Skip to main content

KY MERUPAKAN PERWUJUDAN "CHECK AND BALANCES"

Mahkamah Konstitusi (MK) menyelenggarakan Sidang Panel Pengujian UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (UU KY) yang diajukan 31 Hakim Agung pada Rabu 2 Mei 2006 jam 10.00 WIB di Ruang Sidang MK lantai 1 Jalan Medan Merdeka Barat No. 7 Jakarta Pusat.

Sidang yang beragendakan mendengar keterangan pemerintah, DPR, Komisi Yudisial dan para perumus UUD 1945 tersebut dihadiri pemerintah yang diwakili oleh Dr. Hamid Awaludin, S.H., DPR diwakili oleh Drs. H. Lukman Hakim Syaefudin, Komisi Yudisial diwakili M. Thahir Saimima, dan para saksi yang merupakan mantan anggota PAH I BP. MPR, yaitu: Harun Kamil, S.H., Mayjen. Pol. (Purn) Drs. Sutjipno, Drs. Sutjipto, S.H., Drs. Baharudin Aritonang, M. Hum., dan Patrialis Akbar, S.H.

Drs. H. Lukman Hakim Syaefudin yang merupakan anggota Tim Kuasa DPR pada kesempatan itu menjelaskan bahwa dalam penyusunan naskah perubahan UUD 1945, ada semangat terjadinya check and balances, saling mengimbangi dan saling kontrol di antara lembaga negara yang ada, termasuk juga terhadap Mahkamah Agung. "Karena selama ini, para Hakim Agung khususnya, yang istilahnya tidak tersentuh," ujarnya.

Menurut Lukman, istilah Komisi Yudisial sebenarnya awal mula diperkenalkan atau di sampaikan oleh Bapak Iskandar Kamil, selaku Hakim Agung dari Mahkamah Agung yang intinya ingin memberikan bagaimana martabat keluhuran para hakim betul-betul bisa terjaga.
Dr. Hamid Awaludin, S.H. dalam keterangan lisannya juga menyampaikan kepentingan Komisi Yudisial sebagai lembaga negara yang tugas dan fungsinya bukan sebagai pelaku kekuasaan kehakiman, walaupun fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman. Menurut Hamid, Komisi Yudisial memiliki tugas untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan keluhuran martabat serta perilaku hakim.

"Hal ini sebagai kehendak yang kuat dari pembuat undang-undang agar dapat terwujud mekanisme saling mengontrol dan saling mengendalikan check and balances terhadap pelaksanaan independensi kekuasaan kehakiman dan cabang-cabang kekuasaan lainnya," kata Hamid.

Harun Kamil, S.H. yang diminta datang sebagai saksi menjelaskan, di dalam perumusan perubahan UUD 1945, walaupun tidak ada secara tegas disebutkan kewenangan Komisi Yudisial untuk menjaga kehormatan hakim, apa yang disimpulkan dari seluruh rangkaian pembicaraan yang ada pada kewenangan Komisi Yudisial adalah telah sampai pada tingkat Mahkamah Agung.
"Hanya saja Komisi Yudisial tidak pernah untuk mengajukan hak pemberhentian karena pengawasan itu, sedangkan hakim konstitusi sama sekali tidak disinggung dalam pembicaraan di PAH I maupun di tingkat pembicaraan lainnya di MPR, kecuali yang disampaikan oleh Dr. Mariah R. Sumardjono," ungkap Ketua PAH I BP. MPR yang merumuskan perubahan UUD 1945 terkait dengan kewenangan Komisi Yudisial.

Senada dengan itu Patrialis Akbar, S.H. mantan anggota PAH I BP. MPR menjelaskan, berkenaan dengan kalimat perilaku hakim di dalam kalimat terakhir Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 memang dimaksudkan kepada perilaku hakim menyeluruh, dengan tidak terbatas pada hakim tertentu saja, akan tetapi pada seluruh hakim sebagaimana ditegaskan dalam buku panduan memasyarakatkan UUD 1945. Menurut Patrialis, buku ini dibuat oleh semua anggota PAH I bersama-sama dengan Pimpinan MPR pada waktu itu dan diterbitkan pada tahun 2004.

