Oleh Luthfi Widagdo Eddyono
Mahkamah Konstitusi (MK) tidak membatalkan keberlakuan suatu undang-undang, tetapi menyatakan bahwasanya suatu undang-undang, atau materi ayat, pasal dan/atau bagian undang-undang tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat (not legally binding).
Hal tersebut disampaikan Prof. Dr. H.M. Laica Marzuki, S.H., Wakil Ketua MK, dalam keynote speech Temu Wicara "Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan RI" kerjasama Sekretariat Jenderal & Kepaniteraan MK dengan Universitas Widyagama Malang, Sabtu (16/6/2007) di Kota Malang.
Memperbaiki kesalahan pemahaman selama ini, Laica menjelaskan bahwa MK tidaklah dapat mengubah rumusan redaksi ayat, pasal dan/atau bagian undang-undang.
Dalam temu wicara yang dihadiri pejabat, masyarakat, dan akademisi Malang Raya tersebut, Laica menjelaskan pula bahwa pengujian undang-undang yang menjadi kewenangan MK adalah menguji secara konstitusionalitas suatu undang-undang, menguji sejauh mana undang-undang yang bersangkutan bersesuai atau bertentangan (tegengesteld) dengan UUD. "Manakala MK memandang suatu undang-undang bertentangan dengan UUD maka undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujarnya.
Terkait dengan Putusan MK yang mengabulkan permohonan, Laica menyatakan putusan tersebut wajib dimuat dalam Berita Negara, dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak putusan diucapkan. ?Undang-undang yang diuji tetap berlaku, sebelum ada putusan yang menyatakan bahwa undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD 1945,? jelasnya.
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=390
Mahkamah Konstitusi (MK) tidak membatalkan keberlakuan suatu undang-undang, tetapi menyatakan bahwasanya suatu undang-undang, atau materi ayat, pasal dan/atau bagian undang-undang tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat (not legally binding).
Hal tersebut disampaikan Prof. Dr. H.M. Laica Marzuki, S.H., Wakil Ketua MK, dalam keynote speech Temu Wicara "Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan RI" kerjasama Sekretariat Jenderal & Kepaniteraan MK dengan Universitas Widyagama Malang, Sabtu (16/6/2007) di Kota Malang.
Memperbaiki kesalahan pemahaman selama ini, Laica menjelaskan bahwa MK tidaklah dapat mengubah rumusan redaksi ayat, pasal dan/atau bagian undang-undang.
Dalam temu wicara yang dihadiri pejabat, masyarakat, dan akademisi Malang Raya tersebut, Laica menjelaskan pula bahwa pengujian undang-undang yang menjadi kewenangan MK adalah menguji secara konstitusionalitas suatu undang-undang, menguji sejauh mana undang-undang yang bersangkutan bersesuai atau bertentangan (tegengesteld) dengan UUD. "Manakala MK memandang suatu undang-undang bertentangan dengan UUD maka undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujarnya.
Terkait dengan Putusan MK yang mengabulkan permohonan, Laica menyatakan putusan tersebut wajib dimuat dalam Berita Negara, dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak putusan diucapkan. ?Undang-undang yang diuji tetap berlaku, sebelum ada putusan yang menyatakan bahwa undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD 1945,? jelasnya.
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=390
Comments