Oleh Luthfi Widagdo Eddyono
1.Apakah Mahkamah Konstitusi (MK) siap dengan lonjakan perkara setelah Pemilukada Jatim, karena setiap perkara akan berpotensi harus memeriksa proses pelaksanaan pemilukada sejak awal?
Hal yang bersifat substantif lebih penting dari manajemen persidangan. Bila terkait dengan penyelenggaraan Pemilukada yang luber jurdil, maka MK mau tidak mau harus siap dengan konsekuensi semua perkara pemilukada akan mempermasalahkan proses pelaksanaan, tidak hanya perselisihan hasil. Manajemen perkara bisa ditingkatkan dengan mengubah hukum acara yang memberi ruang lebih luas kepada kepaniteraan untuk menseleksi permohonan yang masuk.
2.Apakah Pemilukada Jatim dan perkara-perkara pemilukada selanjutnya menunjukkan kualitas penyelenggaraan Pemilukada yang jelek?
Secara faktual berdasarkan putusan MK tentang Pemilukada, banyak aktor kejahatan yang berasal dari peserta pemilukada (pasangan calon) akan tetapi banyak kasus yang menunjukkan kompetensi penyelenggara pemilukada masih kurang karena tidak memahami fungsi dan tanggung jawabnya. Selain itu, pelanggaran-pelanggaran administratif dan pidana yang terjadi tidak mampu diselesaikan dalam waktu singkat. MK tidak bisa memberikan paksaan pada penyelenggara pemilukada tersebut karena prinsip independensi penyelanggara Pemilu. MK hanya bisa memberikan rekomendasi melalui putusan yang bersifat final dan mengikat.
3. Apa yang terjadi bila ternyata putusan MK terhadap Pemilukada terdapat kesalahan yang bersifat substantive, padahal Putusan MK bersifat final dan mengikat?
Karena menyangkut agenda kepemimpinan daerah, maka MK dibatasi waktu penyelesaian 14 hari kerja setelah registrasi. Masalah putusan MK yang final dan mengikat memang dibutuhkan demi kepastian hukum agenda kepemimpinan daerah tersebut. Bila ditemukan kesalahan dalam putusan MK, maka hal tersebut harus diterima dengan lapang dada. Dengan catatan apabila kesalahan tersebut menyangkut perbuatan pidana atau korupsi, maka MK tidak steril diperiksa aparat keplisian atau KPK atau oleh dewan kehormatan hakim konstitusi.
1.Apakah Mahkamah Konstitusi (MK) siap dengan lonjakan perkara setelah Pemilukada Jatim, karena setiap perkara akan berpotensi harus memeriksa proses pelaksanaan pemilukada sejak awal?
Hal yang bersifat substantif lebih penting dari manajemen persidangan. Bila terkait dengan penyelenggaraan Pemilukada yang luber jurdil, maka MK mau tidak mau harus siap dengan konsekuensi semua perkara pemilukada akan mempermasalahkan proses pelaksanaan, tidak hanya perselisihan hasil. Manajemen perkara bisa ditingkatkan dengan mengubah hukum acara yang memberi ruang lebih luas kepada kepaniteraan untuk menseleksi permohonan yang masuk.
2.Apakah Pemilukada Jatim dan perkara-perkara pemilukada selanjutnya menunjukkan kualitas penyelenggaraan Pemilukada yang jelek?
Secara faktual berdasarkan putusan MK tentang Pemilukada, banyak aktor kejahatan yang berasal dari peserta pemilukada (pasangan calon) akan tetapi banyak kasus yang menunjukkan kompetensi penyelenggara pemilukada masih kurang karena tidak memahami fungsi dan tanggung jawabnya. Selain itu, pelanggaran-pelanggaran administratif dan pidana yang terjadi tidak mampu diselesaikan dalam waktu singkat. MK tidak bisa memberikan paksaan pada penyelenggara pemilukada tersebut karena prinsip independensi penyelanggara Pemilu. MK hanya bisa memberikan rekomendasi melalui putusan yang bersifat final dan mengikat.
3. Apa yang terjadi bila ternyata putusan MK terhadap Pemilukada terdapat kesalahan yang bersifat substantive, padahal Putusan MK bersifat final dan mengikat?
Karena menyangkut agenda kepemimpinan daerah, maka MK dibatasi waktu penyelesaian 14 hari kerja setelah registrasi. Masalah putusan MK yang final dan mengikat memang dibutuhkan demi kepastian hukum agenda kepemimpinan daerah tersebut. Bila ditemukan kesalahan dalam putusan MK, maka hal tersebut harus diterima dengan lapang dada. Dengan catatan apabila kesalahan tersebut menyangkut perbuatan pidana atau korupsi, maka MK tidak steril diperiksa aparat keplisian atau KPK atau oleh dewan kehormatan hakim konstitusi.
Comments