Oleh Luthfi Widagdo Eddyono
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU No. 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 (UU APBN TA 2007) sepanjang menyangkut anggaran pendidikan sebesar 11,8% sebagai batas tertinggi, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Hal ini disampaikan dalam sidang pembacaan putusan perkara 026/PUU-IV/2006 di Ruang Sidang MK (1/5/2007).
Dalam pertimbangan hukum putusan perkara yang diajukan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Santi Suprihatin, dkk. (sebagai warga negara Indonesia) ini, MK menjelaskan bahwa merupakan suatu fakta yang tak terbantahkan, besarnya anggaran pendidikan yang tercantum dalam APBN dari tahun ke tahun sejak APBN TA 2004 hingga APBN TA 2007 belum pernah mencapai angka persentase minimal 20% [Pasal 31 ayat (4) UUD 1945].
Hal ini, menurut MK, karena Pemerintah dan DPR belum melakukan upaya yang optimal untuk meningkatkan anggaran pendidikan agar amanat konstitusi dapat terpenuhi. Oleh karena itu, MK sebagai pengawal konstitusi perlu mengingatkan agar anggaran pendidikan minimal 20% dalam APBN harus diprioritaskan dan diwujudkan dengan sungguh-sungguh, agar jangan sampai MK harus menyatakan keseluruhan APBN yang tercantum dalam UU APBN tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat yang disebabkan oleh adanya bagian dari UU APBN (mengenai anggaran pendidikan) bertentangan dengan UUD 1945.
Terkait dengan pengujian UU APBN TA 2007 karena persentase yang lebih rendah dari yang diamanatkan oleh Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, MK berpendapat bahwa besarnya persentase anggaran pendidikan terhadap APBN merupakan fakta yang tidak perlu dibuktikan. Walaupun demikian, konsekuensi dari adanya fakta tersebut perlu untuk diputuskan.
APBN yang berbentuk undang-undang mempunyai karakteristik yang berbeda dengan undang-undang pada umumnya. Pada undang-undang umumnya, pernyataan ?tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat? dalam putusan MK akan berlaku dengan sendirinya, karena ketentuan yang diuji tersebut akan langsung tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum sejak putusan MK diucapkan. Hal ini tentunya berbeda dengan UU APBN yang mempunyai akibat hukum yang lebih luas.
Menurut MK, pengembalian kepada keadaan yang konstitusional atau tidak melanggar UUD 1945 pada UU APBN harus juga sesuai dengan amanat UUD 1945 (bahwa otoritas penyusun APBN yang harus melakukan aktivitas untuk mengubah APBN tersebut). Walaupun MK memang tidak diberi kewenangan untuk memaksa otoritas penyusun APBN melakukan perubahan, namun dengan putusan MK ini seharusnya otoritas penyusun APBN akan terdorong untuk melakukan perubahan untuk menjalankan amanat UUD 1945.
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=345
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU No. 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 (UU APBN TA 2007) sepanjang menyangkut anggaran pendidikan sebesar 11,8% sebagai batas tertinggi, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Hal ini disampaikan dalam sidang pembacaan putusan perkara 026/PUU-IV/2006 di Ruang Sidang MK (1/5/2007).
Dalam pertimbangan hukum putusan perkara yang diajukan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Santi Suprihatin, dkk. (sebagai warga negara Indonesia) ini, MK menjelaskan bahwa merupakan suatu fakta yang tak terbantahkan, besarnya anggaran pendidikan yang tercantum dalam APBN dari tahun ke tahun sejak APBN TA 2004 hingga APBN TA 2007 belum pernah mencapai angka persentase minimal 20% [Pasal 31 ayat (4) UUD 1945].
Hal ini, menurut MK, karena Pemerintah dan DPR belum melakukan upaya yang optimal untuk meningkatkan anggaran pendidikan agar amanat konstitusi dapat terpenuhi. Oleh karena itu, MK sebagai pengawal konstitusi perlu mengingatkan agar anggaran pendidikan minimal 20% dalam APBN harus diprioritaskan dan diwujudkan dengan sungguh-sungguh, agar jangan sampai MK harus menyatakan keseluruhan APBN yang tercantum dalam UU APBN tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat yang disebabkan oleh adanya bagian dari UU APBN (mengenai anggaran pendidikan) bertentangan dengan UUD 1945.
Terkait dengan pengujian UU APBN TA 2007 karena persentase yang lebih rendah dari yang diamanatkan oleh Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, MK berpendapat bahwa besarnya persentase anggaran pendidikan terhadap APBN merupakan fakta yang tidak perlu dibuktikan. Walaupun demikian, konsekuensi dari adanya fakta tersebut perlu untuk diputuskan.
APBN yang berbentuk undang-undang mempunyai karakteristik yang berbeda dengan undang-undang pada umumnya. Pada undang-undang umumnya, pernyataan ?tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat? dalam putusan MK akan berlaku dengan sendirinya, karena ketentuan yang diuji tersebut akan langsung tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum sejak putusan MK diucapkan. Hal ini tentunya berbeda dengan UU APBN yang mempunyai akibat hukum yang lebih luas.
Menurut MK, pengembalian kepada keadaan yang konstitusional atau tidak melanggar UUD 1945 pada UU APBN harus juga sesuai dengan amanat UUD 1945 (bahwa otoritas penyusun APBN yang harus melakukan aktivitas untuk mengubah APBN tersebut). Walaupun MK memang tidak diberi kewenangan untuk memaksa otoritas penyusun APBN melakukan perubahan, namun dengan putusan MK ini seharusnya otoritas penyusun APBN akan terdorong untuk melakukan perubahan untuk menjalankan amanat UUD 1945.
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=345
Comments