Oleh Luthfi Widagdo Eddyono
Naturalisasi merupakan pewarganegaraan orang asing yang atas kehendak sendiri mengajukan permohonan untuk menjadi warga negara dengan memenuhi segala persyaratan yang ditentukan untuk itu (citizenship by naturalization). Hampir semua negara membolehkan pengakuan kewarganegaraan melalui pewarganegaraan (naturalisasi), tetapi persyaratannya akan berbeda satu negara dengan lainnya.
Naturalisasi merupakan pewarganegaraan orang asing yang atas kehendak sendiri mengajukan permohonan untuk menjadi warga negara dengan memenuhi segala persyaratan yang ditentukan untuk itu (citizenship by naturalization). Hampir semua negara membolehkan pengakuan kewarganegaraan melalui pewarganegaraan (naturalisasi), tetapi persyaratannya akan berbeda satu negara dengan lainnya.
Comments