Oleh Luthfi Widagdo Eddyono
Para pemohon perkara No. 021/PUU-IV/2006 yang awalnya cuma tiga, kini menjadi 16. Hal tersebut disampaikan Luhut. M.P Pangaribuan, S.H., LL.M kuasa hukum para pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pascaperbaikan permohonan pengujian Pasal 53 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan penjelasannya, Kamis (12/11/2006).
Selain pemohon lama [Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta (Asosiasi BPTSI), Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia (YPLB PGRI), dan Komisi Pendidikan Konferensi Wali Gereja Indonesia (Komdik KWI)] terdapat beberapa yayasan lain yang bergabung, di antaranya Yayasan Tarakanita, Yayasan Karya Sang Timur, Yayasan Mardi Yuana, dll.
Selain itu, Luhut juga menyampaikan bahwa substansi permohonan pada dasarnya adalah sama, kecuali beberapa perbaikan redaksional. Luhut juga menjelaskan bahwa petitum yang diajukan adalah agar MK mengabulkan permohonan untuk seluruhnya dan menyatakan Pasal 53 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dan penjelasannya bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28A, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28I ayat (1) ayat (2) UUD 1945.
"Oleh karena itu dalam petitum yang ketiga kami mohon agar Pasal 53 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas dan penjelasannya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Luhut.
Para pemohon yang merupakan penyelenggara pendidikan yang berbentuk yayasan merasa hak konstitusional mereka dirugikan dengan berlakunya Pasal 53 ayat (1) UU Sisdiknas yang berbunyi," Penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan."
Menanggapi saran Hakim Konstitusi Prof. Abdul Mukhtie Fadjar, S.H., M.S. agar yayasan-yayasan yang memohon harus menyertakan bukti telah memenuhi syarat sebagai yayasan menurut undang-undang yang ada, Luhut menjelaskan bahwa pada dasarnya sudah hampir semua bukti dan legalitasnya disampaikan.
Sebelum menutup sidang, Prof. Dr. H.M. Laica Marzuki, S.H. melakukan pengesahan alat bukti dan meminta agar para pemohon menyiapkan ahli atau saksi apabila dibutuhkan.
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=235
Para pemohon perkara No. 021/PUU-IV/2006 yang awalnya cuma tiga, kini menjadi 16. Hal tersebut disampaikan Luhut. M.P Pangaribuan, S.H., LL.M kuasa hukum para pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pascaperbaikan permohonan pengujian Pasal 53 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan penjelasannya, Kamis (12/11/2006).
Selain pemohon lama [Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta (Asosiasi BPTSI), Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia (YPLB PGRI), dan Komisi Pendidikan Konferensi Wali Gereja Indonesia (Komdik KWI)] terdapat beberapa yayasan lain yang bergabung, di antaranya Yayasan Tarakanita, Yayasan Karya Sang Timur, Yayasan Mardi Yuana, dll.
Selain itu, Luhut juga menyampaikan bahwa substansi permohonan pada dasarnya adalah sama, kecuali beberapa perbaikan redaksional. Luhut juga menjelaskan bahwa petitum yang diajukan adalah agar MK mengabulkan permohonan untuk seluruhnya dan menyatakan Pasal 53 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dan penjelasannya bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28A, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28I ayat (1) ayat (2) UUD 1945.
"Oleh karena itu dalam petitum yang ketiga kami mohon agar Pasal 53 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas dan penjelasannya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Luhut.
Para pemohon yang merupakan penyelenggara pendidikan yang berbentuk yayasan merasa hak konstitusional mereka dirugikan dengan berlakunya Pasal 53 ayat (1) UU Sisdiknas yang berbunyi," Penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan."
Menanggapi saran Hakim Konstitusi Prof. Abdul Mukhtie Fadjar, S.H., M.S. agar yayasan-yayasan yang memohon harus menyertakan bukti telah memenuhi syarat sebagai yayasan menurut undang-undang yang ada, Luhut menjelaskan bahwa pada dasarnya sudah hampir semua bukti dan legalitasnya disampaikan.
Sebelum menutup sidang, Prof. Dr. H.M. Laica Marzuki, S.H. melakukan pengesahan alat bukti dan meminta agar para pemohon menyiapkan ahli atau saksi apabila dibutuhkan.
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=235
Comments