Oleh Luthfi Widagdo Eddyono
Organisasi yang ideal mampu mencapai tujuan secara optimal. Untuk itu organisasi dapat berulangkali melakukan perubahan organisasional dan perencanaan sumber daya manusia (SDM) agar tujuan dan sasarannya dapat dicapai dengan efektif dan efisien. Hal inilah yang melatarbelakangi Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI menyelenggarakan rapat koordinasi "Penyempurnaan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI" pada 23-25 Maret 2007 di Jakarta.
Sekretaris Jenderal MK RI, Janedjri M. Gaffar, dalam rapat koordinasi menyatakan bahwa Keputusan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi No. 357/KEP/SET.MK/2004 yang mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI memang perlu disempurnakan. Penyempurnaan itu menurut Janedjri idealnya harus melalui analisis jabatan dan analisis manajemen. "Penyempurnaan ini diharapkan dapat komprehensif yaitu dengan mendasarkan pada teori organisasi dan manajemen serta pengalaman selama ini," jelas Janedjri.
Senada dengan itu, Ahmad Fadlil Sumadi Panitera MK RI berpendapat bahwa penyempurnaan organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI perlu dilakukan. "Agar Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI dapat memberikan dukungan teknis administratif umum dan justisial secara optimal terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang MK RI," ujar Fadlil.
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=317
Organisasi yang ideal mampu mencapai tujuan secara optimal. Untuk itu organisasi dapat berulangkali melakukan perubahan organisasional dan perencanaan sumber daya manusia (SDM) agar tujuan dan sasarannya dapat dicapai dengan efektif dan efisien. Hal inilah yang melatarbelakangi Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI menyelenggarakan rapat koordinasi "Penyempurnaan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI" pada 23-25 Maret 2007 di Jakarta.
Sekretaris Jenderal MK RI, Janedjri M. Gaffar, dalam rapat koordinasi menyatakan bahwa Keputusan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi No. 357/KEP/SET.MK/2004 yang mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI memang perlu disempurnakan. Penyempurnaan itu menurut Janedjri idealnya harus melalui analisis jabatan dan analisis manajemen. "Penyempurnaan ini diharapkan dapat komprehensif yaitu dengan mendasarkan pada teori organisasi dan manajemen serta pengalaman selama ini," jelas Janedjri.
Senada dengan itu, Ahmad Fadlil Sumadi Panitera MK RI berpendapat bahwa penyempurnaan organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI perlu dilakukan. "Agar Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI dapat memberikan dukungan teknis administratif umum dan justisial secara optimal terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang MK RI," ujar Fadlil.
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=317
Comments