Oleh Luthfi Widagdo Eddyono
Dalam rangka mengetahui lebih jauh nilai dan norma yang terkandung dalam ketentuan yang termaktub dalam UUD 1945, perlu digali latar belakang pemikiran, proses, dan hasil perubahan pasal-pasal UUD 1945 dari para perumus rancangan perubahan konstitusi tersebut (pimpinan dan anggota panitia Ad Hoc III/I Badan Pekerja MPR periode 1999-2002). Hal itu yang melatar belakangi Lokakarya Penyusunan Naskah Komprehensif Proses dan Hasil Perubahan UUD 1945 yang diselenggarakan Setjen dan Kepaniteraan MK-RI pada tanggal 2-3 Desember 2006.
Lokakarya yang bertujuan untuk membahas kerangka konseptual penyusunan naskah komprehensif proses dan hasil perubahan UUD 1945 itu diawali dengan sambutan Ketua Forum Konstitusi (forum yang mewadahi para perumus rancangan perubahan UUD 1945) Harun Kamil, S.H. dan ceramah Ketua MK-RI Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
Dihadapan 25 orang panitia Ad Hoc III/I Badan Pekerja MPR periode 1999-2002, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. menjelaskan bahwa sedikitnya informasi mengenai perubahan UUD 1945 mengakibatkan banyak yang menganggap UUD 1945 tidak sah. Untuk itu diharapkan sebanyak mungkin tulisan terkait dengan UUD 1945 bisa dihasilkan secara individu maupun kolektif. Terkait dengan itu, lokakarya ini diharapkan bisa membahas persiapan teknis operasional pelaksanaan penyusunan naskah komprehensif proses dan hasil perubahan UUD 1945.
Selain itu menurut Jimly, pemasyarakatan UUD 1945 juga merupakan hal yang sangat penting. Salah satu hal yang sedang dilakukan oleh MK-RI adalah alih aksara atau penerjemahan UUD 1945 ke ke dalam berbagai bahasa daerah.
"Penerjemahan UUD 1945, tidak hanya bermaksud untuk memasyarakatkan, tetapi juga memberi kesempatan masyarakat lokal untuk ikut memahami istilah-istilah kenegaraan," ujar Jimly. Lebih lanjut Jimly menjelaskan bahwa dengan penerjemahan bahasa daerah bisa diberi kesempatan bergaul, dengan tingkat abstraksi yang lebih tinggi.
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=246
Dalam rangka mengetahui lebih jauh nilai dan norma yang terkandung dalam ketentuan yang termaktub dalam UUD 1945, perlu digali latar belakang pemikiran, proses, dan hasil perubahan pasal-pasal UUD 1945 dari para perumus rancangan perubahan konstitusi tersebut (pimpinan dan anggota panitia Ad Hoc III/I Badan Pekerja MPR periode 1999-2002). Hal itu yang melatar belakangi Lokakarya Penyusunan Naskah Komprehensif Proses dan Hasil Perubahan UUD 1945 yang diselenggarakan Setjen dan Kepaniteraan MK-RI pada tanggal 2-3 Desember 2006.
Lokakarya yang bertujuan untuk membahas kerangka konseptual penyusunan naskah komprehensif proses dan hasil perubahan UUD 1945 itu diawali dengan sambutan Ketua Forum Konstitusi (forum yang mewadahi para perumus rancangan perubahan UUD 1945) Harun Kamil, S.H. dan ceramah Ketua MK-RI Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
Dihadapan 25 orang panitia Ad Hoc III/I Badan Pekerja MPR periode 1999-2002, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. menjelaskan bahwa sedikitnya informasi mengenai perubahan UUD 1945 mengakibatkan banyak yang menganggap UUD 1945 tidak sah. Untuk itu diharapkan sebanyak mungkin tulisan terkait dengan UUD 1945 bisa dihasilkan secara individu maupun kolektif. Terkait dengan itu, lokakarya ini diharapkan bisa membahas persiapan teknis operasional pelaksanaan penyusunan naskah komprehensif proses dan hasil perubahan UUD 1945.
Selain itu menurut Jimly, pemasyarakatan UUD 1945 juga merupakan hal yang sangat penting. Salah satu hal yang sedang dilakukan oleh MK-RI adalah alih aksara atau penerjemahan UUD 1945 ke ke dalam berbagai bahasa daerah.
"Penerjemahan UUD 1945, tidak hanya bermaksud untuk memasyarakatkan, tetapi juga memberi kesempatan masyarakat lokal untuk ikut memahami istilah-istilah kenegaraan," ujar Jimly. Lebih lanjut Jimly menjelaskan bahwa dengan penerjemahan bahasa daerah bisa diberi kesempatan bergaul, dengan tingkat abstraksi yang lebih tinggi.
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=246
Comments