Skip to main content

KPI TAK PUNYA LEGAL STANDING DALAM UJI MATERI UU PENYIARAN

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan pengujian UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) terhadap UUD 1945, sehingga permohonannya harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Hal ini terungkap dalam sidang pleno pembacaan putusan perkara 031/PUU-IV/2006 di Jakarta (17/4/2007).

Menurut MK, berlakunya UU Penyiaran tidak menimbulkan kerugian hak atau kewenangan konstitusional KPI. UU Penyiaran sebagai sumber kewenangan KPI sekaligus sebagai undang-undang yang membentuk dan melahirkannya, tidak mungkin menimbulkan kerugian bagi kewenangannya, karena rumusan, ruang lingkup, serta isi wewenang KPI tersebut dirumuskan dalam undang-undang yang membentuk KPI sendiri.

MK berpendapat bahwa KPI sebagai lembaga negara yang merupakan "produk" atau sebagai "anak kandung" UU, KPI tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan pengujian terhadap undang-undang yang melahirkannya, karena hal itu sama dengan mempersoalkan eksistensi atau keberadaannya sendiri.

Selain itu, KPI sebagai satu lembaga yang lahir dan dibentuk dengan satu undang-undang akan menerima eksistensi dan segala wewenang, tugas, dan kewajibannya, dengan segala kelemahan atau kekurangan maupun keuntungan dan kerugiannya, sebagai hal yang melekat dalam dirinya sendiri. Menurut MK, bagaimana mungkin satu undang-undang yang melahirkan satu lembaga dengan segala kewenangan, fungsi, tugas, dan kewajibannya merugikan kewenangan yang diberikan undang-undang itu. Kalaupun ada, maka lembaga negara dimaksud adalah lembaga negara lain, bukan lembaga negara yang dilahirkan oleh UU KPI.

MK juga menyatakan bahwa KPI sebagai lembaga negara yang merupakan produk dari UU Penyiaran yang melahirkannya, tidak akan pernah dirugikan oleh UU Penyiaran itu sendiri, dengan tafsiran apapun yang akan dipakai atas Pasal 51 UU MK atas kerugian kewenangan konstitusional suatu lembaga negara. Karena, dengan kelahiran eksistensi dan kewenangan-kewenangannya, KPI semata-mata merupakan pihak yang diuntungkan (beneficiary), terlepas dari kemungkinan adanya penilaian oleh sementara kalangan bahwa rumusan kebijakan yang dituangkan dalam UU Penyiaran kabur atau terdapat pertentangan dalam dirinya sendiri (self-contradictory).

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=334

Comments

Popular posts from this blog

Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara oleh Mahkamah Konstitusi

Judul Buku : Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara oleh Mahkamah Konstitusi Penulis : Luthfi Widagdo Eddyono Penerbit : Insignia Strat Cetakan Pertama , Maret 2013 Terbitan Online :  http://bit.ly/11IgInD Buku ini menceritakan salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi, yaitu dalam penyelesaian perkara sengketa kewenangan lembaga negara. Baik Mahkamah Konstitusi, maupun sengketa kewenangan lembaga negara merupakan hal yang baru dalam konsepsi ketatanegaraan Indonesia akibat perubahan konstitusi pada tahun 1999-2002 yang menguatkan prinsip saling mengawasi dan mengimbangi ( checks and balances ) antarlembaga negara. Tidak adanya lagi lembaga tertinggi negara dan dipahaminya kedudukan setara antarlembaga negara menciptakan potensi konflik antarlembaga negara tersebut. Karenanya Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu kekuasaan kehakiman baru, diberi wewenang untuk menentukan siapa lembaga negara yang memiliki kewenangan tertentu berdasarkan UUD 1945. Buku ini ak

Ichibangase Yoshio, Bayang-Bayang Kemerdekaan Indonesia

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Saat ini sulit untuk mengetahui keberadaan Ichibangase Yoshio, padahal pada masa sebelum kemerdekaan Indonesia, dia adalah orang yang memiliki jabatan yang penting. Ichibangase Yoshio (namanya dengan menggunakan Ejaan Yang Disempurnakan [EYD] adalah Itibangase Yosio) berkebangsaan Jepang dan menjadi Ketua Muda ( Hoekoe Kaityoo ) atau Wakil Ketua Dokuritu Zyunbi Tyosa Kai atau Badan Penjelidik Oesaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). BPUPK adalah sebuah lembaga yang diumumkan mula keberadaannya pada tanggal 1 Maret 1945 oleh Panglima Tentara Jepang, Kumaciki Harada yang pengangkatan pengurus dan anggota diumumkan (dilantik) pada 29 April 1945 oleh Yuichiro Nagano (pengganti Harada) bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Jepang. BPUPK beranggotakan 62 orang dengan Ketua dr. Kanjeng Raden Tumenggung Radjiman Wedyodiningrat, serta Wakil Ketua Raden Pandji Soeroso dan Ichibangase Yoshio (anggota istimewa) dan terdapat terdapat tujuh orang an

PENYEMPURNAAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SETJEN DAN KEPANITERAAN MK RI

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Organisasi yang ideal mampu mencapai tujuan secara optimal. Untuk itu organisasi dapat berulangkali melakukan perubahan organisasional dan perencanaan sumber daya manusia (SDM) agar tujuan dan sasarannya dapat dicapai dengan efektif dan efisien. Hal inilah yang melatarbelakangi Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI menyelenggarakan rapat koordinasi "Penyempurnaan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI" pada 23-25 Maret 2007 di Jakarta. Sekretaris Jenderal MK RI, Janedjri M. Gaffar, dalam rapat koordinasi menyatakan bahwa Keputusan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi No. 357/KEP/SET.MK/2004 yang mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI memang perlu disempurnakan. Penyempurnaan itu menurut Janedjri idealnya harus melalui analisis jabatan dan analisis manajemen. "Penyempurnaan ini diharapkan dapat komprehensif yaitu dengan mendasarkan pada teori organisasi dan