Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Pemohon perkara 18/PUU-VII/2009 (Uji UU Maybrat) tidak dapat diterima. Hal tersebut disampaikan dalam sidang terbuka untuk umum, Selasa (24/11/2009) di Ruang Sidang MK. Permohon perkara tersebut adalah Sadrak Moso, Yerimias Nauw, Martinus Yumame, Izaskar Jitmau, dan Willem perorangan warga negara Indonesia atau kelompok perorangan yang merasa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabupaten Maybrat (UU Maybrat) telah merugikan hak konstitusional mereka sebagai warga masyarakat asli Maybrat. Pasal 7 Undang-Undang Nomor 13 Ttahun 2009 tentang Pembentukan Kabupaten Maybrat di Provinsi Papua Barat, berbunyi, “Ibukota Kabupaten Maybrat berkedudukan di Kumurkek Distrik Aifat”. Menurut Pemohon, Kampung Kumurkek secara geografis terletak jauh dan sulit dijangkau oleh masyarakat banyak, dan Kampung Kumurkek belum memiliki sarana dan prasarana, infrastruktur dasar untuk menunjang kelangsungan kelancaran p...