Skip to main content

SOSIALISASI PAJAK DI MK

Dalam rangka kewajiban untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun 2005 bagi pegawai negeri sipil (PNS), Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Penyuluhan Perpajakan melakukan sosialisasi tentang cara pengisian dan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi di Mahkamah Konstitusi (MK) Jalan Medan Merdeka Barat No. 7 Jakarta Pusat pada Senin pagi (6/3/2006).

Sosialisasi yang dimulai jam 10.00 WIB tersebut diikuti oleh sekitar 50 PNS MK. Pada kesempatan itu Kabid AKP kanwil DJP Jakarta V, Drs. Tri Puuwadi, M.M., mengungkapkan, masih banyak pegawai PNS yang belum mengetahui tata cara pengisian dan pelaporan SPT berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-185/PJ/2003 bertanggal 19 Juni 2003 tentang Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, Surat Pemberitahunan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21, beserta petunjuk pengisiannya. Oleh karena itu dibutuhkan kegiatan sosialisasi tentang tata cara pengisian dan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi di lingkungan instansi/lembaga pemerintah, legislatif dan yudikatif serta para tokoh masyarakat

Endah Ambar Arum, S.H., M.M. dari Direktorat Penyuluhan Perpajakan menyampaikan, orang pribadi yang wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP antara lain: wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas; wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan uusaha atau pekerjaan bebas, yang memperoleh penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP); dan wajib pajak orang pribadi lainnya.

Melengkapi penjelasannya Endah menguraikan yang wajib mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) antara lain: WPOP yang menerima atau memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas; WPOP yang menerima atau memperoleh penghasilan dari modal dll; pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan yang jumlahnya telah melebihi PTKP; kuasa warisan yang belum terbagi; pejabat negara, PNS, anggota TNI/Polri dan pegawai BUMN/D sesuai dengan Keppres No. 33 Tahun 1986; WNI yang bekerja pada pada perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi internasional; orang asing yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau orang yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia; masing-masing suami istri yang dikenakan PPH secara terpisah dalah hal suami istri telah hidup terpisah, dikehendaki secara tertulis oleh suami istri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan. (Luthfi W.E.)

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=84

Comments

Popular posts from this blog

Ichibangase Yoshio, Bayang-Bayang Kemerdekaan Indonesia

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Saat ini sulit untuk mengetahui keberadaan Ichibangase Yoshio, padahal pada masa sebelum kemerdekaan Indonesia, dia adalah orang yang memiliki jabatan yang penting. Ichibangase Yoshio (namanya dengan menggunakan Ejaan Yang Disempurnakan [EYD] adalah Itibangase Yosio) berkebangsaan Jepang dan menjadi Ketua Muda ( Hoekoe Kaityoo ) atau Wakil Ketua Dokuritu Zyunbi Tyosa Kai atau Badan Penjelidik Oesaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). BPUPK adalah sebuah lembaga yang diumumkan mula keberadaannya pada tanggal 1 Maret 1945 oleh Panglima Tentara Jepang, Kumaciki Harada yang pengangkatan pengurus dan anggota diumumkan (dilantik) pada 29 April 1945 oleh Yuichiro Nagano (pengganti Harada) bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Jepang. BPUPK beranggotakan 62 orang dengan Ketua dr. Kanjeng Raden Tumenggung Radjiman Wedyodiningrat, serta Wakil Ketua Raden Pandji Soeroso dan Ichibangase Yoshio (anggota istimewa) dan terdapat terdapat tujuh orang an...

Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara oleh Mahkamah Konstitusi

Judul Buku : Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara oleh Mahkamah Konstitusi Penulis : Luthfi Widagdo Eddyono Penerbit : Insignia Strat Cetakan Pertama , Maret 2013 Terbitan Online :  http://bit.ly/11IgInD Buku ini menceritakan salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi, yaitu dalam penyelesaian perkara sengketa kewenangan lembaga negara. Baik Mahkamah Konstitusi, maupun sengketa kewenangan lembaga negara merupakan hal yang baru dalam konsepsi ketatanegaraan Indonesia akibat perubahan konstitusi pada tahun 1999-2002 yang menguatkan prinsip saling mengawasi dan mengimbangi ( checks and balances ) antarlembaga negara. Tidak adanya lagi lembaga tertinggi negara dan dipahaminya kedudukan setara antarlembaga negara menciptakan potensi konflik antarlembaga negara tersebut. Karenanya Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu kekuasaan kehakiman baru, diberi wewenang untuk menentukan siapa lembaga negara yang memiliki kewenangan tertentu berdasarkan UUD 1945. Buku in...

Legal Maxims, Blacks Law Dictionary, 9th edition.

dikutip dari: http://tpuc.org/forum/viewtopic.php?f=17&t=13527 Maxime ita dicta quia maxima estejus dignitas et certissima auctoritas, atque quod maxime omnibus probetur – A maxim is so called because its dignity is cheifest and its authority is the most certain, and because it is most approved by all. Regula pro lege, si deficit lex – If the law is inadequate, the maxim serves in its place. Non jus ex regula, sed regula ex jure – The law does not arise from the rule (or maxim), but the rule from the law. Law: Home ne sera puny pur suer des breifes en court le roy, soit il a droit ou a tort. – A person shall not be punished for suing out writs in the Kings court, whether the person is right or wrong. Homo vocabulum est naturae; persona juris civilis. – Man (homo) is a term of nature: “person” (persona), a term of civil law. Omnis persona est homo, sed non vicissim – Every person is a human being, but not every human being is a person. Persona est homo cum statu quodam consideratus ...