Oleh Luthfi Eddyono
Mahkamah Konstitusi telah memutus perkara pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan terhadap UUD 1945 yang diajukan Misran, S.K.M., dkk pada tanggal 16 Juni 2011.
Putusan 12/PUU-VIII/2010 tersebut mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian
dan menyatakan Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) sepanjang kalimat, “... harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan” bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa tenaga kesehatan tersebut adalah tenaga kefarmasian, dan dalam hal tidak ada tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan tertentu dapat melakukan praktik kefarmasian secara terbatas, antara lain, dokter dan/atau dokter gigi, bidan, dan perawat yang melakukan tugasnya dalam keadaan darurat yang mengancam keselamatan jiwa dan diperlukan tindakan medis segera untuk menyelamatkan pasien.
Selain itu, Penjelasan Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
Mahkamah Konstitusi telah memutus perkara pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan terhadap UUD 1945 yang diajukan Misran, S.K.M., dkk pada tanggal 16 Juni 2011.
Putusan 12/PUU-VIII/2010 tersebut mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian
dan menyatakan Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) sepanjang kalimat, “... harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan” bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa tenaga kesehatan tersebut adalah tenaga kefarmasian, dan dalam hal tidak ada tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan tertentu dapat melakukan praktik kefarmasian secara terbatas, antara lain, dokter dan/atau dokter gigi, bidan, dan perawat yang melakukan tugasnya dalam keadaan darurat yang mengancam keselamatan jiwa dan diperlukan tindakan medis segera untuk menyelamatkan pasien.
Selain itu, Penjelasan Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
Comments