Dalam rangka mengupayakan dengan sebaik-baiknya kerjasama dalam pengkajian, pendidikan dan penyebarluasan informasi tentang konstitusi dan kebanksentralan, Mahkamah Konstitusi (MK) dan Bank Indonesia (BI) melakukan penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) hari ini Rabu (22/2/2006) jam 14.00 WIB di Gedung MK lantai 4 Jalan Medan Merdeka Barat No. 7 Jakarta Pusat.
Nota Kesepahaman ini ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar dan Deputi Gubernur Senior BI Miranda S. Gultom. Rencananya bentuk kerjasama tersebut akan diaplikasikan dalam bentuk temu wicara tentang ekonomi, keuangan, moneter dan perbankan yang terkait dengan peran BI; pelatihan kebanksentralan kepada para hakim tata negara dan dosen-dosen hukum tata negara seluruh Indonesia; serta kerjasama di bidang penelitian.
Gubernur BI, Burhanuddin Abdullah, dalam sambutannya mengungkapkan keinginan BI untuk belajar mengenai konstruksi konstitusi saat ini. Burhanuddin menyampaikan, banyak sekali hal yang perlu dilakukan dan perlu dipahami terkait dengan seluruh pranata yang ingin dibangun untuk mencapai satu pemerintahan yang bersih. "Semua harus dipahami sebagai satu bagian yang membutuhkan elemen-elemen penting untuk membangun bangsa yang sebaik-baiknya," ungkap Burhanuddin.
Jimly Asshiddiqie, Ketua MK, dalam sambutannya mengungkapkan harapannya agar melalui kerjasama ini tercipta ruang dialog intelektuil di antara ahli hukum dan ahli ekonomi mengenai realitas yang berkembang dalam kenyataan saat ini dan idealitas yang merupakan tuntutan dari konstitusi. "Kerjasama dengan BI, otoritas moneter yang paling tinggi di negara kita, yang juga diatur keberadaannya dalam UUD 1945, sangat penting bagi MK," ujar Jimly. Diharapkan kerjasama ini dapat mendorong jaringan memasyarakatkan kebanksentralan sekaligus MK dan informasi konstitusi secara lebih luas. (Luthfi W.E.)
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=60
Nota Kesepahaman ini ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar dan Deputi Gubernur Senior BI Miranda S. Gultom. Rencananya bentuk kerjasama tersebut akan diaplikasikan dalam bentuk temu wicara tentang ekonomi, keuangan, moneter dan perbankan yang terkait dengan peran BI; pelatihan kebanksentralan kepada para hakim tata negara dan dosen-dosen hukum tata negara seluruh Indonesia; serta kerjasama di bidang penelitian.
Gubernur BI, Burhanuddin Abdullah, dalam sambutannya mengungkapkan keinginan BI untuk belajar mengenai konstruksi konstitusi saat ini. Burhanuddin menyampaikan, banyak sekali hal yang perlu dilakukan dan perlu dipahami terkait dengan seluruh pranata yang ingin dibangun untuk mencapai satu pemerintahan yang bersih. "Semua harus dipahami sebagai satu bagian yang membutuhkan elemen-elemen penting untuk membangun bangsa yang sebaik-baiknya," ungkap Burhanuddin.
Jimly Asshiddiqie, Ketua MK, dalam sambutannya mengungkapkan harapannya agar melalui kerjasama ini tercipta ruang dialog intelektuil di antara ahli hukum dan ahli ekonomi mengenai realitas yang berkembang dalam kenyataan saat ini dan idealitas yang merupakan tuntutan dari konstitusi. "Kerjasama dengan BI, otoritas moneter yang paling tinggi di negara kita, yang juga diatur keberadaannya dalam UUD 1945, sangat penting bagi MK," ujar Jimly. Diharapkan kerjasama ini dapat mendorong jaringan memasyarakatkan kebanksentralan sekaligus MK dan informasi konstitusi secara lebih luas. (Luthfi W.E.)
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=60
Comments