. Yang lain menyangkut persoalan tadi Komisi Yudisial, memang Komisi Yudisial menurut saya perlu ada suatu pengkajian yang lebih mendalam, apakah ini hanya berlaku pada hakim-hakim di atas, Mahkamah Agung atau juga hakim-hakim pada tingkat bawahannya. Ini juga satu pengkajian sendiri untuk persoalan Komisi Yudisial.”
****
Berbagai kutipan tersebut yang diambil dari Buku Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan 1999-2002, Buku IV, Kekuasaan Kehakiman (2010) dengan penulis Wiwik Budi Wasito, Ardli Nuryadi, Luthfi Widagdo Eddyono, dan Dodi Haryadi menunjukkan betapa banyak ide-ide Dr. Harjono yang kemudian tercakup dalam perubahan UUD 1945 khususnya tentang Kekuasaan Kehakiman. Selain itu, banyak sekali ide-ide menarik yang tercetus dari Dr. Harjono yang menurut saya patut pula dikaji secara akademis karena masih kontekstual hingga sekarang, seperti:
1.       Syarat Hakim konstitusi tidaklah harus ahli hukum pada umumnya, tetapi juga harus yang menguasai ilmu kenegaraan, seperti ahli politik;
2.       Masa kerja hakim konstitusi harus lebih panjang dari masa kerja Presiden (atau lembaga yang menunjuknya) agar independensi hakim dapat terjaga;
3.       Mahkamah Konstitusi dapat menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang;
4.       Komisi Yudisial juga diberi kewenangan dalam rekrutmen dan promosi hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung. Hakim tersebut diberi batasan waktu jabatan, setelah itu dapat diseleksi ulang oleh Komisi Yudisial untuk menjaga akseptibilitas dan kapabilitas;
5.       Hasil rekrutmen calon Hakim Agung dari Komisi Yudisial langsung diserahkan kepada Presiden untuk pengesahan, sehingga tidak melalui DPR;
Berbagai ide dan pemikiran tersebut, menurut saya, sangat dipengaruhi dengan latar belakang keilmuan beliau, khususnya ketika bersekolah di Amerika, mengingat banyak contoh yang dikemukakan didasarkan perbandingan hukum dengan pengalaman Amerika Serikat. Dr. Harjono adalah lulusan Southern Methodist University (SMU), Dallas, Texas bersama-sama Prof. Bagir Manan. Bahkan pada tahun 2012, beliau mendapatkan Distinguished Global Alumni Award dari SMU.
Tentu saja berbagai pemikiran tersebut dapat juga dikaitkan dengan kiprah Dr. Harjono selama menjadi hakim konstitusi dalam dua periode (10 tahun). Para pengkaji dan peneliti tentu dapat menghubungkan konfigurasi pemikiran Dr. Harjono sejak menjadi perumus perubahan UUD hingga menjadi salah seorang “penafsir utama” UUD 1945 dalam forum Mahkamah Konstitusi. 
Akhirnya saya kemudian mendapat kesempatan berinteraksi secara langsung dengan beliau karena saya dan Pan Mohammad Faiz kemudian ditunjuk mendampingi Dr. Harjono dan Prof. Achmad Sodiki, serta menjadi bagian dari delegasi Mahkamah Konstitusi RI dalam the 6th Regional Conference of Asian Constitutional Court Judges “Constitutional Courts and Separation of Powers” di Ulaanbaatar, Mongolia dan pertemuan dengan Zhao Daguang, Chief Judge of Administrative Division Supreme People’s Court, People’s Republic of China di Beijing, China pada September 2009. Hingga saat ini, saya juga sering berinteraksi dengan beliau karena saya menjadi Panitera Pengganti sejak 2010 dan kerap berdiskusi masalah-masalah hukum dan tata negara.
Kesan saya sejak saat itu hingga sekarang, Dr. Harjono adalah seorang tokoh yang baik, cerdas, percaya diri, dan egaliter. Sepertinya pendidikan dan pengalaman beliau yang luas tidak hanya di dalam negeri dan luar negeri memberikan corak tersendiri pada pembawaan beliau. Untuk seorang Indonesia pada umumnya, beliau berpostur tinggi dan tegap, dan bila berbicara terbentuk sikap yang mengajak berdiskusi isu apapun tanpa berusaha menggurui siapapun. Bagi beliau, tua atau muda sama saja, yang terpenting keinginan lawan bicara untuk mau mendiskusikan permasalahan yang dihadapi.
Saya ingin mengakhiri tulisan ini dengan mengutip Lu Xun (1989), “Setelah pesta pertengahan musim gugur, angin semakin terasa dingin, musim dingin akan segera tiba. Meski aku menghabiskan waktuku sepanjang hari di depan perapian, aku masih harus mengenakan jaket. Suatu sore, ketika kedai telah kosong, aku duduk dengan mata terpejam dan mendengar suara: ‘Panaskan semangkuk anggur!’”. Terima kasih Bapak Harjono atas pengabdian Bapak di Mahkamah Konstitusi, baik pada masa kejayaan hingga kejatuhannya sekarang ini. Bagi saya, kehadiran bapak selalu memberi inspirasi.

