Oleh Luthfi Widagdo Eddyono
Merupakan penetapan sementara yang diminta kepada hakim dalam pemeriksaan perkara sebagai tindakan sementara dan pendahuluan. Dalam putusan perkara 21/PUU-VI/2008 tanggal 21 Oktober 2008, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa mekanisme suatu permohonan provisi sifatnya harus penting dan mendesak. Selain itu, permohonan provisi adalah permohonan yang bersifat sementara dan sama sekali tidak ada hubungannya dengan pokok permohonan.
Dalam perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, hukum acara MK yang termuat dalam UU No. 24 Tahun 2003 (UU MK) tidak mengenal permohonan provisi. Undang-undang yang diuji tetap berlaku sebelum ada putusan yang menyatakan bahwa undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD 1945 (Pasal 58 UU MK). Ketentuan permohonan provisi tersebut hanya dikenal dalam perkara sengketa kewenangan lembaga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 63 UU MK yang menyatakan, ”Mahkamah Konstitusi dapat mengeluarkan penetapan yang memerintahkan pada pemohon dan/atau termohon untuk menghentikan sementara pelaksanaan kewenangan yang dipersengketakan sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi”.
Merupakan penetapan sementara yang diminta kepada hakim dalam pemeriksaan perkara sebagai tindakan sementara dan pendahuluan. Dalam putusan perkara 21/PUU-VI/2008 tanggal 21 Oktober 2008, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa mekanisme suatu permohonan provisi sifatnya harus penting dan mendesak. Selain itu, permohonan provisi adalah permohonan yang bersifat sementara dan sama sekali tidak ada hubungannya dengan pokok permohonan.
Dalam perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, hukum acara MK yang termuat dalam UU No. 24 Tahun 2003 (UU MK) tidak mengenal permohonan provisi. Undang-undang yang diuji tetap berlaku sebelum ada putusan yang menyatakan bahwa undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD 1945 (Pasal 58 UU MK). Ketentuan permohonan provisi tersebut hanya dikenal dalam perkara sengketa kewenangan lembaga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 63 UU MK yang menyatakan, ”Mahkamah Konstitusi dapat mengeluarkan penetapan yang memerintahkan pada pemohon dan/atau termohon untuk menghentikan sementara pelaksanaan kewenangan yang dipersengketakan sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi”.
Comments