Skip to main content

PASAL 154 DAN PASAL 155 KUHP BERTENTANGAN DENGAN UUD 1945

Oleh Luthfi Widadgo Eddyono

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 154 dan Pasal 155 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bertentangan dengan UUD 1945. Hal ini dikemukakan dalam sidang pembacaan putusan perkara No. 6/PUU-V/2007 yang diajukan Dr. R. Panji Utomo yang berprofesi sebagai dokter dan Direktur FORAK (Forum Komunikasi Antar Barak), Selasa (17/7/2007).

Panji dalam permohonannya menganggap bahwa hak konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya Pasal 107, Pasal 154, Pasal 155, Pasal 160, Pasal 161, Pasal 207 dan Pasal 208 KUHP yang dipandang dan diyakini bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasal 28C ayat (1) dan (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan (3), Pasal 28F UUD 1945. Akan tetapi, cuma Pasal 154 dan Pasal 155 KUHP yang dinyatakan oleh MK tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sedangkan permohonan Pemohon selebihnya tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

MK berpendapat bahwa sepanjang menyangkut Pasal 154 dan 155 KUHP, Panji mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak selaku Pemohon. Panji selaku Direktur FORAK pernah disangka, didakwa dan divonis telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "di muka umum mengeluarkan pernyataan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap Pemerintah Negara Indonesia" berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 232/Pid.B/2006/PN-BNA, bertanggal 18 Desember 2006. Sedangkan dalam kaitan dengan Pasal 107, 160, 161, 207, dan 208 KUHP, MK berpendapat tidak ada relevansinya dengan dalil tentang kerugian hak konstitusional yang telah diderita oleh Panji.

Pasal 154 KUHP berbunyi:
"Barangsiapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau merendahkan terhadap Pemerintah Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah";

Pasal 155 KUHP berbunyi:
"(1) Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan dimuka umum yang mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau merendahkan terhadap Pemerintah Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pencaharian dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena melakukan kejahatan semacam itu juga, yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencaharian tersebut."

MK, dalam pertimbangan hukumnya menjelaskan bahwa kualifikasi delik atau tindak pidana yang dirumuskan dalam Pasal 154 dan 155 KUHP adalah delik formil yang cukup hanya mempersyaratkan terpenuhinya unsur adanya perbuatan yang dilarang (strafbare handeling) tanpa mengaitkan dengan akibat dari suatu perbuatan. Akibatnya, rumusan kedua pasal pidana tersebut menimbulkan kecenderungan penyalahgunaan kekuasaan karena secara mudah dapat ditafsirkan menurut selera penguasa.

Menurut MK, seorang warga negara yang bermaksud menyampaikan kritik atau pendapat terhadap Pemerintah, di mana hal itu merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945, akan dengan mudah dikualifikasikan oleh penguasa sebagai pernyataan "perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan" terhadap Pemerintah sebagai akibat dari tidak adanya kepastian kriteria dalam rumusan Pasal 154 maupun 155 KUHP tersebut untuk membedakan kritik atau pernyataan pendapat dengan perasaan permusuhan, kebencian, ataupun penghinaan. Karena penuntut umum tidak perlu membuktikan apakah pernyataan atau pendapat yang disampaikan oleh seseorang itu benar-benar telah menimbulkan akibat berupa tersebar atau bangkitnya kebencian atau permusuhan di kalangan khalayak ramai.

MK juga menjelaskan bahwa Pasal 154 dan 155 KUHP dapat dikatakan tidak rasional, karena seorang warga negara dari sebuah negara merdeka dan berdaulat tidak mungkin memusuhi negara dan pemerintahannya sendiri yang merdeka dan berdaulat, kecuali dalam hal makar. Namun, ketentuan tentang makar sudah diatur tersendiri dalam pasal lain dan bukan dalam Pasal 154 dan Pasal 155 KUHP.

Dalam Wetboek van Strafrecht Belanda sendiri, yang merupakan sumber dari KUHP, tidak terdapat ketentuan sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 154 dan 155 KUHP. Bahkan, pada saat munculnya ide untuk memasukkan ketentuan demikian ke dalam KUHP Belanda pada abad ke-19, Menteri Kehakiman Belanda ketika itu secara terang-terangan menyatakan penolakan terhadap usul demikian dengan mengatakan, "De ondergeteekende zou deze bepalingen, welke op zichzelf te verklaren zijn door de behoefte van een koloniale samenleving, zeker niet voor het Rijk in Europa willen overnemen" (Peraturan di bawah ini, dengan sendirinya dinyatakan hanya berlaku bagi kebutuhan masyarakat kolonial, jelas tidak diperuntukkan bagi negara-negara di Eropa).

Sejarah menunjukkan bahwa ketentuan dalam Pasal 154 dan 155 KUHP tersebut diadopsi oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda dari Pasal 124a British Indian Penal Code Tahun 1915 yang di India sendiri sudah dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Indian Supreme Court dan East Punjab High Court karena dinilai bertentangan dengan Pasal 19 Konstitusi India tentang kebebasan untuk memiliki dan menyatakan pendapat.

