http://www.jurnas.com/halaman/10/2012-03-17/202693
Jurnal Nasional | Sabtu, 17 Mar 2012
Luthfi Widagdo Eddyono
Peneliti Center for Democratization Studies (CEDES), Jakarta
TANGGAL 13 Desember 2006, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mengeluarkan Resolusi Nomor A/61/106 tentang Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas). Resolusi tersebut memuat hak-hak penyandang disabilitas dan mengatur langkah-langkah untuk menjamin pelaksanaan konvensi tersebut.
Mengingat betapa pentingnya menghormati, melindungi, memenuhi, dan memajukan hak-hak penyandang disabilitas, Pemerintah Indonesia pun telah menandatangani Convention on the Rights of Persons with Disabilities, 30 Maret 2007 di New York. Meski Pemerintah Indonesia belum menandatangani Optional Protocol Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas, tetapi Indonesia tetap memiliki komitmen untuk meratifikasi konvensi tersebut.
Akhirnya ratifikasi Konvensi tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas dimunculkan melalui UU Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Rights Of Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas) yang telah disahkan dan diundangkan, 10 November 2011.
Ada beberapa hal penting terkait ratifikasi konvensi tersebut. Pertama, pengakuan bahwa diskriminasi atas setiap orang berdasarkan disabilitas merupakan pelanggaran terhadap martabat dan nilai yang melekat pada setiap orang. Kedua, penyandang disabilitas harus memiliki kesempatan untuk secara aktif terlibat dalam proses pengambilan keputusan mengenai kebijakan dan program, termasuk yang terkait langsung dengan mereka. Ketiga, pentingnya aksesibilitas kepada lingkungan fisik, sosial, ekonomi dan kebudayaan, kesehatan dan pendidikan, serta informasi dan komunikasi, yang memungkinkan penyandang disabilitas menikmati sepenuhnya semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental.
Diskriminasi
Pelanggaran hak-hak penyandang disabilitas secara umum telah dianggap merupakan diskriminasi. Namun, Pasal 1 angka 3 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia hanya menyatakan, “Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung atau tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan, pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan, baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya‘.
Mahkamah Konstitusi (MK) juga kerap menggunakan cakupan diskriminasi sebagai setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, dan pandangan politik. Menurut penulis, diskriminasi berdasarkan disabilitas patut dimasukkan menjadi definisi formal atas diskriminasi yang diakui oleh negara.
Dengan memasukkan disabilitas menjadi bagian atas diskriminasi dalam hukum hak asasi manusia Indonesia secara lebih tegas, maka upaya yang dilakukan untuk memajukan dan melindungi hak asasi manusia semua penyandang disabilitas, termasuk mereka yang memerlukan dukungan lebih intensif, akan semakin kuat karena telah memiliki legitimasi hukum.
Diskriminasi Positif
Agar penyandang disabilitas dapat memiliki kesempatan untuk secara aktif terlibat dalam proses pengambilan keputusan mengenai kebijakan dan program, termasuk yang terkait langsung dengan mereka, penyandang disabilitas pantas diberi kesempatan lebih dan prioritas untuk terlibat dalam politik, sebagaimana telah diterapkan pada persentase keterwakilan perempuan dalam politik yang telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Dalam pemahaman tentang konsep diskriminasi, dikenal diskriminasi positif (positive discrimination) atau yang kerap dikenal dengan pengaturan affirmative action berupa perlakuan khusus untuk mengoreksi praktik diskriminasi di masa lalu dan sekarang bagi kelompok-kelompok yang tertinggal atau termarjinalkan melalui tindakan-tindakan aktif untuk menjamin persamaan hak.
Hal itu dapat dibenarkan dan telah ditegaskan di dalam Pasal 28H ayat (2) UUD 1945, “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.‘ Diskriminasi positif dapat dibenarkan, tetapi memang hanya bersifat temporer apabila kedudukan antarkelompok telah sama dan setara.
