Oleh Luthfi Widagdo Eddyono
Permohonan Drs. Arukat Djaswadi, dkk. menguji UU No. 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (UU KKR) dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Hal ini disebabkan UU KKR yang dimohonkan diuji telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat beberapa saat sebelumnya (perkara 006/PUU-IV/2006).
Pernyataan ini disampaikan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pembacaan putusan perkara 020/PUU-IV/2006, siang ini (7/12/2006) di Ruang Sidang MK, Jalan Medan Merdeka barat No. 7 Jakarta.
Sesuai Pasal 47 UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, putusan memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang Pleno terbuka untuk umum.
Dengan dermikian permohonan para Pemohon telah kehilangan objeknya (objectum litis), sehingga permohonan para Pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) karena undang-undang yang dianggap merugikan hak konstitusionalnya sudah tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=249
Permohonan Drs. Arukat Djaswadi, dkk. menguji UU No. 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (UU KKR) dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Hal ini disebabkan UU KKR yang dimohonkan diuji telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat beberapa saat sebelumnya (perkara 006/PUU-IV/2006).
Pernyataan ini disampaikan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pembacaan putusan perkara 020/PUU-IV/2006, siang ini (7/12/2006) di Ruang Sidang MK, Jalan Medan Merdeka barat No. 7 Jakarta.
Sesuai Pasal 47 UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, putusan memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang Pleno terbuka untuk umum.
Dengan dermikian permohonan para Pemohon telah kehilangan objeknya (objectum litis), sehingga permohonan para Pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) karena undang-undang yang dianggap merugikan hak konstitusionalnya sudah tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=249
Comments