Oleh Luthfi Widagdo Eddyono
Unus Testis Nullus Testis (satu saksi bukanlah saksi) merupakan asas yang menolak kesaksian dari satu orang saksi saja. Dalam hukum acara perdata dan acara pidana, keterangan seorang saksi saja tanpa dukungan alat bukti lain tidak boleh dipercaya atau tidak dapat digunakan sebagai dasar bahwa dalil gugatan secara keseluruhan terbukti. Prinsip ini secara tegas dianut oleh KUHAP dalam pembuktian [Pasal 185 ayat (2)].
Unus Testis Nullus Testis (satu saksi bukanlah saksi) merupakan asas yang menolak kesaksian dari satu orang saksi saja. Dalam hukum acara perdata dan acara pidana, keterangan seorang saksi saja tanpa dukungan alat bukti lain tidak boleh dipercaya atau tidak dapat digunakan sebagai dasar bahwa dalil gugatan secara keseluruhan terbukti. Prinsip ini secara tegas dianut oleh KUHAP dalam pembuktian [Pasal 185 ayat (2)].
Comments