Penggunaan langkah sementara yang dilakukan pemerintah untuk memacu kesetaraan secara de facto tidak dianggap sebagai diskriminasi. Tetapi, hal itu tidak boleh dilanggengkan karena sama dengan memelihara ketidaksetaraan dan standar yang berbeda. Langkah itu harus segera dihentikan ketika tujuan dari kesetaraan, kesempatan dan tindakan telah tercapai.
Akses
Untuk meningkatkan akses bagi penyandang disabilitas, patut dikembangkan berbagai penelitian terkait ketersediaan dan penggunaan teknologi baru, termasuk tekonologi informasi dan komunikasi, alat bantu mobilitas, peralatan dan teknologi bantu, yang cocok untuk penyandang disabilitas, dengan memberikan prioritas kepada teknologi dengan biaya yang terjangkau.
Perlahan tapi pasti, bila itu dilakukan dengan dukungan semua pihak, maka akan tersedia informasi yang dapat diakses kepada para penyandang disabilitas mengenai alat bantu mobilitas, peralatan dan teknologi bantu bagi penyandang disabilitas, termasuk teknologi baru serta bentuk-bentuk bantuan, layanan dan fasilitas pendukung lainnya.
Khusus bagi kepentingan komunikasi dan interaksi bagi penyandang disabilitas, perlu pengaturan publik atas tayangan teks, braille, komunikasi tanda timbul, cetak besar, multimedia, audio, plain-language, pembaca-manusia dan bentuk-bentuk, sarana dan format komunikasi augmentatif maupun alternatif lainnya, serta bahasa yang mencakup bahasa lisan dan bahasa isyarat serta bentuk-bentuk bahasa nonlisan lain.
Bagi pemerintah, hal itu dapat diterapkan pada berbagai fasilitas publik yang merupakan bagian dari pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Bila hal itu tersedia, maka secara tidak langsung memberi pemahaman dan kesadaran bagi warga untuk menghormati dan mendukung serta berpartisipasi penuh dan efektif dalam melawan stereotip, prasangka, dan praktik-praktik yang merugikan penyandang disabilitas.
Jurnal Nasional | Sabtu, 17 Mar 2012
Luthfi Widagdo Eddyono
Peneliti Center for Democratization Studies (CEDES), Jakarta
TANGGAL 13 Desember 2006, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mengeluarkan Resolusi Nomor A/61/106 tentang Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas). Resolusi tersebut memuat hak-hak penyandang disabilitas dan mengatur langkah-langkah untuk menjamin pelaksanaan konvensi tersebut.
Mengingat betapa pentingnya menghormati, melindungi, memenuhi, dan memajukan hak-hak penyandang disabilitas, Pemerintah Indonesia pun telah menandatangani Convention on the Rights of Persons with Disabilities, 30 Maret 2007 di New York. Meski Pemerintah Indonesia belum menandatangani Optional Protocol Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas, tetapi Indonesia tetap memiliki komitmen untuk meratifikasi konvensi tersebut.
Akhirnya ratifikasi Konvensi tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas dimunculkan melalui UU Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Rights Of Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas) yang telah disahkan dan diundangkan, 10 November 2011.
Ada beberapa hal penting terkait ratifikasi konvensi tersebut. Pertama, pengakuan bahwa diskriminasi atas setiap orang berdasarkan disabilitas merupakan pelanggaran terhadap martabat dan nilai yang melekat pada setiap orang. Kedua, penyandang disabilitas harus memiliki kesempatan untuk secara aktif terlibat dalam proses pengambilan keputusan mengenai kebijakan dan program, termasuk yang terkait langsung dengan mereka. Ketiga, pentingnya aksesibilitas kepada lingkungan fisik, sosial, ekonomi dan kebudayaan, kesehatan dan pendidikan, serta informasi dan komunikasi, yang memungkinkan penyandang disabilitas menikmati sepenuhnya semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental.
Diskriminasi
Pelanggaran hak-hak penyandang disabilitas secara umum telah dianggap merupakan diskriminasi. Namun, Pasal 1 angka 3 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia hanya menyatakan, “Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung atau tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan, pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan, baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya‘.
