Skip to main content

HUKUMAN MATI BUKAN SOLUSI

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono

Tidak ada bukti nyata penerapan hukuman mati akan mencegah peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Hal tersebut disampaikan Prof. Jeffrey Fagan, ahli dari Columbia University, Amerika Serikat, pada sidang pleno Mahkamah Konstitusi (MK) perkara No. 2/PUU-V/2007 dan 3/PUU-V/2007 tentang pengujian UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika terhadap UUD 1945, di Jakarta (2/5/2007).

Lanjut Jeffrey, cara terbaik untuk mengatasi permasalahan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang adalah dengan pengobatan dan rehabilitasi bagi pengguna narkotika dan obat-obatan.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komnas HAM, Abdul Hakim Garuda Nusantara, menjelaskan hingga Juli 2006 hanya 68 negara yang masih menerapkan praktik hukuman mati (termasuk Indonesia) dan lebih dari setengah negara-negara di dunia telah menghapuskan praktik hukuman mati. "Ada 88 negara yang telah menghapuskan hukuman mati untuk seluruh kategori kejahatan, 11 negara menghapuskan hukuman mati untuk kategori kejahatan biasa, 30 negara melakukan moratorium de facto tidak menerapkan hukuman mati dan total 129 negara yang melakukan abolisi terhadap hukuman mati", ujarnya.

Menanggapi pertanyaan apakah produk hukum yang masih menganut hukuman mati itu mempunyai landasan konstitusional atau tidak, menurut Abdul Hakim Garuda Nusantara, dalam diskusi internal Komnas HAM, mayoritas memang berpendapat hukuman mati sudah tidak memiliki landasan konstitusional. "Memang ada pandangan internal lain dari Komnas HAM yang masih menyetujui hukuman mati," ungkapnya.

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=350

Comments

Popular posts from this blog

Ichibangase Yoshio, Bayang-Bayang Kemerdekaan Indonesia

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Saat ini sulit untuk mengetahui keberadaan Ichibangase Yoshio, padahal pada masa sebelum kemerdekaan Indonesia, dia adalah orang yang memiliki jabatan yang penting. Ichibangase Yoshio (namanya dengan menggunakan Ejaan Yang Disempurnakan [EYD] adalah Itibangase Yosio) berkebangsaan Jepang dan menjadi Ketua Muda ( Hoekoe Kaityoo ) atau Wakil Ketua Dokuritu Zyunbi Tyosa Kai atau Badan Penjelidik Oesaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). BPUPK adalah sebuah lembaga yang diumumkan mula keberadaannya pada tanggal 1 Maret 1945 oleh Panglima Tentara Jepang, Kumaciki Harada yang pengangkatan pengurus dan anggota diumumkan (dilantik) pada 29 April 1945 oleh Yuichiro Nagano (pengganti Harada) bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Jepang. BPUPK beranggotakan 62 orang dengan Ketua dr. Kanjeng Raden Tumenggung Radjiman Wedyodiningrat, serta Wakil Ketua Raden Pandji Soeroso dan Ichibangase Yoshio (anggota istimewa) dan terdapat terdapat tujuh orang an...

Legal Maxims, Blacks Law Dictionary, 9th edition.

dikutip dari: http://tpuc.org/forum/viewtopic.php?f=17&t=13527 Maxime ita dicta quia maxima estejus dignitas et certissima auctoritas, atque quod maxime omnibus probetur – A maxim is so called because its dignity is cheifest and its authority is the most certain, and because it is most approved by all. Regula pro lege, si deficit lex – If the law is inadequate, the maxim serves in its place. Non jus ex regula, sed regula ex jure – The law does not arise from the rule (or maxim), but the rule from the law. Law: Home ne sera puny pur suer des breifes en court le roy, soit il a droit ou a tort. – A person shall not be punished for suing out writs in the Kings court, whether the person is right or wrong. Homo vocabulum est naturae; persona juris civilis. – Man (homo) is a term of nature: “person” (persona), a term of civil law. Omnis persona est homo, sed non vicissim – Every person is a human being, but not every human being is a person. Persona est homo cum statu quodam consideratus ...

Raden Abdoelrahim Pratalykrama: Mewacanakan Syarat Presiden “Orang Indonesia yang Aseli, Berumur Sedikit-dikitnya 40 Tahun dan Beragama Islam”

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Dalam Rapat Besar tanggal 15 Juli 1945 Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) Indonesia yang bertempat di Gedung Tyuuoo Sangi-In (sekarang merupakan Gedung Kementerian Luar Negeri), berkembang pembahasan Rancangan Undang-Undang Dasar yang merupakan rapat lanjutan. Khusus terkait pasal tentang syarat presiden, anggota BPUPK Raden Abdoelrahim Pratalykrama, yang juga Wakil Residen Kediri memberi komentar agar persyaratan menjadi presiden hendaklah orang Indonesia asli yang tidak kurang dari 40 tahun, dan beragama Islam. Persyaratan demikian diusulkannya agar dimasukkan ke dalam Undang-Undang Dasar atau Undang-Undang lain. Selengkapnya Pratalykrama menyatakan, “ Paduka Tuan Ketua yang terhormat! Lebih dahulu saya ucapkan pemyataan penghargaan yang sebesar-besarnya dan terima kasih kepada Panitia untuk menulis Undang-undang Dasar ini. Tuan Ketua, di antara rakyat, di mana termasuk juga saya, ada yang menginginkan, bahwa Kepala Negar...