Oleh Luthfi Widagdo Eddyono
Mahkamah Konstitusi (MK) menyelenggarakan sidang pleno pengujian UU No.22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (UU KY) dan UU No.4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU KK) yang diajukan oleh 31 Hakim Agung Mahkamah Agung, pada Senin, 22 Mei 2006 jam 10.00 WIB di Ruang Sidang MK Lantai 1 Jalan Medan Merdeka Barat No. 7 Jakarta Pusat.
Pada sidang ini selain para kuasa hukum 31 Hakim Agung, hadir pula pihak terkait dari KY diantaranya M. Thahir Saimima dan Prof. Dr. Mustafa Abdullah. Sidang ini juga dihadiri para ahli pihak terkait yaitu: Prof. Dr. H. Mahfud MD, Prof. Dr. Amran Halim, Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D., Prof. Dr. Frans Limahelu, S.H., LL.M. dan Drs. Agun Gunanjar. Pada kesempatan ini hadir pula pihak terkait tidak langsung, Firmansyah Arifin (KRHN), Danang Widoyoko (ICW) dan Usman Hamid (Kontras).
Dalam sidang tersebut terkemuka pendapat tertulis Ketua KY Busyro Muqoddas S.H., M.Hum., yang disampaikan bergantian oleh para kuasa hukum KY. Pendapat tersebut diantaranya mengenai kajian makna kata hakim seperti yang tersebut di dalam Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 yang menggunakan metode penafsiran suatu perundangan yang bersifat penafsiran sistematik, penafsiran otentik untuk melihat original intent, dan penafsiran sosiologis atau teleologis. Menurut Busyro, kata "hakim" seperti tersebut dalam Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 tidak hanya hakim pertama dan banding, tetapi juga termasuk Hakim Agung. "Komisi Yudisial mengawasi hakim termasuk Hakim Agung," kata Iskandar Sonhadji, S.H. membacakan pendapat Ketua KY.
Sidang yang dimaksudkan untuk mendengarkan keterangan pihak terkait tidak langsung, saksi/ahli dari pemohon dan ahli dari KY ini akhirnya ditunda karena ada permintaan dari kuasa hukum KY Bambang Widjojanto, S.H., LL.M. untuk menunggu saksi dari Pemohon. "Agar jelas kronologisnya," kata Bambang.
Menanggapi permintaan itu, Ketua MK Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. mengabulkannya karena terkait pada hak untuk mengajukan ahli dan saksi dari pihak terkait langsung. Menanggapi pertanyaan dari pihak terkait tidak langsung (KRHN, ICW dan Kontras) mengenai haknya, Jimly kemudian menjelaskan, dalam PMK disebutkan pihak terkait langsung mempunyai hak-hak seperti juga pihak. Sedangkan pihak terkait tidak langsung, tidak diberikan hak-haknya seperti halnya pihak terkait langsung. "Jadi tidak boleh tanya, tetapi boleh menyampaikan keterangan satu kali saja," kata Jimly. Menurut Jimly hal ini sangat penting bagi masyarakat yang punya kepedulian menyampaikan pendapat.
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=149
Mahkamah Konstitusi (MK) menyelenggarakan sidang pleno pengujian UU No.22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (UU KY) dan UU No.4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU KK) yang diajukan oleh 31 Hakim Agung Mahkamah Agung, pada Senin, 22 Mei 2006 jam 10.00 WIB di Ruang Sidang MK Lantai 1 Jalan Medan Merdeka Barat No. 7 Jakarta Pusat.
Pada sidang ini selain para kuasa hukum 31 Hakim Agung, hadir pula pihak terkait dari KY diantaranya M. Thahir Saimima dan Prof. Dr. Mustafa Abdullah. Sidang ini juga dihadiri para ahli pihak terkait yaitu: Prof. Dr. H. Mahfud MD, Prof. Dr. Amran Halim, Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D., Prof. Dr. Frans Limahelu, S.H., LL.M. dan Drs. Agun Gunanjar. Pada kesempatan ini hadir pula pihak terkait tidak langsung, Firmansyah Arifin (KRHN), Danang Widoyoko (ICW) dan Usman Hamid (Kontras).
Dalam sidang tersebut terkemuka pendapat tertulis Ketua KY Busyro Muqoddas S.H., M.Hum., yang disampaikan bergantian oleh para kuasa hukum KY. Pendapat tersebut diantaranya mengenai kajian makna kata hakim seperti yang tersebut di dalam Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 yang menggunakan metode penafsiran suatu perundangan yang bersifat penafsiran sistematik, penafsiran otentik untuk melihat original intent, dan penafsiran sosiologis atau teleologis. Menurut Busyro, kata "hakim" seperti tersebut dalam Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 tidak hanya hakim pertama dan banding, tetapi juga termasuk Hakim Agung. "Komisi Yudisial mengawasi hakim termasuk Hakim Agung," kata Iskandar Sonhadji, S.H. membacakan pendapat Ketua KY.
Sidang yang dimaksudkan untuk mendengarkan keterangan pihak terkait tidak langsung, saksi/ahli dari pemohon dan ahli dari KY ini akhirnya ditunda karena ada permintaan dari kuasa hukum KY Bambang Widjojanto, S.H., LL.M. untuk menunggu saksi dari Pemohon. "Agar jelas kronologisnya," kata Bambang.
Menanggapi permintaan itu, Ketua MK Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. mengabulkannya karena terkait pada hak untuk mengajukan ahli dan saksi dari pihak terkait langsung. Menanggapi pertanyaan dari pihak terkait tidak langsung (KRHN, ICW dan Kontras) mengenai haknya, Jimly kemudian menjelaskan, dalam PMK disebutkan pihak terkait langsung mempunyai hak-hak seperti juga pihak. Sedangkan pihak terkait tidak langsung, tidak diberikan hak-haknya seperti halnya pihak terkait langsung. "Jadi tidak boleh tanya, tetapi boleh menyampaikan keterangan satu kali saja," kata Jimly. Menurut Jimly hal ini sangat penting bagi masyarakat yang punya kepedulian menyampaikan pendapat.
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=149
Comments