Oleh Luthfi Widagdo Eddyono
Tidak ada bukti nyata penerapan hukuman mati akan mencegah peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Hal tersebut disampaikan Prof. Jeffrey Fagan, ahli dari Columbia University, Amerika Serikat, pada sidang pleno Mahkamah Konstitusi (MK) perkara No. 2/PUU-V/2007 dan 3/PUU-V/2007 tentang pengujian UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika terhadap UUD 1945, di Jakarta (2/5/2007).
Lanjut Jeffrey, cara terbaik untuk mengatasi permasalahan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang adalah dengan pengobatan dan rehabilitasi bagi pengguna narkotika dan obat-obatan.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komnas HAM, Abdul Hakim Garuda Nusantara, menjelaskan hingga Juli 2006 hanya 68 negara yang masih menerapkan praktik hukuman mati (termasuk Indonesia) dan lebih dari setengah negara-negara di dunia telah menghapuskan praktik hukuman mati. "Ada 88 negara yang telah menghapuskan hukuman mati untuk seluruh kategori kejahatan, 11 negara menghapuskan hukuman mati untuk kategori kejahatan biasa, 30 negara melakukan moratorium de facto tidak menerapkan hukuman mati dan total 129 negara yang melakukan abolisi terhadap hukuman mati", ujarnya.
Menanggapi pertanyaan apakah produk hukum yang masih menganut hukuman mati itu mempunyai landasan konstitusional atau tidak, menurut Abdul Hakim Garuda Nusantara, dalam diskusi internal Komnas HAM, mayoritas memang berpendapat hukuman mati sudah tidak memiliki landasan konstitusional. "Memang ada pandangan internal lain dari Komnas HAM yang masih menyetujui hukuman mati," ungkapnya.
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=350
Tidak ada bukti nyata penerapan hukuman mati akan mencegah peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Hal tersebut disampaikan Prof. Jeffrey Fagan, ahli dari Columbia University, Amerika Serikat, pada sidang pleno Mahkamah Konstitusi (MK) perkara No. 2/PUU-V/2007 dan 3/PUU-V/2007 tentang pengujian UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika terhadap UUD 1945, di Jakarta (2/5/2007).
Lanjut Jeffrey, cara terbaik untuk mengatasi permasalahan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang adalah dengan pengobatan dan rehabilitasi bagi pengguna narkotika dan obat-obatan.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komnas HAM, Abdul Hakim Garuda Nusantara, menjelaskan hingga Juli 2006 hanya 68 negara yang masih menerapkan praktik hukuman mati (termasuk Indonesia) dan lebih dari setengah negara-negara di dunia telah menghapuskan praktik hukuman mati. "Ada 88 negara yang telah menghapuskan hukuman mati untuk seluruh kategori kejahatan, 11 negara menghapuskan hukuman mati untuk kategori kejahatan biasa, 30 negara melakukan moratorium de facto tidak menerapkan hukuman mati dan total 129 negara yang melakukan abolisi terhadap hukuman mati", ujarnya.
Menanggapi pertanyaan apakah produk hukum yang masih menganut hukuman mati itu mempunyai landasan konstitusional atau tidak, menurut Abdul Hakim Garuda Nusantara, dalam diskusi internal Komnas HAM, mayoritas memang berpendapat hukuman mati sudah tidak memiliki landasan konstitusional. "Memang ada pandangan internal lain dari Komnas HAM yang masih menyetujui hukuman mati," ungkapnya.
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=350
Comments