Oleh Luthfi Eddyono
KabarIndonesia - Perkara No. 9/PUU-VI/2008 perihal pengujian UU No. 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 (UU APBN 2008) ditarik kembali. Hal tersebut ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang Selasa, (6/8) di Ruang Sidang MK.
PGRI, yang merupakan Pemohon, diwakili Mohammad Surya, M. Rusli Yunus, dan Abdul Azis Hoesein ketika dikonfirmasi Majelis Hakim MK dalam persidangan membenarkan penarikan tersebut. Penarikan dikarenakan adanya perubahan substansi UU APBN 2008 melalui Undang-Undang APBN T/P Tahun 2008.
”Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa penarikan kembali permohonan para Pemohon a quo beralasan dan tidak bertentangan dengan undang-undang, oleh karenanya permohonan Pemohon tersebut harus dikabulkan,” ucap Ketua MK, Jimly Asshiddiqie, membacakan Ketetapan No. 59/TAP.MK/2008.
Oleh karenanya MK juga menyatakan bahwa para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan yang sama kembali.
Abdul Azis Hoesein, Ketua Pengurus Besar PGRI, ketika ditemui seusai sidang menyatakan PGRI telah mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang APBN T/P Tahun 2008. “Hal ini demi mendapatkan anggaran pendidikan 20% dalam APBN,” ujarnya.
KabarIndonesia - Perkara No. 9/PUU-VI/2008 perihal pengujian UU No. 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 (UU APBN 2008) ditarik kembali. Hal tersebut ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang Selasa, (6/8) di Ruang Sidang MK.
PGRI, yang merupakan Pemohon, diwakili Mohammad Surya, M. Rusli Yunus, dan Abdul Azis Hoesein ketika dikonfirmasi Majelis Hakim MK dalam persidangan membenarkan penarikan tersebut. Penarikan dikarenakan adanya perubahan substansi UU APBN 2008 melalui Undang-Undang APBN T/P Tahun 2008.
”Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa penarikan kembali permohonan para Pemohon a quo beralasan dan tidak bertentangan dengan undang-undang, oleh karenanya permohonan Pemohon tersebut harus dikabulkan,” ucap Ketua MK, Jimly Asshiddiqie, membacakan Ketetapan No. 59/TAP.MK/2008.
Oleh karenanya MK juga menyatakan bahwa para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan yang sama kembali.
Abdul Azis Hoesein, Ketua Pengurus Besar PGRI, ketika ditemui seusai sidang menyatakan PGRI telah mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang APBN T/P Tahun 2008. “Hal ini demi mendapatkan anggaran pendidikan 20% dalam APBN,” ujarnya.
Comments