Oleh Luthfi Widagdo Eddyono
Departemen Dalam Negeri RI mengundang Kepala Pusat Penelitian dan Pengkajian (Kapuslitka) MK Winarno Yudho, S.H., M.A. menjadi pemateri bimbingan teknis kuasa hukum dan strategi penanganan perkara di pengadilan bagi aparatur pemerintah daerah, pada 2 Juni 2006 pukul 15.00 WIB di Cisarua Bogor.
Pada kesempatan itu Kapuslitka MK menjelaskan perbedaan UUD 1945 sebelum perubahan dan setelah perubahan. Menurut Winarno, UUD 1945 sebelum perubahan dan setelah perubahan mengandung beberapa prinsip yang sama sekaligus memiliki perbedaan-perbedaan yang mendasar. Perubahan pada UUD 1945 merupakan upaya untuk menutupi kelemahan UUD 1945 sebelum perubahan.
"Perubahan yang terjadi dimaksudkan untuk mempertegas prinsip penyelenggaraan kekuasaan negara sebelum perubahan yaitu prinsip negara hukum (rechtsstaat) dan prinsip sistem konstitusional (constitutional system), menata kembali lembaga-lembaga negara yang ada dan membentuk beberapa lembaga negara yang baru," kata Kapuslitka MK yang juga dosen pascasarjana FH UI ini.
Perubahan yang terjadi pada UUD 1945, lanjut Winarno, tidak mengubah sistematika UUD 1945 sebelumnya. Menjawab pertanyaan peserta yang kebanyakan kepala bagian hukum pemerintah kota dan kabupaten ini, Winarno menyatakan hal ini dimaksudkan untuk menjaga aspek kesejarahan dan orisinalitas dari UUD 1945.
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=150
Departemen Dalam Negeri RI mengundang Kepala Pusat Penelitian dan Pengkajian (Kapuslitka) MK Winarno Yudho, S.H., M.A. menjadi pemateri bimbingan teknis kuasa hukum dan strategi penanganan perkara di pengadilan bagi aparatur pemerintah daerah, pada 2 Juni 2006 pukul 15.00 WIB di Cisarua Bogor.
Pada kesempatan itu Kapuslitka MK menjelaskan perbedaan UUD 1945 sebelum perubahan dan setelah perubahan. Menurut Winarno, UUD 1945 sebelum perubahan dan setelah perubahan mengandung beberapa prinsip yang sama sekaligus memiliki perbedaan-perbedaan yang mendasar. Perubahan pada UUD 1945 merupakan upaya untuk menutupi kelemahan UUD 1945 sebelum perubahan.
"Perubahan yang terjadi dimaksudkan untuk mempertegas prinsip penyelenggaraan kekuasaan negara sebelum perubahan yaitu prinsip negara hukum (rechtsstaat) dan prinsip sistem konstitusional (constitutional system), menata kembali lembaga-lembaga negara yang ada dan membentuk beberapa lembaga negara yang baru," kata Kapuslitka MK yang juga dosen pascasarjana FH UI ini.
Perubahan yang terjadi pada UUD 1945, lanjut Winarno, tidak mengubah sistematika UUD 1945 sebelumnya. Menjawab pertanyaan peserta yang kebanyakan kepala bagian hukum pemerintah kota dan kabupaten ini, Winarno menyatakan hal ini dimaksudkan untuk menjaga aspek kesejarahan dan orisinalitas dari UUD 1945.
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=150
Comments