Di dalam buku tersebut terutama dalam halaman 195 dan 196 menuntun para anggota MPR dalam memasyarakatkan Pasal 24B antara lain menyebutkan: "adanya ketentuan ini didasari pemikiran bahwa Hakim Agung yang duduk di MA dan para hakim merupakan figur-figur yang sangat menentukan dalam perjuangan penegakan hukum dan keadilan. Apalagi Hakim Agung duduk pada tingkat peradilan tertinggi/puncak dalam susunan peradilan di Indonesia sehingga menjadi tumpuan harapan bagi para pencari keadilan".

"Jadi di sini dinyatakan dalam halaman 195-196 serta perilaku seluruh hakim merupakan hal yang sangat strategis untuk mendukung upaya menegakan peradilan yang handal dan realisasi faham Indonesia adalah negara hukum," kata Patrialis. (Luthfi W.E.)

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=128

Comments

Popular posts from this blog

Ichibangase Yoshio, Bayang-Bayang Kemerdekaan Indonesia

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Saat ini sulit untuk mengetahui keberadaan Ichibangase Yoshio, padahal pada masa sebelum kemerdekaan Indonesia, dia adalah orang yang memiliki jabatan yang penting. Ichibangase Yoshio (namanya dengan menggunakan Ejaan Yang Disempurnakan [EYD] adalah Itibangase Yosio) berkebangsaan Jepang dan menjadi Ketua Muda ( Hoekoe Kaityoo ) atau Wakil Ketua Dokuritu Zyunbi Tyosa Kai atau Badan Penjelidik Oesaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). BPUPK adalah sebuah lembaga yang diumumkan mula keberadaannya pada tanggal 1 Maret 1945 oleh Panglima Tentara Jepang, Kumaciki Harada yang pengangkatan pengurus dan anggota diumumkan (dilantik) pada 29 April 1945 oleh Yuichiro Nagano (pengganti Harada) bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Jepang. BPUPK beranggotakan 62 orang dengan Ketua dr. Kanjeng Raden Tumenggung Radjiman Wedyodiningrat, serta Wakil Ketua Raden Pandji Soeroso dan Ichibangase Yoshio (anggota istimewa) dan terdapat terdapat tujuh orang an...

Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara oleh Mahkamah Konstitusi

Judul Buku : Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara oleh Mahkamah Konstitusi Penulis : Luthfi Widagdo Eddyono Penerbit : Insignia Strat Cetakan Pertama , Maret 2013 Terbitan Online :  http://bit.ly/11IgInD Buku ini menceritakan salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi, yaitu dalam penyelesaian perkara sengketa kewenangan lembaga negara. Baik Mahkamah Konstitusi, maupun sengketa kewenangan lembaga negara merupakan hal yang baru dalam konsepsi ketatanegaraan Indonesia akibat perubahan konstitusi pada tahun 1999-2002 yang menguatkan prinsip saling mengawasi dan mengimbangi ( checks and balances ) antarlembaga negara. Tidak adanya lagi lembaga tertinggi negara dan dipahaminya kedudukan setara antarlembaga negara menciptakan potensi konflik antarlembaga negara tersebut. Karenanya Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu kekuasaan kehakiman baru, diberi wewenang untuk menentukan siapa lembaga negara yang memiliki kewenangan tertentu berdasarkan UUD 1945. Buku in...

Legal Maxims, Blacks Law Dictionary, 9th edition.

dikutip dari: http://tpuc.org/forum/viewtopic.php?f=17&t=13527 Maxime ita dicta quia maxima estejus dignitas et certissima auctoritas, atque quod maxime omnibus probetur – A maxim is so called because its dignity is cheifest and its authority is the most certain, and because it is most approved by all. Regula pro lege, si deficit lex – If the law is inadequate, the maxim serves in its place. Non jus ex regula, sed regula ex jure – The law does not arise from the rule (or maxim), but the rule from the law. Law: Home ne sera puny pur suer des breifes en court le roy, soit il a droit ou a tort. – A person shall not be punished for suing out writs in the Kings court, whether the person is right or wrong. Homo vocabulum est naturae; persona juris civilis. – Man (homo) is a term of nature: “person” (persona), a term of civil law. Omnis persona est homo, sed non vicissim – Every person is a human being, but not every human being is a person. Persona est homo cum statu quodam consideratus ...