Mahkamah Konstitusi (MK) juga kerap menggunakan cakupan diskriminasi sebagai setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, dan pandangan politik. Menurut penulis, diskriminasi berdasarkan disabilitas patut dimasukkan menjadi definisi formal atas diskriminasi yang diakui oleh negara.
Dengan memasukkan disabilitas menjadi bagian atas diskriminasi dalam hukum hak asasi manusia Indonesia secara lebih tegas, maka upaya yang dilakukan untuk memajukan dan melindungi hak asasi manusia semua penyandang disabilitas, termasuk mereka yang memerlukan dukungan lebih intensif, akan semakin kuat karena telah memiliki legitimasi hukum.
Diskriminasi Positif
Agar penyandang disabilitas dapat memiliki kesempatan untuk secara aktif terlibat dalam proses pengambilan keputusan mengenai kebijakan dan program, termasuk yang terkait langsung dengan mereka, penyandang disabilitas pantas diberi kesempatan lebih dan prioritas untuk terlibat dalam politik, sebagaimana telah diterapkan pada persentase keterwakilan perempuan dalam politik yang telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Dalam pemahaman tentang konsep diskriminasi, dikenal diskriminasi positif (positive discrimination) atau yang kerap dikenal dengan pengaturan affirmative action berupa perlakuan khusus untuk mengoreksi praktik diskriminasi di masa lalu dan sekarang bagi kelompok-kelompok yang tertinggal atau termarjinalkan melalui tindakan-tindakan aktif untuk menjamin persamaan hak.
Hal itu dapat dibenarkan dan telah ditegaskan di dalam Pasal 28H ayat (2) UUD 1945, “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.‘ Diskriminasi positif dapat dibenarkan, tetapi memang hanya bersifat temporer apabila kedudukan antarkelompok telah sama dan setara.
Penggunaan langkah sementara yang dilakukan pemerintah untuk memacu kesetaraan secara de facto tidak dianggap sebagai diskriminasi. Tetapi, hal itu tidak boleh dilanggengkan karena sama dengan memelihara ketidaksetaraan dan standar yang berbeda. Langkah itu harus segera dihentikan ketika tujuan dari kesetaraan, kesempatan dan tindakan telah tercapai.
Akses
Untuk meningkatkan akses bagi penyandang disabilitas, patut dikembangkan berbagai penelitian terkait ketersediaan dan penggunaan teknologi baru, termasuk tekonologi informasi dan komunikasi, alat bantu mobilitas, peralatan dan teknologi bantu, yang cocok untuk penyandang disabilitas, dengan memberikan prioritas kepada teknologi dengan biaya yang terjangkau.
Perlahan tapi pasti, bila itu dilakukan dengan dukungan semua pihak, maka akan tersedia informasi yang dapat diakses kepada para penyandang disabilitas mengenai alat bantu mobilitas, peralatan dan teknologi bantu bagi penyandang disabilitas, termasuk teknologi baru serta bentuk-bentuk bantuan, layanan dan fasilitas pendukung lainnya.
Khusus bagi kepentingan komunikasi dan interaksi bagi penyandang disabilitas, perlu pengaturan publik atas tayangan teks, braille, komunikasi tanda timbul, cetak besar, multimedia, audio, plain-language, pembaca-manusia dan bentuk-bentuk, sarana dan format komunikasi augmentatif maupun alternatif lainnya, serta bahasa yang mencakup bahasa lisan dan bahasa isyarat serta bentuk-bentuk bahasa nonlisan lain.
Bagi pemerintah, hal itu dapat diterapkan pada berbagai fasilitas publik yang merupakan bagian dari pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Bila hal itu tersedia, maka secara tidak langsung memberi pemahaman dan kesadaran bagi warga untuk menghormati dan mendukung serta berpartisipasi penuh dan efektif dalam melawan stereotip, prasangka, dan praktik-praktik yang merugikan penyandang disabilitas.
Comments