Oleh Luthfi Widagdo Eddyono
Personae Standi In Judicio adalah hak atau kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan atau permo¬honan di depan pengadilan (standing to sue). Doktrin Amerika mengartikan standing to sue sebagai pihak yang mempunyai kepen¬ting¬an yang cukup dalam satu perselisihan yang dapat dituntut untuk men¬dapatkan keputusan pengadilan atas perselisihan tersebut. Standing merupakan konsep yang digunakan untuk me¬nentukan apakah pihak tersrbut terkena dampak secara cukup agar perselisihan tersebut dapat diajukan ke pengadilan. Dalam yurisprudensi Amerika dikatakan bahwa tiga syarat harus dipenuhi untuk mempunyai standing to sue yaitu (1) adanya kerugian yang timbul karena adanya pelanggaran kepentingan pemohon yang dilindungi secara hukum yang bersifat (i) spesifik atau khusus, dan (ii) aktual dalam satu kontroversi dan bukan hanya bersifat potensial; (2) adanya hubungan sebab akibat atau hubungan kausalitas antara kerugian dengan berla¬ku¬nya satu undang-undang; (3) kemungkinan dengan diberi¬kannya keputusan yang diharapkan, maka kerugian akan dihindarkan atau dipulihkan. Dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi yang boleh mengajukan permohonan untuk beracara di MK ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU No. 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang bunyinya: ”Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/ atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang, yaitu : a. Perorangan warganegara Indonesia; b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-undang; c. badan hukum publik atau privat; atau d. lembaga negara.
Personae Standi In Judicio adalah hak atau kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan atau permo¬honan di depan pengadilan (standing to sue). Doktrin Amerika mengartikan standing to sue sebagai pihak yang mempunyai kepen¬ting¬an yang cukup dalam satu perselisihan yang dapat dituntut untuk men¬dapatkan keputusan pengadilan atas perselisihan tersebut. Standing merupakan konsep yang digunakan untuk me¬nentukan apakah pihak tersrbut terkena dampak secara cukup agar perselisihan tersebut dapat diajukan ke pengadilan. Dalam yurisprudensi Amerika dikatakan bahwa tiga syarat harus dipenuhi untuk mempunyai standing to sue yaitu (1) adanya kerugian yang timbul karena adanya pelanggaran kepentingan pemohon yang dilindungi secara hukum yang bersifat (i) spesifik atau khusus, dan (ii) aktual dalam satu kontroversi dan bukan hanya bersifat potensial; (2) adanya hubungan sebab akibat atau hubungan kausalitas antara kerugian dengan berla¬ku¬nya satu undang-undang; (3) kemungkinan dengan diberi¬kannya keputusan yang diharapkan, maka kerugian akan dihindarkan atau dipulihkan. Dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi yang boleh mengajukan permohonan untuk beracara di MK ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU No. 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang bunyinya: ”Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/ atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang, yaitu : a. Perorangan warganegara Indonesia; b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-undang; c. badan hukum publik atau privat; atau d. lembaga negara.
Comments