Dalam rangka kewajiban untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun 2005 bagi pegawai negeri sipil (PNS), Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Penyuluhan Perpajakan melakukan sosialisasi tentang cara pengisian dan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi di Mahkamah Konstitusi (MK) Jalan Medan Merdeka Barat No. 7 Jakarta Pusat pada Senin pagi (6/3/2006).
Sosialisasi yang dimulai jam 10.00 WIB tersebut diikuti oleh sekitar 50 PNS MK. Pada kesempatan itu Kabid AKP kanwil DJP Jakarta V, Drs. Tri Puuwadi, M.M., mengungkapkan, masih banyak pegawai PNS yang belum mengetahui tata cara pengisian dan pelaporan SPT berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-185/PJ/2003 bertanggal 19 Juni 2003 tentang Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, Surat Pemberitahunan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21, beserta petunjuk pengisiannya. Oleh karena itu dibutuhkan kegiatan sosialisasi tentang tata cara pengisian dan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi di lingkungan instansi/lembaga pemerintah, legislatif dan yudikatif serta para tokoh masyarakat
Endah Ambar Arum, S.H., M.M. dari Direktorat Penyuluhan Perpajakan menyampaikan, orang pribadi yang wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP antara lain: wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas; wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan uusaha atau pekerjaan bebas, yang memperoleh penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP); dan wajib pajak orang pribadi lainnya.
Melengkapi penjelasannya Endah menguraikan yang wajib mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) antara lain: WPOP yang menerima atau memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas; WPOP yang menerima atau memperoleh penghasilan dari modal dll; pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan yang jumlahnya telah melebihi PTKP; kuasa warisan yang belum terbagi; pejabat negara, PNS, anggota TNI/Polri dan pegawai BUMN/D sesuai dengan Keppres No. 33 Tahun 1986; WNI yang bekerja pada pada perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi internasional; orang asing yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau orang yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia; masing-masing suami istri yang dikenakan PPH secara terpisah dalah hal suami istri telah hidup terpisah, dikehendaki secara tertulis oleh suami istri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan. (Luthfi W.E.)
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=84
Sosialisasi yang dimulai jam 10.00 WIB tersebut diikuti oleh sekitar 50 PNS MK. Pada kesempatan itu Kabid AKP kanwil DJP Jakarta V, Drs. Tri Puuwadi, M.M., mengungkapkan, masih banyak pegawai PNS yang belum mengetahui tata cara pengisian dan pelaporan SPT berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-185/PJ/2003 bertanggal 19 Juni 2003 tentang Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, Surat Pemberitahunan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21, beserta petunjuk pengisiannya. Oleh karena itu dibutuhkan kegiatan sosialisasi tentang tata cara pengisian dan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi di lingkungan instansi/lembaga pemerintah, legislatif dan yudikatif serta para tokoh masyarakat
Endah Ambar Arum, S.H., M.M. dari Direktorat Penyuluhan Perpajakan menyampaikan, orang pribadi yang wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP antara lain: wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas; wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan uusaha atau pekerjaan bebas, yang memperoleh penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP); dan wajib pajak orang pribadi lainnya.
Melengkapi penjelasannya Endah menguraikan yang wajib mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) antara lain: WPOP yang menerima atau memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas; WPOP yang menerima atau memperoleh penghasilan dari modal dll; pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan yang jumlahnya telah melebihi PTKP; kuasa warisan yang belum terbagi; pejabat negara, PNS, anggota TNI/Polri dan pegawai BUMN/D sesuai dengan Keppres No. 33 Tahun 1986; WNI yang bekerja pada pada perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi internasional; orang asing yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau orang yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia; masing-masing suami istri yang dikenakan PPH secara terpisah dalah hal suami istri telah hidup terpisah, dikehendaki secara tertulis oleh suami istri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan. (Luthfi W.E.)
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=84
Comments