Oleh Luthfi Widagdo Eddyono
Notoire Feit merupakan peristiwa atau keadaan yang telah diketahui secara umum, karena telah diketahui semua orang atau telah dianggap diketahui orang, yang tidak memerlukan bukti lagi. Pasal 100 ayat (2) UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang omor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung menyatakan dengan tegas bahwa keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.
Notoire Feit merupakan peristiwa atau keadaan yang telah diketahui secara umum, karena telah diketahui semua orang atau telah dianggap diketahui orang, yang tidak memerlukan bukti lagi. Pasal 100 ayat (2) UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang omor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung menyatakan dengan tegas bahwa keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.
Comments