Oleh Luthfi Widagdo Eddyono
Illegally Obtained Evidence (alat bukti yang tidak sah).
Pasal 36 ayat (2) dan (3) UU No. 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa perolehan alat bukti yang digunakan untuk pembuktian dalil permohonan maupun keterangan yang memuat dalil bantahan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Artinya semua alat bukti yang diajukan untuk men¬du¬kung dalil para pihak di hadapan Mahkamah Konstitusi tidak diperoleh secara melawan hukum, baik karena tipu daya, pemalsuan, paksaan serta upaya-upaya yang tidak sah lainnya. Jika alat bukti yang diajukan ternyata diperoleh secara bertentangan dengan hukum, hakim MK tidak dapat mempertimbangkannya sebagai alat bukti yang sah, atau harus dikesampingkan. Dengan kata lain, alat bukti yang diperoleh dengan cara bertentangan dengan norma yang memastikan prosedur hukum yang harus ditempuh tidak boleh digunakan sebagai alat bukti yang sah. Dalam praktek hukum acara di Amerika Serikat, yang merupakan salah satu substansi due process of law adalah bukti yang diperoleh tanpa izin penyitaan dari hakim dipandang sebagai alat bukti yang tidak sah (illegally obtained evidence).
Illegally Obtained Evidence (alat bukti yang tidak sah).
Pasal 36 ayat (2) dan (3) UU No. 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa perolehan alat bukti yang digunakan untuk pembuktian dalil permohonan maupun keterangan yang memuat dalil bantahan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Artinya semua alat bukti yang diajukan untuk men¬du¬kung dalil para pihak di hadapan Mahkamah Konstitusi tidak diperoleh secara melawan hukum, baik karena tipu daya, pemalsuan, paksaan serta upaya-upaya yang tidak sah lainnya. Jika alat bukti yang diajukan ternyata diperoleh secara bertentangan dengan hukum, hakim MK tidak dapat mempertimbangkannya sebagai alat bukti yang sah, atau harus dikesampingkan. Dengan kata lain, alat bukti yang diperoleh dengan cara bertentangan dengan norma yang memastikan prosedur hukum yang harus ditempuh tidak boleh digunakan sebagai alat bukti yang sah. Dalam praktek hukum acara di Amerika Serikat, yang merupakan salah satu substansi due process of law adalah bukti yang diperoleh tanpa izin penyitaan dari hakim dipandang sebagai alat bukti yang tidak sah (illegally obtained evidence).
Comments