Oleh Luthfi Widagdo Eddyono
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Pemohon perkara 18/PUU-VII/2009 (Uji UU Maybrat) tidak dapat diterima. Hal tersebut disampaikan dalam sidang terbuka untuk umum, Selasa (24/11/2009) di Ruang Sidang MK.
Permohon perkara tersebut adalah Sadrak Moso, Yerimias Nauw, Martinus Yumame, Izaskar Jitmau, dan Willem perorangan warga negara Indonesia atau kelompok perorangan yang merasa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabupaten Maybrat (UU Maybrat) telah merugikan hak konstitusional mereka sebagai warga masyarakat asli Maybrat.
Pasal 7 Undang-Undang Nomor 13 Ttahun 2009 tentang Pembentukan Kabupaten Maybrat di Provinsi Papua Barat, berbunyi, “Ibukota Kabupaten Maybrat berkedudukan di Kumurkek Distrik Aifat”. Menurut Pemohon, Kampung Kumurkek secara geografis terletak jauh dan sulit dijangkau oleh masyarakat banyak, dan Kampung Kumurkek belum memiliki sarana dan prasarana, infrastruktur dasar untuk menunjang kelangsungan kelancaran pemerintahan yaitu belum tersedianya antara lain jalan dan jembatan yang belum memenuhi syarat, belum ada gedung-gedung yang memenuhi syarat untuk digunakan menjadi kantor Pemerintahan.
Menurut MK, berdasarkan keterangan pihak-pihak dan bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon dihubungkan dengan Pasal 7 UU Maybrat yang dimohonkan untuk diuji, ternyata tidak terdapat hal-hal yang dapat ditafsirkan sebagai ketentuan yang merugikan hak konstitusional Pemohon sebagaimana yang didalilkan, yaitu hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Dalil kerugian konstitusional Pemohon setelah diberlakukannya Pasal 7 UU Maybrat adalah letak Kumurkek yang sulit dijangkau sehingga pelayanan pemerintahan tidak efektif, tidak dipenuhinya rasa keadilan, terpecahnya ikatan persatuan, dan timbulnya konflik kesukuan. MK menyatakan, hal tersebut bukan merupakan kerugian konstitusional sebagaimana dimaksud oleh Pasal 51 ayat (1) UU MK dan juga bukan merupakan pelanggaran terhadap UUD 1945 khususnya Pasal 28H ayat (1), karena para Pemohon sesungguhnya tidak kehilangan hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
“Para Pemohon tidak mengalami kerugian konstitusional atas berlakunya Pasal 7 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabupaten Maybrat,” tegas Moh. Mahfud MD, Ketua MK, ketika membacakan konklusi putusan.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Pemohon perkara 18/PUU-VII/2009 (Uji UU Maybrat) tidak dapat diterima. Hal tersebut disampaikan dalam sidang terbuka untuk umum, Selasa (24/11/2009) di Ruang Sidang MK.
Permohon perkara tersebut adalah Sadrak Moso, Yerimias Nauw, Martinus Yumame, Izaskar Jitmau, dan Willem perorangan warga negara Indonesia atau kelompok perorangan yang merasa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabupaten Maybrat (UU Maybrat) telah merugikan hak konstitusional mereka sebagai warga masyarakat asli Maybrat.
Pasal 7 Undang-Undang Nomor 13 Ttahun 2009 tentang Pembentukan Kabupaten Maybrat di Provinsi Papua Barat, berbunyi, “Ibukota Kabupaten Maybrat berkedudukan di Kumurkek Distrik Aifat”. Menurut Pemohon, Kampung Kumurkek secara geografis terletak jauh dan sulit dijangkau oleh masyarakat banyak, dan Kampung Kumurkek belum memiliki sarana dan prasarana, infrastruktur dasar untuk menunjang kelangsungan kelancaran pemerintahan yaitu belum tersedianya antara lain jalan dan jembatan yang belum memenuhi syarat, belum ada gedung-gedung yang memenuhi syarat untuk digunakan menjadi kantor Pemerintahan.
Menurut MK, berdasarkan keterangan pihak-pihak dan bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon dihubungkan dengan Pasal 7 UU Maybrat yang dimohonkan untuk diuji, ternyata tidak terdapat hal-hal yang dapat ditafsirkan sebagai ketentuan yang merugikan hak konstitusional Pemohon sebagaimana yang didalilkan, yaitu hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Dalil kerugian konstitusional Pemohon setelah diberlakukannya Pasal 7 UU Maybrat adalah letak Kumurkek yang sulit dijangkau sehingga pelayanan pemerintahan tidak efektif, tidak dipenuhinya rasa keadilan, terpecahnya ikatan persatuan, dan timbulnya konflik kesukuan. MK menyatakan, hal tersebut bukan merupakan kerugian konstitusional sebagaimana dimaksud oleh Pasal 51 ayat (1) UU MK dan juga bukan merupakan pelanggaran terhadap UUD 1945 khususnya Pasal 28H ayat (1), karena para Pemohon sesungguhnya tidak kehilangan hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
“Para Pemohon tidak mengalami kerugian konstitusional atas berlakunya Pasal 7 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabupaten Maybrat,” tegas Moh. Mahfud MD, Ketua MK, ketika membacakan konklusi putusan.
Comments