Oleh Luthfi Widagdo Eddyono
Perubahan UUD 1945 yang dilakukan dalam empat tahap pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002 adalah salah satu kesepakatan dasar bangsa Indonesia. Perubahan tersebut merupakan cermin adanya perubahan kondisi sosial, perubahan cara berpikir, dan perubahan aspirasi dari seluruh bangsa Indonesia terkait dengan tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Hal ini disampaikan Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., Ketua Mahkamah Konstitusi, pada Temu Wicara Mahkamah Konstitusi RI dengan penyelenggara negara/pemerintah dan tokoh masyarakat Provinsi Jambi (1/6/2007).
Pada kesempatan itu, Ketua MK juga menjelaskan bahwa perubahan UUD 1945 tersebut meliputi hampir keseluruhan materi UUD 1945. "Jika naskah asli UUD 1945 berisi 71 butir ketentuan, maka setelah empat kali mengalami perubahan, materi muatan UUD 1945 mencakup 199 butir ketentuan," jelasnya.
Menanggapi pertanyaan terkait konsekuensi dari supremasi konstitusi yang dianut Indonesia saat ini, Ketua MK menjelaskan bahwa perubahan UUD 1945 mengharuskan adanya perubahan tatanan dan kelembagaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. "Perubahan tatanan dan kelembagaan tersebut meliputi baik aspek politik, ekonomi, maupun sosial budaya, mengingat materi hukum dasar dalam UUD 1945 meliputi aspek-aspek tersebut," ungkap Jimly.
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=377
Perubahan UUD 1945 yang dilakukan dalam empat tahap pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002 adalah salah satu kesepakatan dasar bangsa Indonesia. Perubahan tersebut merupakan cermin adanya perubahan kondisi sosial, perubahan cara berpikir, dan perubahan aspirasi dari seluruh bangsa Indonesia terkait dengan tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Hal ini disampaikan Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., Ketua Mahkamah Konstitusi, pada Temu Wicara Mahkamah Konstitusi RI dengan penyelenggara negara/pemerintah dan tokoh masyarakat Provinsi Jambi (1/6/2007).
Pada kesempatan itu, Ketua MK juga menjelaskan bahwa perubahan UUD 1945 tersebut meliputi hampir keseluruhan materi UUD 1945. "Jika naskah asli UUD 1945 berisi 71 butir ketentuan, maka setelah empat kali mengalami perubahan, materi muatan UUD 1945 mencakup 199 butir ketentuan," jelasnya.
Menanggapi pertanyaan terkait konsekuensi dari supremasi konstitusi yang dianut Indonesia saat ini, Ketua MK menjelaskan bahwa perubahan UUD 1945 mengharuskan adanya perubahan tatanan dan kelembagaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. "Perubahan tatanan dan kelembagaan tersebut meliputi baik aspek politik, ekonomi, maupun sosial budaya, mengingat materi hukum dasar dalam UUD 1945 meliputi aspek-aspek tersebut," ungkap Jimly.
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=377
Comments