Oleh Luthfi Widagdo Eddyono
Mahkamah Konstitusi (MK) mengadakan pendidikan dan pelatihan (diklat) Pengadaan Barang dan Jasa untuk para pegawainya pada 2 - 4 Juni 2006 di Wisma BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Ciawi, Bogor. Pelatihan yang diikuti 35 pegawai MK ini diisi oleh Widyaiswara BPKP antara lain oleh Nurharyanto, Djamil Djalil dan Drs. Soeharto.
Pada kesempatan itu Nurharyanto menjelaskan secara komprehensif Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa pemerintah yang saat ini telah mengalami empat kali amandemen. Nurharyanto menekankan pada kewajiban pemerintah untuk melaksanakan pengelolaan keuangan negara secara tertib, taat pada peraturan per UU-an, efisien, ekonomis, efektif, dan transparan dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Terkait dengan pengadaan barang dan jasa, Nur juga menjelaskan kebijakan Pemerintah R I agar meningkatkan produksi dalam negeri serta memberdayakan usaha kecil dan menengah; meningkatkan peran serta usaha kecil, koperasi, LSM dan masyarakat setempat; menyederhanakan ketentuan dan tata cara untuk mempercepat proses pengambilan keputusan dalam pengadaan; meningkatkan profesionalisme, kemandirian dan tanggung jawab kepala PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), panitia pengadaan, atau pejabat lainnya; meningkatkan penerimaan negara sektor perpajakan; menumbuh kembangkan peran serta usaha nasional; mengharuskan pelaksanaan pengadaan diproses dalam wilayah negara RI; mengharuskan pengumuman secara terbuka rencana pengadaan; serta mengumumkan secara terbuka rencana tersebut pada koran nasional & provinsi.
Pada sesi berikutnya Djamil Djalil dalam pemaparannya lebih masuk ke aspek praktis Keppres No. 80 Tahun 2003, yaitu mengenai pengadaan barang dan jasa. Menurut Djamil, prinsip dasar pengadaan barang dan jasa adalah prinsip-prinsip yang secara umum dipergunakan dalam pengadaan barang/jasa. Terdapat pula gagasan-gagasan pengadaan barang dan jasa, diantaranya: mengurangi ekonomi biaya tinggi, meningkatkan persaingan usaha yang sehat, menyederhanakan prosedur, mengefektifkan perlindungan dan perluasan peluang usaha kecil, meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri, dan meningkatkan profesionalitas pengelola proyek.
Drs. Soeharto dalam sesi terakhir melengkapi pembahasan dua pemateri sebelumnya. Soeharto menjelaskan sistem pengadaan barang dan jasa yang meliputi dua cara, melalui penyedia barang dan jasa dan swakelola. Menurut Soeharto penyedia barang dan jasa dapat dibedakan atas dua klasifikasi. Pertama, pengadaan barang/jasa pemborongan yang bisa dilakukan dengan pelelangan umum, pelelangan terbatas, pemilihan langsung dan penunjukan langsung. Sedangkan yang kedua pengadaan jasa konsultasi bisa dilakukan dengan seleksi umum, seleksi terbatas, seleksi langsung dan penunjukan langsung.
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=152
Mahkamah Konstitusi (MK) mengadakan pendidikan dan pelatihan (diklat) Pengadaan Barang dan Jasa untuk para pegawainya pada 2 - 4 Juni 2006 di Wisma BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Ciawi, Bogor. Pelatihan yang diikuti 35 pegawai MK ini diisi oleh Widyaiswara BPKP antara lain oleh Nurharyanto, Djamil Djalil dan Drs. Soeharto.
Pada kesempatan itu Nurharyanto menjelaskan secara komprehensif Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa pemerintah yang saat ini telah mengalami empat kali amandemen. Nurharyanto menekankan pada kewajiban pemerintah untuk melaksanakan pengelolaan keuangan negara secara tertib, taat pada peraturan per UU-an, efisien, ekonomis, efektif, dan transparan dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Terkait dengan pengadaan barang dan jasa, Nur juga menjelaskan kebijakan Pemerintah R I agar meningkatkan produksi dalam negeri serta memberdayakan usaha kecil dan menengah; meningkatkan peran serta usaha kecil, koperasi, LSM dan masyarakat setempat; menyederhanakan ketentuan dan tata cara untuk mempercepat proses pengambilan keputusan dalam pengadaan; meningkatkan profesionalisme, kemandirian dan tanggung jawab kepala PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), panitia pengadaan, atau pejabat lainnya; meningkatkan penerimaan negara sektor perpajakan; menumbuh kembangkan peran serta usaha nasional; mengharuskan pelaksanaan pengadaan diproses dalam wilayah negara RI; mengharuskan pengumuman secara terbuka rencana pengadaan; serta mengumumkan secara terbuka rencana tersebut pada koran nasional & provinsi.
Pada sesi berikutnya Djamil Djalil dalam pemaparannya lebih masuk ke aspek praktis Keppres No. 80 Tahun 2003, yaitu mengenai pengadaan barang dan jasa. Menurut Djamil, prinsip dasar pengadaan barang dan jasa adalah prinsip-prinsip yang secara umum dipergunakan dalam pengadaan barang/jasa. Terdapat pula gagasan-gagasan pengadaan barang dan jasa, diantaranya: mengurangi ekonomi biaya tinggi, meningkatkan persaingan usaha yang sehat, menyederhanakan prosedur, mengefektifkan perlindungan dan perluasan peluang usaha kecil, meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri, dan meningkatkan profesionalitas pengelola proyek.
Drs. Soeharto dalam sesi terakhir melengkapi pembahasan dua pemateri sebelumnya. Soeharto menjelaskan sistem pengadaan barang dan jasa yang meliputi dua cara, melalui penyedia barang dan jasa dan swakelola. Menurut Soeharto penyedia barang dan jasa dapat dibedakan atas dua klasifikasi. Pertama, pengadaan barang/jasa pemborongan yang bisa dilakukan dengan pelelangan umum, pelelangan terbatas, pemilihan langsung dan penunjukan langsung. Sedangkan yang kedua pengadaan jasa konsultasi bisa dilakukan dengan seleksi umum, seleksi terbatas, seleksi langsung dan penunjukan langsung.
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=152
Comments