Skip to main content

MEMAHAMI JURNALIS

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono

Jaman sekarang tidaklah mudah menghadapi pers, karena pers lebih bebas, dibuktikan dengan kondisi makro jurnalis saat ini yaitu: bebas menerbitkan media (tanpa SIUUP), bebas meliput, bebas menulis (tidak akan ada pemberedelan) dan persaingan yang semakin meningkat. Hal itu mengakibatkan pers semakin antusias untuk membuat berita yang ?menarik?. Komentar tersebut disampaikan Saur Hutabarat dalam acara PR Briefing by Editors 2006 dengan tema Cara Sukses Membina Hubungan dengan Media di auditorium MK pada Selasa, 12 September 2006 pukul 13.30 WIB.

Pada kesempatan itu Bang Saur (panggilan akrab Saur Hutabarat yang merupakan pemimpin HU Media Indonesia) menyampaikan, ada dua jenis media Indonesia saat ini yaitu media independen dan media partisan. Perkembangan di Indonesia, menurut Bang Saur, media partisan yang mengabdi pada suatu ideologi dll (Saur mencontohkan pada beberapa media partai) cenderung tidak mendapatkan tempat yang layak di kalangan masyarakat. "Sadar atau tidak sadar, media saat ini harus berusaha menjadi media yang independen," ujar Saur.

Menanggapi pertanyaan dari peserta, Bang Saur menjelaskan ada beberapa hal yang harus diketahui mengenai para jurnalis. Pertama, jurnalis selalu ingin tahu (curiosity). Kedua, jurnalis harus skeptis (tidak gampang percaya). Ketiga, jurnalis selalu smelling a rat attitude (penciuman tajam seperti tikus) dan keempat jurnalis selalu terburu-buru (in a hurry). "Terburu-burunya para jurnalis diakubatkan oleh deadline media yang ketat," jelas Saur.

Acara PR Briefing by Editors 2006 yang diselenggarakan Bagian Humas Mahkamah Konstitusi (MK) ini selain diikuti oleh staf bagian Humas dan Protokol MK, dihadiri pula oleh Sekretaris Jenderal MK, Janedjri M. Gaffar ditemani Plt. Kepala biro Humas dan protocol, Winarno Yudho.

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=207

Comments

Popular posts from this blog

Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara oleh Mahkamah Konstitusi

Judul Buku : Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara oleh Mahkamah Konstitusi Penulis : Luthfi Widagdo Eddyono Penerbit : Insignia Strat Cetakan Pertama , Maret 2013 Terbitan Online :  http://bit.ly/11IgInD Buku ini menceritakan salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi, yaitu dalam penyelesaian perkara sengketa kewenangan lembaga negara. Baik Mahkamah Konstitusi, maupun sengketa kewenangan lembaga negara merupakan hal yang baru dalam konsepsi ketatanegaraan Indonesia akibat perubahan konstitusi pada tahun 1999-2002 yang menguatkan prinsip saling mengawasi dan mengimbangi ( checks and balances ) antarlembaga negara. Tidak adanya lagi lembaga tertinggi negara dan dipahaminya kedudukan setara antarlembaga negara menciptakan potensi konflik antarlembaga negara tersebut. Karenanya Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu kekuasaan kehakiman baru, diberi wewenang untuk menentukan siapa lembaga negara yang memiliki kewenangan tertentu berdasarkan UUD 1945. Buku ini ak

Ichibangase Yoshio, Bayang-Bayang Kemerdekaan Indonesia

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Saat ini sulit untuk mengetahui keberadaan Ichibangase Yoshio, padahal pada masa sebelum kemerdekaan Indonesia, dia adalah orang yang memiliki jabatan yang penting. Ichibangase Yoshio (namanya dengan menggunakan Ejaan Yang Disempurnakan [EYD] adalah Itibangase Yosio) berkebangsaan Jepang dan menjadi Ketua Muda ( Hoekoe Kaityoo ) atau Wakil Ketua Dokuritu Zyunbi Tyosa Kai atau Badan Penjelidik Oesaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). BPUPK adalah sebuah lembaga yang diumumkan mula keberadaannya pada tanggal 1 Maret 1945 oleh Panglima Tentara Jepang, Kumaciki Harada yang pengangkatan pengurus dan anggota diumumkan (dilantik) pada 29 April 1945 oleh Yuichiro Nagano (pengganti Harada) bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Jepang. BPUPK beranggotakan 62 orang dengan Ketua dr. Kanjeng Raden Tumenggung Radjiman Wedyodiningrat, serta Wakil Ketua Raden Pandji Soeroso dan Ichibangase Yoshio (anggota istimewa) dan terdapat terdapat tujuh orang an

PENYEMPURNAAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SETJEN DAN KEPANITERAAN MK RI

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Organisasi yang ideal mampu mencapai tujuan secara optimal. Untuk itu organisasi dapat berulangkali melakukan perubahan organisasional dan perencanaan sumber daya manusia (SDM) agar tujuan dan sasarannya dapat dicapai dengan efektif dan efisien. Hal inilah yang melatarbelakangi Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI menyelenggarakan rapat koordinasi "Penyempurnaan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI" pada 23-25 Maret 2007 di Jakarta. Sekretaris Jenderal MK RI, Janedjri M. Gaffar, dalam rapat koordinasi menyatakan bahwa Keputusan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi No. 357/KEP/SET.MK/2004 yang mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI memang perlu disempurnakan. Penyempurnaan itu menurut Janedjri idealnya harus melalui analisis jabatan dan analisis manajemen. "Penyempurnaan ini diharapkan dapat komprehensif yaitu dengan mendasarkan pada teori organisasi dan