Oleh Luthfi Widagdo Eddyono
Setiap warga negara mempunyai hak berpolitik. Karenanya ketentuan bahwa anggota TNI dan Polri tidak boleh ikut di dalam pemilu boleh jadi merupakan hal yang bertentangan dengan konstitusi. Hal tersebut yang mendasari Kombes. Pol. (Purn) Drs. H.M Sofwat Hadi, S.H. yang saat ini menjabat sebagai anggota DPD RI dari daerah pemilihan Kalimantan Selatan mengajukan permohonan judicial review UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD, UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU no. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, dan UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI.
Sofwat dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara No. 024/PUU-IV/2006 kemarin (15/11) menjelaskan bahwa anggota TNI dan Polri tidak boleh ikut pemilu merupakan hal yang bertentangan dengan konstitusi antara lain karena adanya diskriminasi perlakuan terhadap warga negara dan bertentangan dengan asas pemilihan, antara lain asas umum.
"Berarti untuk seluruh warga negara tidak dikecualikan karena status sosial, karena pekerjaan, karena agama, karena profesi dan sebagainya," kata Sofwat. Selain itu, menurutnya, setiap warga negara berkedudukan sama di muka hukum dan pemerintahan.
Terkait permohonan tersebut, majelis panel yang dipimpin Hakim Konstitusi Letjen (Purn.) H. Achmad Roestandi, S.H. memberikan beberapa komentar. Di antaranya Prof. Abdul Mukhtie Fadjar, S.H., M.S. mengenai sebagian undang-undang yang dimohonkan diuji merupakan Undang-Undang Pemilu yang sudah lewat (2004).
"Apakah masih cukup signifikan mempersoalkan undang-undang yang sudah lewat mengingat sebentar lagi juga berubah," ujar Mukhtie. Lebih lanjut Mukhtie juga mempertanyakan kerugian konstitusional pemohon sebagai purnawirawan tetapi masih mempersoalkan undang-undang yang menyangkut hak-hak polisi dan TNI.
Sofwat menanggapinya dengan mengungkapkan argumen bahwa Undang-Undang Pemilu 2004 berlaku sampai sekarang dan sampai yang akan datang selama belum dicabut atau diganti. "Jadi akan menimbulkan multitafsir, perdebatan, serta polemik berkepanjangan. Oleh sebab itulah untuk menjaga konstitusi ini Mahkamah Konstitusi perlu memutuskan," kata Sofwat.
Menanggapi pertanyaan mengapa dirinya yang sudah purnawirawan masih mengurusi kepentingan TNI dan Polri, Sofwat menjelaskan bahwa merupakan hal yang mustahil dan tidak mungkin anggota TNI dan Polri yang masih aktif untuk menggugat undang-undangnya sendiri. "Karena Undang-Undang TNI, Undang-Undang Polri produk kebijakan pimpinan," paparnya.
Untuk itu, Hakim Konstitusi Soedarsono, S.H. menyarankan agar alur berfikir Sofwat seperti yang telah diutarakannya secara lisan dapat dituangkan dalam permohonan tertulis. Hal ini dibenarkan oleh Hakim Konstitusi Letjen (Purn.) H. Achmad Roestandi, S.H. agar Sofwat sebagai purnawirawan dari Polri perlu meng-explore kaitan kepentingan dan hak konstitusional yang dirugikan dengan berlakunya berbagai undang-undang tersebut.
Sidang pemeriksaan pendahuluan ini berakhir setelah Sofwat menyampaikan keinginan untuk memperbaiki permohonannya.
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=234
Setiap warga negara mempunyai hak berpolitik. Karenanya ketentuan bahwa anggota TNI dan Polri tidak boleh ikut di dalam pemilu boleh jadi merupakan hal yang bertentangan dengan konstitusi. Hal tersebut yang mendasari Kombes. Pol. (Purn) Drs. H.M Sofwat Hadi, S.H. yang saat ini menjabat sebagai anggota DPD RI dari daerah pemilihan Kalimantan Selatan mengajukan permohonan judicial review UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD, UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU no. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, dan UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI.
Sofwat dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara No. 024/PUU-IV/2006 kemarin (15/11) menjelaskan bahwa anggota TNI dan Polri tidak boleh ikut pemilu merupakan hal yang bertentangan dengan konstitusi antara lain karena adanya diskriminasi perlakuan terhadap warga negara dan bertentangan dengan asas pemilihan, antara lain asas umum.
"Berarti untuk seluruh warga negara tidak dikecualikan karena status sosial, karena pekerjaan, karena agama, karena profesi dan sebagainya," kata Sofwat. Selain itu, menurutnya, setiap warga negara berkedudukan sama di muka hukum dan pemerintahan.
Terkait permohonan tersebut, majelis panel yang dipimpin Hakim Konstitusi Letjen (Purn.) H. Achmad Roestandi, S.H. memberikan beberapa komentar. Di antaranya Prof. Abdul Mukhtie Fadjar, S.H., M.S. mengenai sebagian undang-undang yang dimohonkan diuji merupakan Undang-Undang Pemilu yang sudah lewat (2004).
"Apakah masih cukup signifikan mempersoalkan undang-undang yang sudah lewat mengingat sebentar lagi juga berubah," ujar Mukhtie. Lebih lanjut Mukhtie juga mempertanyakan kerugian konstitusional pemohon sebagai purnawirawan tetapi masih mempersoalkan undang-undang yang menyangkut hak-hak polisi dan TNI.
Sofwat menanggapinya dengan mengungkapkan argumen bahwa Undang-Undang Pemilu 2004 berlaku sampai sekarang dan sampai yang akan datang selama belum dicabut atau diganti. "Jadi akan menimbulkan multitafsir, perdebatan, serta polemik berkepanjangan. Oleh sebab itulah untuk menjaga konstitusi ini Mahkamah Konstitusi perlu memutuskan," kata Sofwat.
Menanggapi pertanyaan mengapa dirinya yang sudah purnawirawan masih mengurusi kepentingan TNI dan Polri, Sofwat menjelaskan bahwa merupakan hal yang mustahil dan tidak mungkin anggota TNI dan Polri yang masih aktif untuk menggugat undang-undangnya sendiri. "Karena Undang-Undang TNI, Undang-Undang Polri produk kebijakan pimpinan," paparnya.
Untuk itu, Hakim Konstitusi Soedarsono, S.H. menyarankan agar alur berfikir Sofwat seperti yang telah diutarakannya secara lisan dapat dituangkan dalam permohonan tertulis. Hal ini dibenarkan oleh Hakim Konstitusi Letjen (Purn.) H. Achmad Roestandi, S.H. agar Sofwat sebagai purnawirawan dari Polri perlu meng-explore kaitan kepentingan dan hak konstitusional yang dirugikan dengan berlakunya berbagai undang-undang tersebut.
Sidang pemeriksaan pendahuluan ini berakhir setelah Sofwat menyampaikan keinginan untuk memperbaiki permohonannya.
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=234
Comments