Jakarta, 6 Maret 2014,

Luthfi Widagdo Eddyono

Comments

Popular posts from this blog

Ichibangase Yoshio, Bayang-Bayang Kemerdekaan Indonesia

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Saat ini sulit untuk mengetahui keberadaan Ichibangase Yoshio, padahal pada masa sebelum kemerdekaan Indonesia, dia adalah orang yang memiliki jabatan yang penting. Ichibangase Yoshio (namanya dengan menggunakan Ejaan Yang Disempurnakan [EYD] adalah Itibangase Yosio) berkebangsaan Jepang dan menjadi Ketua Muda ( Hoekoe Kaityoo ) atau Wakil Ketua Dokuritu Zyunbi Tyosa Kai atau Badan Penjelidik Oesaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). BPUPK adalah sebuah lembaga yang diumumkan mula keberadaannya pada tanggal 1 Maret 1945 oleh Panglima Tentara Jepang, Kumaciki Harada yang pengangkatan pengurus dan anggota diumumkan (dilantik) pada 29 April 1945 oleh Yuichiro Nagano (pengganti Harada) bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Jepang. BPUPK beranggotakan 62 orang dengan Ketua dr. Kanjeng Raden Tumenggung Radjiman Wedyodiningrat, serta Wakil Ketua Raden Pandji Soeroso dan Ichibangase Yoshio (anggota istimewa) dan terdapat terdapat tujuh orang an...

Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara oleh Mahkamah Konstitusi

Judul Buku : Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara oleh Mahkamah Konstitusi Penulis : Luthfi Widagdo Eddyono Penerbit : Insignia Strat Cetakan Pertama , Maret 2013 Terbitan Online :  http://bit.ly/11IgInD Buku ini menceritakan salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi, yaitu dalam penyelesaian perkara sengketa kewenangan lembaga negara. Baik Mahkamah Konstitusi, maupun sengketa kewenangan lembaga negara merupakan hal yang baru dalam konsepsi ketatanegaraan Indonesia akibat perubahan konstitusi pada tahun 1999-2002 yang menguatkan prinsip saling mengawasi dan mengimbangi ( checks and balances ) antarlembaga negara. Tidak adanya lagi lembaga tertinggi negara dan dipahaminya kedudukan setara antarlembaga negara menciptakan potensi konflik antarlembaga negara tersebut. Karenanya Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu kekuasaan kehakiman baru, diberi wewenang untuk menentukan siapa lembaga negara yang memiliki kewenangan tertentu berdasarkan UUD 1945. Buku in...

Legal Maxims, Blacks Law Dictionary, 9th edition.

dikutip dari: http://tpuc.org/forum/viewtopic.php?f=17&t=13527 Maxime ita dicta quia maxima estejus dignitas et certissima auctoritas, atque quod maxime omnibus probetur – A maxim is so called because its dignity is cheifest and its authority is the most certain, and because it is most approved by all. Regula pro lege, si deficit lex – If the law is inadequate, the maxim serves in its place. Non jus ex regula, sed regula ex jure – The law does not arise from the rule (or maxim), but the rule from the law. Law: Home ne sera puny pur suer des breifes en court le roy, soit il a droit ou a tort. – A person shall not be punished for suing out writs in the Kings court, whether the person is right or wrong. Homo vocabulum est naturae; persona juris civilis. – Man (homo) is a term of nature: “person” (persona), a term of civil law. Omnis persona est homo, sed non vicissim – Every person is a human being, but not every human being is a person. Persona est homo cum statu quodam consideratus ...