Skip to main content

HUKUMAN MATI BUKAN SOLUSI

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono

Tidak ada bukti nyata penerapan hukuman mati akan mencegah peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Hal tersebut disampaikan Prof. Jeffrey Fagan, ahli dari Columbia University, Amerika Serikat, pada sidang pleno Mahkamah Konstitusi (MK) perkara No. 2/PUU-V/2007 dan 3/PUU-V/2007 tentang pengujian UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika terhadap UUD 1945, di Jakarta (2/5/2007).

Lanjut Jeffrey, cara terbaik untuk mengatasi permasalahan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang adalah dengan pengobatan dan rehabilitasi bagi pengguna narkotika dan obat-obatan.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komnas HAM, Abdul Hakim Garuda Nusantara, menjelaskan hingga Juli 2006 hanya 68 negara yang masih menerapkan praktik hukuman mati (termasuk Indonesia) dan lebih dari setengah negara-negara di dunia telah menghapuskan praktik hukuman mati. "Ada 88 negara yang telah menghapuskan hukuman mati untuk seluruh kategori kejahatan, 11 negara menghapuskan hukuman mati untuk kategori kejahatan biasa, 30 negara melakukan moratorium de facto tidak menerapkan hukuman mati dan total 129 negara yang melakukan abolisi terhadap hukuman mati", ujarnya.

Menanggapi pertanyaan apakah produk hukum yang masih menganut hukuman mati itu mempunyai landasan konstitusional atau tidak, menurut Abdul Hakim Garuda Nusantara, dalam diskusi internal Komnas HAM, mayoritas memang berpendapat hukuman mati sudah tidak memiliki landasan konstitusional. "Memang ada pandangan internal lain dari Komnas HAM yang masih menyetujui hukuman mati," ungkapnya.

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=350

Comments

Popular posts from this blog

Ichibangase Yoshio, Bayang-Bayang Kemerdekaan Indonesia

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Saat ini sulit untuk mengetahui keberadaan Ichibangase Yoshio, padahal pada masa sebelum kemerdekaan Indonesia, dia adalah orang yang memiliki jabatan yang penting. Ichibangase Yoshio (namanya dengan menggunakan Ejaan Yang Disempurnakan [EYD] adalah Itibangase Yosio) berkebangsaan Jepang dan menjadi Ketua Muda ( Hoekoe Kaityoo ) atau Wakil Ketua Dokuritu Zyunbi Tyosa Kai atau Badan Penjelidik Oesaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). BPUPK adalah sebuah lembaga yang diumumkan mula keberadaannya pada tanggal 1 Maret 1945 oleh Panglima Tentara Jepang, Kumaciki Harada yang pengangkatan pengurus dan anggota diumumkan (dilantik) pada 29 April 1945 oleh Yuichiro Nagano (pengganti Harada) bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Jepang. BPUPK beranggotakan 62 orang dengan Ketua dr. Kanjeng Raden Tumenggung Radjiman Wedyodiningrat, serta Wakil Ketua Raden Pandji Soeroso dan Ichibangase Yoshio (anggota istimewa) dan terdapat terdapat tujuh orang an...

Resensi: INTEGRASI TEORI HUKUM PEMBANGUNAN DAN TEORI HUKUM PROGRESIF

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Judul Buku : Teori Hukum Integratif, Rekonstruksi Terhadap Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif Penulis : Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M. Penerbit : Genta Publishing Tahun Terbit : Maret 2012 Jumlah halaman : XVI + 128 halaman Berdasarkan pemaparan buku ini, sejak tahun 1970-an hingga saat ini, paling tidak terdapat dua teori hukum asli Indonesia yang mempengaruhi perkembangan kajian dan praktik hukum di Indonesia, baik pada pemikiran, pembuatan, penerapan, maupun pada penegakannya. Dua teori itu yaitu Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif. Teori Hukum Pembangunan diutarakan oleh Mochtar Kusumaatmaja, pakar hukum internasional dan juga mantan Menteri Kehakiman yang memasukkan teori tersebut sebagai materi hukum dalam Pembangunan Lima Tahun (Pelita) I (1970-1975). Pandangan Mochtar intinya mengenai fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional. Menurut Mochtar, semua masyarakat yang sedang membangun selalu ...

Legal Maxims, Blacks Law Dictionary, 9th edition.

dikutip dari: http://tpuc.org/forum/viewtopic.php?f=17&t=13527 Maxime ita dicta quia maxima estejus dignitas et certissima auctoritas, atque quod maxime omnibus probetur – A maxim is so called because its dignity is cheifest and its authority is the most certain, and because it is most approved by all. Regula pro lege, si deficit lex – If the law is inadequate, the maxim serves in its place. Non jus ex regula, sed regula ex jure – The law does not arise from the rule (or maxim), but the rule from the law. Law: Home ne sera puny pur suer des breifes en court le roy, soit il a droit ou a tort. – A person shall not be punished for suing out writs in the Kings court, whether the person is right or wrong. Homo vocabulum est naturae; persona juris civilis. – Man (homo) is a term of nature: “person” (persona), a term of civil law. Omnis persona est homo, sed non vicissim – Every person is a human being, but not every human being is a person. Persona est homo cum statu quodam consideratus ...