Sementara di Belanda sendiri, ketentuan demikian juga dipandang tidak demokratis karena bertentangan dengan gagasan freedom of expression and opinion, sehingga hanya dapat diberi toleransi untuk diberlakukan di daerah jajahan, in casu Hindia Belanda. Dengan demikian, nyatalah bahwa ketentuan Pasal 154 dan 155 KUHP, menurut sejarahnya, memang dimaksudkan untuk menjerat tokoh-tokoh pergerakan kemerdekaan di Hindia Belanda (Indonesia), sehingga telah nyata pula bahwa kedua ketentuan tersebut bertentangan dengan kedudukan Indonesia sebagai negara merdeka dan berdaulat.

Terkait dengan itu, MK juga sebenarnya telah menyatakan pendiriannya dalam Pengujian Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP, sebagaimana tercermin dalam Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006. Dalam pertimbangan hukum putusan tersebut dijelaskan, "Indonesia sebagai suatu negara hukum yang demokratis, berbentuk republik, dan berkedaulatan rakyat, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia sebagaimana telah ditentukan dalam UUD 1945, tidak relevan lagi jika dalam KUHP masih memuat pasal-pasal seperti Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 yang menegasi prinsip persamaan di depan hukum, mengurangi kebebasan mengekspresikan pikiran dan pendapat, kebebasan akan informasi, dan prinsip kepastian hukum. Sehingga, dalam RUU KUHP yang merupakan upaya pembaharuan KUHP warisan kolonial juga harus tidak lagi memuat pasal-pasal yang isinya sama atau mirip dengan Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP".

Menanggapi putusan MK ini, kuasa hukum Pemohon A.H. Wakil Kamal menyatakan bahwa keberadaan putusan ini merupakan kemenangan bagi demokrasi. "Ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam KUHP yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia dan menghambat tumbuh-kembangnya civil society memang harus segera dihilangkan," ujar Wakil seusai sidang.

Walaupun begitu, Wakil kecewa karena ternyata cuma dua pasal dari yang dimohonkan yang dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=418

Comments

Popular posts from this blog

Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara oleh Mahkamah Konstitusi

Judul Buku : Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara oleh Mahkamah Konstitusi Penulis : Luthfi Widagdo Eddyono Penerbit : Insignia Strat Cetakan Pertama , Maret 2013 Terbitan Online :  http://bit.ly/11IgInD Buku ini menceritakan salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi, yaitu dalam penyelesaian perkara sengketa kewenangan lembaga negara. Baik Mahkamah Konstitusi, maupun sengketa kewenangan lembaga negara merupakan hal yang baru dalam konsepsi ketatanegaraan Indonesia akibat perubahan konstitusi pada tahun 1999-2002 yang menguatkan prinsip saling mengawasi dan mengimbangi ( checks and balances ) antarlembaga negara. Tidak adanya lagi lembaga tertinggi negara dan dipahaminya kedudukan setara antarlembaga negara menciptakan potensi konflik antarlembaga negara tersebut. Karenanya Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu kekuasaan kehakiman baru, diberi wewenang untuk menentukan siapa lembaga negara yang memiliki kewenangan tertentu berdasarkan UUD 1945. Buku ini ak

Ichibangase Yoshio, Bayang-Bayang Kemerdekaan Indonesia

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Saat ini sulit untuk mengetahui keberadaan Ichibangase Yoshio, padahal pada masa sebelum kemerdekaan Indonesia, dia adalah orang yang memiliki jabatan yang penting. Ichibangase Yoshio (namanya dengan menggunakan Ejaan Yang Disempurnakan [EYD] adalah Itibangase Yosio) berkebangsaan Jepang dan menjadi Ketua Muda ( Hoekoe Kaityoo ) atau Wakil Ketua Dokuritu Zyunbi Tyosa Kai atau Badan Penjelidik Oesaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). BPUPK adalah sebuah lembaga yang diumumkan mula keberadaannya pada tanggal 1 Maret 1945 oleh Panglima Tentara Jepang, Kumaciki Harada yang pengangkatan pengurus dan anggota diumumkan (dilantik) pada 29 April 1945 oleh Yuichiro Nagano (pengganti Harada) bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Jepang. BPUPK beranggotakan 62 orang dengan Ketua dr. Kanjeng Raden Tumenggung Radjiman Wedyodiningrat, serta Wakil Ketua Raden Pandji Soeroso dan Ichibangase Yoshio (anggota istimewa) dan terdapat terdapat tujuh orang an

PENYEMPURNAAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SETJEN DAN KEPANITERAAN MK RI

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Organisasi yang ideal mampu mencapai tujuan secara optimal. Untuk itu organisasi dapat berulangkali melakukan perubahan organisasional dan perencanaan sumber daya manusia (SDM) agar tujuan dan sasarannya dapat dicapai dengan efektif dan efisien. Hal inilah yang melatarbelakangi Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI menyelenggarakan rapat koordinasi "Penyempurnaan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI" pada 23-25 Maret 2007 di Jakarta. Sekretaris Jenderal MK RI, Janedjri M. Gaffar, dalam rapat koordinasi menyatakan bahwa Keputusan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi No. 357/KEP/SET.MK/2004 yang mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI memang perlu disempurnakan. Penyempurnaan itu menurut Janedjri idealnya harus melalui analisis jabatan dan analisis manajemen. "Penyempurnaan ini diharapkan dapat komprehensif yaitu dengan mendasarkan pada teori organisasi dan