Skip to main content

AKTUALISASI NILAI-NILAI KEPAHLAWANAN

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono

"Dengan upacara bendera yang kita laksanakan pada hari ini, setidaknya mencerminkan bahwa kita sebagai bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar, bangsa yang menghargai jasa dan pengorbanan para pahlawannya."

Kutipan amanat Menteri Sosial RI memperingati Hari Pahlawan 10 November 2006 tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M. Gaffar sebagai Pembina Upacara Bendera Hari Pahlawan 10 November 2006 yang dilaksanakan pagi ini (10/11/2006) di halaman Gedung MK.

Lebih lanjut disampaikan, pelaksanaan upacara bendera, di samping merupakan salah satu bentuk penghargaan atas jasa para pahlawan yang telah rela berkorban, pantang mundur, tanpa pamrih yang dilandasi oleh percaya pada kemampuan sendiri berjuang demi berdirinya NKRI, sekaligus juga sebagai upaya untuk melestarikan nilai-nilai kepahlawanan tersebut kepada generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa.

"Peringatan hari pahlawan kali ini dilakukan dengan lebih mengedepankan pada upaya untuk melestarikan dan mendayagunakan serta mengaktualisasikan nilai-nilai kepahlawanan kepada kalangan generasi muda, yang dilaksanakan secara khidmat dan penuh semangat," kata Janedjri yang membacakan amanat Menteri Sosial RI Bachtiar Chamsyah.

Dalam upacara yang diikuti para pegawai MK ini, dilakukan pengibaran bendera Merah Putih, pembacaan teks Pancasila yang diikuti seluruh peserta upacara, pembacaan teks Pembukaan UUD 1945, pembacaan pesan-pesan perjuangan atau kata mutiara dari para pahlawan nasional, dan pengheningan cipta tepat pada pukul 08.15 WIB. Acara mengheningkan cipta ini dilakukan serentak oleh instansi-instansi yang melaksanakan upacara bendera di seluruh Indonesia. Pada saat yang sama lalu lintas Jakarta juga dihentikan selama 60 detik pada waktu tersebut, sehingga suasana menjadi lebih khidmat.

Peringatan Hari Pahlawan tahun ini disertai pula dengan peganugerahan gelar pahlawan nasional kepada delapan pejuang kemerdekaan oleh Presiden RI. Kedelapan pahlawanbaru itu adalah Pangeran Mangkubumi, K.H. Noer Ali, R.M. Tirto Adhi Soejo, Pajonga Daeng Ngalie Karaeng Polongbangkeng, Opu Daeng Risadju, Adi Sultan Daeng Radja, Izaak Huru Doko dan Teuku Mohamad Hasan. Pemerintah juga memberikan tanda kehormatan bintang jasa utama kepada Muhammad Isa Anshary.

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=226

Comments

Popular posts from this blog

Ichibangase Yoshio, Bayang-Bayang Kemerdekaan Indonesia

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Saat ini sulit untuk mengetahui keberadaan Ichibangase Yoshio, padahal pada masa sebelum kemerdekaan Indonesia, dia adalah orang yang memiliki jabatan yang penting. Ichibangase Yoshio (namanya dengan menggunakan Ejaan Yang Disempurnakan [EYD] adalah Itibangase Yosio) berkebangsaan Jepang dan menjadi Ketua Muda ( Hoekoe Kaityoo ) atau Wakil Ketua Dokuritu Zyunbi Tyosa Kai atau Badan Penjelidik Oesaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). BPUPK adalah sebuah lembaga yang diumumkan mula keberadaannya pada tanggal 1 Maret 1945 oleh Panglima Tentara Jepang, Kumaciki Harada yang pengangkatan pengurus dan anggota diumumkan (dilantik) pada 29 April 1945 oleh Yuichiro Nagano (pengganti Harada) bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Jepang. BPUPK beranggotakan 62 orang dengan Ketua dr. Kanjeng Raden Tumenggung Radjiman Wedyodiningrat, serta Wakil Ketua Raden Pandji Soeroso dan Ichibangase Yoshio (anggota istimewa) dan terdapat terdapat tujuh orang an...

Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara oleh Mahkamah Konstitusi

Judul Buku : Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara oleh Mahkamah Konstitusi Penulis : Luthfi Widagdo Eddyono Penerbit : Insignia Strat Cetakan Pertama , Maret 2013 Terbitan Online :  http://bit.ly/11IgInD Buku ini menceritakan salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi, yaitu dalam penyelesaian perkara sengketa kewenangan lembaga negara. Baik Mahkamah Konstitusi, maupun sengketa kewenangan lembaga negara merupakan hal yang baru dalam konsepsi ketatanegaraan Indonesia akibat perubahan konstitusi pada tahun 1999-2002 yang menguatkan prinsip saling mengawasi dan mengimbangi ( checks and balances ) antarlembaga negara. Tidak adanya lagi lembaga tertinggi negara dan dipahaminya kedudukan setara antarlembaga negara menciptakan potensi konflik antarlembaga negara tersebut. Karenanya Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu kekuasaan kehakiman baru, diberi wewenang untuk menentukan siapa lembaga negara yang memiliki kewenangan tertentu berdasarkan UUD 1945. Buku in...

Legal Maxims, Blacks Law Dictionary, 9th edition.

dikutip dari: http://tpuc.org/forum/viewtopic.php?f=17&t=13527 Maxime ita dicta quia maxima estejus dignitas et certissima auctoritas, atque quod maxime omnibus probetur – A maxim is so called because its dignity is cheifest and its authority is the most certain, and because it is most approved by all. Regula pro lege, si deficit lex – If the law is inadequate, the maxim serves in its place. Non jus ex regula, sed regula ex jure – The law does not arise from the rule (or maxim), but the rule from the law. Law: Home ne sera puny pur suer des breifes en court le roy, soit il a droit ou a tort. – A person shall not be punished for suing out writs in the Kings court, whether the person is right or wrong. Homo vocabulum est naturae; persona juris civilis. – Man (homo) is a term of nature: “person” (persona), a term of civil law. Omnis persona est homo, sed non vicissim – Every person is a human being, but not every human being is a person. Persona est homo cum statu quodam consideratus ...