Oleh Luthfi Eddyono
Mahkamah Konstitusi (MK) nyatakan pelanggaran pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Kerinci Tahun 2008 Putaran Kedua, yang didalilkan oleh Pemohon, Ami Taher dan Dianda Putra (Pasangan Calon Nomor Urut 1), tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. Hal ini disampaikan dalam sidang putusan perkara 61/PHPU.D-VI/2008, Rabu (14/1/2009), di ruang sidang MK.
”Terhadap pelanggaran-pelanggaran yang didalilkan oleh Pemohon yang bersifat administratif maupun pelanggaran pidana dalam proses Pemilukada Kabupaten Kerinci, Mahkamah berpendapat hal-hal tersebut seharusnya diselesaikan oleh Panwaslu dan lembaga terkait lainnya,” jelas Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan.
Namun, lanjut Maruarar, pada umumnya pelanggaran-pelanggaran tersebut oleh Pemohon tidak dilaporkan secara resmi sesuai dengan prosedur. Dengan demikian, pelanggaran-pelanggaran tidak bisa dibuktikan menurut hukum.
Pemohon pada sidang-sidang sebelumnya telah mengajukan 14 saksi untuk membuktikan dalil adanya pelanggaran Pemilukada. Akan tetapi, Termohon, KPU Kabupaten Kerinci, membantah dalil tersebut dengan mengajukan 28 saksi yang menyatakan bahwa Pemilukada Kabupaten Kerinci berjalan dengan tertib, aman, dan lancar.
Selain itu, jika selisih 16.209 suara antara Pemohon dan Pemenang versi KPU, Pasangan Calon Nomor Urut 6, Murasman dan Mohd. Rahman, dikurangi dengan jumlah suara berdasarkan pelanggaran-pelanggaran yang didalikan, menurut MK, tetap tidak dapat memenangkan Pemohon.
”Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya, menyatakan sah Keputusan KPU Kabupaten Kerinci Nomor 109 Tahun 2008 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kerinci Tahun 2008 Putaran Kedua dan Penetapan Calon Terpilih Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kerinci Tahun 2008 bertanggal 15 Desember 2008,” tegas Ketua MK, Moh. Mahfud MD, membacakan Amar Putusan.
Mahkamah Konstitusi (MK) nyatakan pelanggaran pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Kerinci Tahun 2008 Putaran Kedua, yang didalilkan oleh Pemohon, Ami Taher dan Dianda Putra (Pasangan Calon Nomor Urut 1), tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. Hal ini disampaikan dalam sidang putusan perkara 61/PHPU.D-VI/2008, Rabu (14/1/2009), di ruang sidang MK.
”Terhadap pelanggaran-pelanggaran yang didalilkan oleh Pemohon yang bersifat administratif maupun pelanggaran pidana dalam proses Pemilukada Kabupaten Kerinci, Mahkamah berpendapat hal-hal tersebut seharusnya diselesaikan oleh Panwaslu dan lembaga terkait lainnya,” jelas Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan.
Namun, lanjut Maruarar, pada umumnya pelanggaran-pelanggaran tersebut oleh Pemohon tidak dilaporkan secara resmi sesuai dengan prosedur. Dengan demikian, pelanggaran-pelanggaran tidak bisa dibuktikan menurut hukum.
Pemohon pada sidang-sidang sebelumnya telah mengajukan 14 saksi untuk membuktikan dalil adanya pelanggaran Pemilukada. Akan tetapi, Termohon, KPU Kabupaten Kerinci, membantah dalil tersebut dengan mengajukan 28 saksi yang menyatakan bahwa Pemilukada Kabupaten Kerinci berjalan dengan tertib, aman, dan lancar.
Selain itu, jika selisih 16.209 suara antara Pemohon dan Pemenang versi KPU, Pasangan Calon Nomor Urut 6, Murasman dan Mohd. Rahman, dikurangi dengan jumlah suara berdasarkan pelanggaran-pelanggaran yang didalikan, menurut MK, tetap tidak dapat memenangkan Pemohon.
”Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya, menyatakan sah Keputusan KPU Kabupaten Kerinci Nomor 109 Tahun 2008 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kerinci Tahun 2008 Putaran Kedua dan Penetapan Calon Terpilih Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kerinci Tahun 2008 bertanggal 15 Desember 2008,” tegas Ketua MK, Moh. Mahfud MD, membacakan Amar Putusan.
Comments