Oleh Luthfi Widagdo Eddyono
Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) bukanlah lembaga negara. Hal tersebut dinyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pembacaan putusan perkara No. 1/SKLN-VI/2008 yang diajukan Panwaslih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali terhadap Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Morowali (KPUD), Jumat (28/2), di ruang Sidang MK.
Menurut MK, Panwaslih tidak dapat dikualifikasikan sebagai lembaga negara, apalagi lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, karena berdasar pada Pasal 109 PP No. 6 Tahun 2005, Panwaslih merupakan lembaga ad hoc yang tugasnya berakhir 30 hari setelah pengucapan sumpah/janji Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Selain itu, keberadaan KPUD untuk Pilkada pun bukanlah perintah UUD 1945 melainkan atas perintah UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah juncto UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Sehingga, bagi MK, KPUD juga tidak dapat dikualifikasikan sebagai lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.
“Sudah sangat terang benderang (expressis verbis), baik dari segi objectum litis maupun dari segi subjectum litis tidak terpenuhi syarat telah terjadi sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945,” ucap Hakim Konstitusi Harjono membacakan pertimbangan putusan.
Sehingga amar putusan perkara tersebut menyatakan, ”permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard),” ucap Ketua MK, Jimly Asshiddiqie dalam sidang yang terbuka untuk umum.
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=611
Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) bukanlah lembaga negara. Hal tersebut dinyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pembacaan putusan perkara No. 1/SKLN-VI/2008 yang diajukan Panwaslih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali terhadap Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Morowali (KPUD), Jumat (28/2), di ruang Sidang MK.
Menurut MK, Panwaslih tidak dapat dikualifikasikan sebagai lembaga negara, apalagi lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, karena berdasar pada Pasal 109 PP No. 6 Tahun 2005, Panwaslih merupakan lembaga ad hoc yang tugasnya berakhir 30 hari setelah pengucapan sumpah/janji Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Selain itu, keberadaan KPUD untuk Pilkada pun bukanlah perintah UUD 1945 melainkan atas perintah UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah juncto UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Sehingga, bagi MK, KPUD juga tidak dapat dikualifikasikan sebagai lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.
“Sudah sangat terang benderang (expressis verbis), baik dari segi objectum litis maupun dari segi subjectum litis tidak terpenuhi syarat telah terjadi sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945,” ucap Hakim Konstitusi Harjono membacakan pertimbangan putusan.
Sehingga amar putusan perkara tersebut menyatakan, ”permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard),” ucap Ketua MK, Jimly Asshiddiqie dalam sidang yang terbuka untuk umum.
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=611
Comments