Rombongan perwakilan Irjabar yang dipimpin oleh Pjs. Gubernur Irian Jaya Barat (Irjabar) Timbul Pudjianto dan Ketua DPRD Irjabar Jimmy Demianus Itjie mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jalan Medan Merdeka barat No. 7 Jakarta Pusat kemarin (21/2/2006) pada jam 14.00 WIB. Rombongan tersebut ditemui Ketua MK Jimly Asshiddiqie, Hakim Konstitusi Achmad Roestandi dan Sekretaris Jenderal MK Janedjri M.Gaffar.
Dalam kesempatan itu Ketua DPRD Irjabar mengungkapkan tujuannya ke MK untuk menanyakan kejelasan status Provinsi Irjabar yang telah sah berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), tetapi kemudian "teranulir" oleh UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua. Hal ini terkait dengan Pasal 76 UU Otonomi Khusus Papua yang menyebutkan pemekaran Provinsi Papua menjadi provinsi-provinsi dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumberdaya manusia dan kemampuan ekonomi dan perkembangan di masa datang. Pasal 77 menyebutkan usul perubahan atas undang-undang ini dapat diajukan rakyat Provinsi Papua melalui MRP dan DPRP kepada DPR atau pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Akibatnya menurut Jimmy pendirian Irjabar harus dari titik nol kembali. "Padahal Irjabar sendiri sudah sah berdiri sesuai dengan UU Pemda," ungkapnya.
Terkait dengan putusan MK pada perkara No. 018/PUU-I/2003 yang menyatakan keberadaan provinsi dan kabupaten/kota yang telah dimekarkan berdasarkan UU No. 45 Tahun 1999 adalah sah adanya kecuali MK menyatakan lain (dalam hal ini Irjabar), Jimmy meminta penegasan MK terhadap kekeliruan langkah pemerintah melaksanakan putusan MK tersebut. Menurut Jimmy, berdasarkan putusan MK Irjabar tidak perlu dilahirkan berdasarkan ketentuan Pasal 76 dan 77 UU Otonomi Khusus Papua. "Pemerintah mau menerbitkan payung hukum, tapi ada pendapat dari NRP dan DPRP bahwa rakyat Irjabar menolak," ungkap Jimmy.
Menanggapi hal itu, Ketua MK Jimly Asshiddiqie menegaskan, Irjabar sudah sah sebagai subyek hukum tata negara, walau demikian menurut Jimly Irjabar memang membutuhkan landasan operasional. Di akhir pembicaraan, Jimly mengungkapkan harapannya agar Irjabar menjadi salah satu provinsi yang dapat diandalkan di masa yang akan datang. (Luthfi W.E.)
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=58
Dalam kesempatan itu Ketua DPRD Irjabar mengungkapkan tujuannya ke MK untuk menanyakan kejelasan status Provinsi Irjabar yang telah sah berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), tetapi kemudian "teranulir" oleh UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua. Hal ini terkait dengan Pasal 76 UU Otonomi Khusus Papua yang menyebutkan pemekaran Provinsi Papua menjadi provinsi-provinsi dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumberdaya manusia dan kemampuan ekonomi dan perkembangan di masa datang. Pasal 77 menyebutkan usul perubahan atas undang-undang ini dapat diajukan rakyat Provinsi Papua melalui MRP dan DPRP kepada DPR atau pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Akibatnya menurut Jimmy pendirian Irjabar harus dari titik nol kembali. "Padahal Irjabar sendiri sudah sah berdiri sesuai dengan UU Pemda," ungkapnya.
Terkait dengan putusan MK pada perkara No. 018/PUU-I/2003 yang menyatakan keberadaan provinsi dan kabupaten/kota yang telah dimekarkan berdasarkan UU No. 45 Tahun 1999 adalah sah adanya kecuali MK menyatakan lain (dalam hal ini Irjabar), Jimmy meminta penegasan MK terhadap kekeliruan langkah pemerintah melaksanakan putusan MK tersebut. Menurut Jimmy, berdasarkan putusan MK Irjabar tidak perlu dilahirkan berdasarkan ketentuan Pasal 76 dan 77 UU Otonomi Khusus Papua. "Pemerintah mau menerbitkan payung hukum, tapi ada pendapat dari NRP dan DPRP bahwa rakyat Irjabar menolak," ungkap Jimmy.
Menanggapi hal itu, Ketua MK Jimly Asshiddiqie menegaskan, Irjabar sudah sah sebagai subyek hukum tata negara, walau demikian menurut Jimly Irjabar memang membutuhkan landasan operasional. Di akhir pembicaraan, Jimly mengungkapkan harapannya agar Irjabar menjadi salah satu provinsi yang dapat diandalkan di masa yang akan datang. (Luthfi W.E.)
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=58
Comments