Oleh Luthfi Widagdo Eddyono
Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si, dan Pandapotan Lubis, para pemohon pengujian Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap UUD 1945 (perkara No. 013/PUU-IV/2006 dan 022/PUU-IV/2006) yang saat ini didakwa karena dianggap melakukan penghinaan terhadap Presiden berdasarkan pasal-pasal tersebut dapat bernafas lega. Karena Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini (6/12/2006) dalam sidang pembacaan putusannya menyatakan bahwa pasal-pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP merupakan pasal mengenai penghinaan dengan sengaja terhadap Presiden atau Wakil Presiden.
MK berpendapat, tidaklah relevan lagi bila Indonesia sebagai suatu negara hukum yang demokratis, berbentuk republik, dan berkedaulatan rakyat, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia, KUHP-nya masih memuat pasal-pasal seperti Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 yang menegasi prinsip persamaan di depan hukum, mengurangi kebebasan mengekspresikan pikiran dan pendapat, kebebasan akan informasi, dan prinsip kepastian hukum.
Lagipula, menurut MK, Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP bisa menimbulkan ketidakpastian hukum (rechtsonzekerheid) karena amat rentan pada tafsir apakah suatu protes, pernyataan pendapat atau pikiran merupakan kritik atau penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Terkait dengan alasan pemberlakuan pasal-pasal tersebut, MK menyatakan bahwa meskipun martabat Presiden dan Wakil Presiden berhak dihormati secara protokoler, namun kedua pemimpin pilihan rakyat tersebut tidak dapat diberikan privilege yang menyebabkannya berbeda di hadapan hukum dengan warga negara lainnya. Terlebih-lebih, Presiden dan Wakil Presiden tidaklah boleh mendapatkan perlakuan privilege hukum secara diskriminatif berbeda dengan kedudukan rakyat banyak selaku pemegang kedaulatan tertinggi, kecuali secara prosedural dalam rangka mendukung fungsi privilege tertentu.
Untuk itu, MK melansir agar RUU KUHP yang merupakan upaya pembaharuan KUHP warisan kolonial juga harus tidak lagi memuat pasal-pasal yang isinya sama atau mirip dengan Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP.
Pada putusan ini terdapat empat orang Hakim Konstitusi mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinions), yaitu: Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna, Hakim Konstitusi Soedarsono, Hakim Konstitusi H.A.S. Natabaya, dan Hakim Konstitusi H. Achmad Roestandi.
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=247
Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si, dan Pandapotan Lubis, para pemohon pengujian Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap UUD 1945 (perkara No. 013/PUU-IV/2006 dan 022/PUU-IV/2006) yang saat ini didakwa karena dianggap melakukan penghinaan terhadap Presiden berdasarkan pasal-pasal tersebut dapat bernafas lega. Karena Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini (6/12/2006) dalam sidang pembacaan putusannya menyatakan bahwa pasal-pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP merupakan pasal mengenai penghinaan dengan sengaja terhadap Presiden atau Wakil Presiden.
MK berpendapat, tidaklah relevan lagi bila Indonesia sebagai suatu negara hukum yang demokratis, berbentuk republik, dan berkedaulatan rakyat, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia, KUHP-nya masih memuat pasal-pasal seperti Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 yang menegasi prinsip persamaan di depan hukum, mengurangi kebebasan mengekspresikan pikiran dan pendapat, kebebasan akan informasi, dan prinsip kepastian hukum.
Lagipula, menurut MK, Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP bisa menimbulkan ketidakpastian hukum (rechtsonzekerheid) karena amat rentan pada tafsir apakah suatu protes, pernyataan pendapat atau pikiran merupakan kritik atau penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Terkait dengan alasan pemberlakuan pasal-pasal tersebut, MK menyatakan bahwa meskipun martabat Presiden dan Wakil Presiden berhak dihormati secara protokoler, namun kedua pemimpin pilihan rakyat tersebut tidak dapat diberikan privilege yang menyebabkannya berbeda di hadapan hukum dengan warga negara lainnya. Terlebih-lebih, Presiden dan Wakil Presiden tidaklah boleh mendapatkan perlakuan privilege hukum secara diskriminatif berbeda dengan kedudukan rakyat banyak selaku pemegang kedaulatan tertinggi, kecuali secara prosedural dalam rangka mendukung fungsi privilege tertentu.
Untuk itu, MK melansir agar RUU KUHP yang merupakan upaya pembaharuan KUHP warisan kolonial juga harus tidak lagi memuat pasal-pasal yang isinya sama atau mirip dengan Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP.
Pada putusan ini terdapat empat orang Hakim Konstitusi mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinions), yaitu: Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna, Hakim Konstitusi Soedarsono, Hakim Konstitusi H.A.S. Natabaya, dan Hakim Konstitusi H. Achmad Roestandi.
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=247
Comments