Asosiasi Advokat Konstitusi (AAK) yang diwakili Bahrul Ilmi Yakup, S.H., dan Dhabi K. Gumayra, S.H. dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan pengujian Pasal 14 ayat (1) butir i dan ayat (2) UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU Pemasyarakatan).
Dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung di ruang sidang lantai 1 gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jalan Medan Merdeka barat No. 7 Jakarta Pusat Rabu siang ini (1/3/2006), MK berpendapat, tidak ada hak konstitusional yang bersifat spesifik dan aktual atau potensial yang dirugikan, yang timbul dari hubungan sebab akibat (causal verband) berlakunya Pasal 14 ayat (1) butir i dan ayat (2) UU Pemasyarakatan.
UU Pemasyarakatan memuat norma Pasal 14 ayat (1) butir i yang menyatakan, narapidana berhak mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi). Selanjutnya penjelasannya mengungkapkan, diberikan hak tersebut setelah narapidana yang bersangkutan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Pasal 14 ayat (2) menentukan, ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan hak-hak narapidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. Sedangkan penjelasannya cuma mengatakan cukup jelas.
MK menyatakan, dalam persidangan para pemohon tidak tergolong narapidana dan tidak pula mewakili kepentingan narapidana, oleh karena itu tidak terdapat kerugian konstitusional yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau potensial. Kalaupun para pemohon mendalilkan bahwa AAK memiliki visi untuk melaksanakan penegakan hukum dan HAM secara integral dalam arti seluas-luasnya dan berkepentingan agar UUD 1945 dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen, MK menilai bahwa visi tersebut bersifat terlalu umum, tidak spesifik. Visi AAK tersebut tidak dapat dijadikan jalan masuk (entry point) untuk membangun konstruksi hukum sehingga para pemohon seolah-olah mempunyai kerugian konstitusional yang bersifat spesifik dan aktual atau potensial dengan berlakunya Pasal 14 ayat (1) butir i dan ayat (2) UU Pemasyarakatan, sebagaimana dimaksud oleh Pasal 51 ayat (1) UU tentang Mahkamah Konstitusi.
Dengan tidak dipenuhinya syarat tersebut, permohonan AAK tidak dapat diterima (niet ontvankeljk verklaard). (Luthfi W.E.)
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=79
Dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung di ruang sidang lantai 1 gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jalan Medan Merdeka barat No. 7 Jakarta Pusat Rabu siang ini (1/3/2006), MK berpendapat, tidak ada hak konstitusional yang bersifat spesifik dan aktual atau potensial yang dirugikan, yang timbul dari hubungan sebab akibat (causal verband) berlakunya Pasal 14 ayat (1) butir i dan ayat (2) UU Pemasyarakatan.
UU Pemasyarakatan memuat norma Pasal 14 ayat (1) butir i yang menyatakan, narapidana berhak mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi). Selanjutnya penjelasannya mengungkapkan, diberikan hak tersebut setelah narapidana yang bersangkutan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Pasal 14 ayat (2) menentukan, ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan hak-hak narapidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. Sedangkan penjelasannya cuma mengatakan cukup jelas.
MK menyatakan, dalam persidangan para pemohon tidak tergolong narapidana dan tidak pula mewakili kepentingan narapidana, oleh karena itu tidak terdapat kerugian konstitusional yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau potensial. Kalaupun para pemohon mendalilkan bahwa AAK memiliki visi untuk melaksanakan penegakan hukum dan HAM secara integral dalam arti seluas-luasnya dan berkepentingan agar UUD 1945 dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen, MK menilai bahwa visi tersebut bersifat terlalu umum, tidak spesifik. Visi AAK tersebut tidak dapat dijadikan jalan masuk (entry point) untuk membangun konstruksi hukum sehingga para pemohon seolah-olah mempunyai kerugian konstitusional yang bersifat spesifik dan aktual atau potensial dengan berlakunya Pasal 14 ayat (1) butir i dan ayat (2) UU Pemasyarakatan, sebagaimana dimaksud oleh Pasal 51 ayat (1) UU tentang Mahkamah Konstitusi.
Dengan tidak dipenuhinya syarat tersebut, permohonan AAK tidak dapat diterima (niet ontvankeljk verklaard). (Luthfi W.E.)
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=79
Comments