Oleh Luthfi Widagdo Eddyono
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan batal demi hukum (void ab initio) pemilihan umum kepala daeraha (Pemilukada) Kabupaten Bengkulu Selatan untuk periode 2008-2013 dan memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang yang diikuti oleh seluruh pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kecuali Pasangan Calon Nomor Urut 7 (H. Dirwan Mahmud dan H. Hartawan, S.H.) selambat-lambatnya satu tahun sejak putusan diucapkan.
Hal tersebut merupakan amar putusan perkara Nomor 57/PHPU.D-VI/2008 bertanggal 8 Januari 2009 yang diajukan Reskan Effendi /Rohidin Mersyah (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu Tahun 2009-2014).
Menurut MK, H. Dirwan Mahmud terbukti tidak memenuhi syarat sejak awal untuk menjadi Pasangan Calon dalam Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan karena terbukti secara nyata pernah menjalani hukumannya karena delik pembunuhan, yang diancam dengan hukuman lebih dari 5 (lima) tahun. Penyelenggara Pemilukada in casu KPU Kabupaten Bengkulu Selatan dan Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan telah melalaikan tugas karena tidak pernah memproses secara sungguh-sungguh laporan-laporan yang diterima tentang latar belakang dan tidak terpenuhinya syarat H. Dirwan Mahmud, sehingga Pemilukada berjalan dengan cacat hukum sejak awal. Kelalaian tersebut menyebabkan seharusnya Dirwan tidak berhak ikut, dan karenanya keikutsertaannya sejak semula adalah batal demi hukum (void ab initio).
Selanjutnya, MK menyatakan, untuk mengawal konstitusi dan mengawal Pemilukada yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagai pelaksanaan demokrasi sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, MK menilai bahwa perkara a quo adalah sengketa hasil Pemilukada yang menjadi kompetensi dan dapat diadili oleh Mahkamah, karena apabila sejak awal Pihak Terkait H. Dirwan Mahmud tidak menjadi peserta dalam Pemilukada sudah pasti konfigurasi perolehan suara masing-masing Pasangan Calon akan berbeda dengan yang diperoleh pada Pemilukada Putaran I maupun Putaran II.
Karenanya, sebagian permohonan Pemohon beralasan sehingga dapat dikabulkan dan sehingga MK membatalkan hasil Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan secara keseluruhan sehingga harus diulang dengan menyertakan semua calon selain Pihak Terkait (H. Dirwan Mahmud).
Terhadap putusan ini, Hakim Konstitusi Achmad Sodiki mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinion) yang intinya meminta agar Pasal 58 huruf f UU 32/2004 (syarat tidak dipidana calon kepala daerah) seyogianya ditinjau kembali kegunaannya atau ditafsirkan secara sedemikian rupa yang mencerminkan kearifan (wisdom) untuk memberikan masa depan narapidana yang lebih cerah dan manusiawi.
Pada perkembangan selanjutnya, ternyata pelaksanaan Putusan Mahkamah Nomor 57/PHPU.D-VI/2008 tersebut, belum dapat dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan karena tidak tersedianya anggaran untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan. Atas hal tersebut , MK mengabulkan permohonan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan untuk memperpanjang pelaksanaan Putusan Mahkamah Nomor 57/PHPU.D-VI/2008, tanggal 8 Januari 2009, sampai dengan 7 April 2010 sesuai Lampiran 1 Berita Acara Rapat Pleno Bersama Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan dan Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor: 07/BA.KPU-BS/XII/2009, tanggal 22 Desember 2009.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan batal demi hukum (void ab initio) pemilihan umum kepala daeraha (Pemilukada) Kabupaten Bengkulu Selatan untuk periode 2008-2013 dan memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang yang diikuti oleh seluruh pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kecuali Pasangan Calon Nomor Urut 7 (H. Dirwan Mahmud dan H. Hartawan, S.H.) selambat-lambatnya satu tahun sejak putusan diucapkan.
Hal tersebut merupakan amar putusan perkara Nomor 57/PHPU.D-VI/2008 bertanggal 8 Januari 2009 yang diajukan Reskan Effendi /Rohidin Mersyah (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu Tahun 2009-2014).
Menurut MK, H. Dirwan Mahmud terbukti tidak memenuhi syarat sejak awal untuk menjadi Pasangan Calon dalam Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan karena terbukti secara nyata pernah menjalani hukumannya karena delik pembunuhan, yang diancam dengan hukuman lebih dari 5 (lima) tahun. Penyelenggara Pemilukada in casu KPU Kabupaten Bengkulu Selatan dan Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan telah melalaikan tugas karena tidak pernah memproses secara sungguh-sungguh laporan-laporan yang diterima tentang latar belakang dan tidak terpenuhinya syarat H. Dirwan Mahmud, sehingga Pemilukada berjalan dengan cacat hukum sejak awal. Kelalaian tersebut menyebabkan seharusnya Dirwan tidak berhak ikut, dan karenanya keikutsertaannya sejak semula adalah batal demi hukum (void ab initio).
Selanjutnya, MK menyatakan, untuk mengawal konstitusi dan mengawal Pemilukada yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagai pelaksanaan demokrasi sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, MK menilai bahwa perkara a quo adalah sengketa hasil Pemilukada yang menjadi kompetensi dan dapat diadili oleh Mahkamah, karena apabila sejak awal Pihak Terkait H. Dirwan Mahmud tidak menjadi peserta dalam Pemilukada sudah pasti konfigurasi perolehan suara masing-masing Pasangan Calon akan berbeda dengan yang diperoleh pada Pemilukada Putaran I maupun Putaran II.
Karenanya, sebagian permohonan Pemohon beralasan sehingga dapat dikabulkan dan sehingga MK membatalkan hasil Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan secara keseluruhan sehingga harus diulang dengan menyertakan semua calon selain Pihak Terkait (H. Dirwan Mahmud).
Terhadap putusan ini, Hakim Konstitusi Achmad Sodiki mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinion) yang intinya meminta agar Pasal 58 huruf f UU 32/2004 (syarat tidak dipidana calon kepala daerah) seyogianya ditinjau kembali kegunaannya atau ditafsirkan secara sedemikian rupa yang mencerminkan kearifan (wisdom) untuk memberikan masa depan narapidana yang lebih cerah dan manusiawi.
Pada perkembangan selanjutnya, ternyata pelaksanaan Putusan Mahkamah Nomor 57/PHPU.D-VI/2008 tersebut, belum dapat dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan karena tidak tersedianya anggaran untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan. Atas hal tersebut , MK mengabulkan permohonan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan untuk memperpanjang pelaksanaan Putusan Mahkamah Nomor 57/PHPU.D-VI/2008, tanggal 8 Januari 2009, sampai dengan 7 April 2010 sesuai Lampiran 1 Berita Acara Rapat Pleno Bersama Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan dan Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor: 07/BA.KPU-BS/XII/2009, tanggal 22 Desember 2009.
Comments