Mahkamah Konstitusi (MK) menyelenggarakan Sidang Panel Pengujian UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (UU KY), yang diajukan oleh 31 Hakim Agung pada Mahkamah Agung, Selasa lalu (21/3/2006) Jam 14.00 WIB di Ruang Sidang MK lantai 1 Jalan Medan Merdeka Barat No. 7 Jakarta Pusat.
Dalam pembacaan permohonan oleh kuasa hukum para Pemohon, terungkap bahwa para Hakim Agung menganggap hak dan kewenangan konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya UU KY, khususnya yang berkaitan dengan ?pengawasan hakim? yang diatur dalam Bab. III Pasal 20 dan Pasal 22 ayat (1) huruf e dan ayat (5), serta yang berkaitan dengan ?usul penjatuhan sanksi? yang diatur dalam Pasal 21, Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3) serta ayat (5), Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (3) dan ayat (4) dihubungkan dengan Bab. I Pasal 1 butir 5 UU KY. Karena dengan pasal-pasal tersebut, Hakim Agung (termasuk di dalamnya Hakim Konstitusi dari MK) menjadi obyek pengawasan serta dapat diusulkan penjatuhan sanksi oleh KY.
Menanggapi permohonan tersebut Hakim Konstitusi H. Achmad Roestandi, S.H. yang menjadi ketua majelis hakim panel menyarankan agar permohonan secara tegas menyebutkan apa yang dimohonkan. Hal ini terkait juga dengan bagian diktum permohonan. Hakim Konstitusi Prof. Abdul Mukhtie Fadjar, S.H., M.S mengungkapkan bahwa permohonan belum menegaskan kualifikasi para Pemohon yang akan bertindak sebagai perorangan. Hal senada diutarakan Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna, S.H., M.H. Menurut Palguna, kejelasan tentang kualifikasi pemohon itu menjadi penting agar permohonan tidak jatuh di legal standing. "Mohon hal itu ditegaskan di dalam perbaikan, yang menurut undang-undang diberikan waktu 14 hari untuk melakukannya" ujarnya.
Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini berakhir jam 14.27 WIB. (Luthfi W.E.)
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=103
Dalam pembacaan permohonan oleh kuasa hukum para Pemohon, terungkap bahwa para Hakim Agung menganggap hak dan kewenangan konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya UU KY, khususnya yang berkaitan dengan ?pengawasan hakim? yang diatur dalam Bab. III Pasal 20 dan Pasal 22 ayat (1) huruf e dan ayat (5), serta yang berkaitan dengan ?usul penjatuhan sanksi? yang diatur dalam Pasal 21, Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3) serta ayat (5), Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (3) dan ayat (4) dihubungkan dengan Bab. I Pasal 1 butir 5 UU KY. Karena dengan pasal-pasal tersebut, Hakim Agung (termasuk di dalamnya Hakim Konstitusi dari MK) menjadi obyek pengawasan serta dapat diusulkan penjatuhan sanksi oleh KY.
Menanggapi permohonan tersebut Hakim Konstitusi H. Achmad Roestandi, S.H. yang menjadi ketua majelis hakim panel menyarankan agar permohonan secara tegas menyebutkan apa yang dimohonkan. Hal ini terkait juga dengan bagian diktum permohonan. Hakim Konstitusi Prof. Abdul Mukhtie Fadjar, S.H., M.S mengungkapkan bahwa permohonan belum menegaskan kualifikasi para Pemohon yang akan bertindak sebagai perorangan. Hal senada diutarakan Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna, S.H., M.H. Menurut Palguna, kejelasan tentang kualifikasi pemohon itu menjadi penting agar permohonan tidak jatuh di legal standing. "Mohon hal itu ditegaskan di dalam perbaikan, yang menurut undang-undang diberikan waktu 14 hari untuk melakukannya" ujarnya.
Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini berakhir jam 14.27 WIB. (Luthfi W.E.)
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=103
Comments