Oleh Luthfi Widagdo Eddyono
Bila dilihat dari segi asas, asas non retroaktif berlaku pada hukum pidana formil maupun pada hukum pidana materil. Sedangkan dari segi aturan ketentuan peraturan perundang-undangan, hanya hukum pidana materil saja yang tidak boleh berlaku surut. Hal tersebut dikemukakan Dr. Chairul Huda, S.H., M.H. pada sidang pleno pengujian UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Rabu (11/10) di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat No. 7 Jakarta Pusat.
Komentar ahli dari Universitas Muhammadiyah Jakarta tersebut terkait dengan perkara yang diajukan Drs. Mulyana Wirakusumah dengan kuasa hukum Sirra Prayuna, S.H.,dkk (012/PUU-IV/2006); perkara yang diajukan Prof. Dr. Nazaruddin Sjamsuddin, dkk dengan kuasa hukum Mohamad Assegaf, S.H. (016/PUU-IV/2006) dan perkara yang diajukan Capt. Tarcisius Walla dengan kuasa hukum Sirra Prayuna, S.H., dkk (019/PUU-IV/2006). Dihadirkan pula Dr. Mudzakir S.H., M.H. dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta sebagai ahli dari pemohon.
Pada kesempatan itu, Chairul juga menyatakan, dalamsebuah penyadapan, ijin pengadilan sangat dibutuhkan. Pengadilan bertugas memeriksa apakah memang ada bukti permulaan yang cukup berdasarkan undang-undang untuk melakukan penyadapan. Khairul beranalog, definisi penyidikan dalam KUHAP bahwa penyidikan adalah mencari dan mengumpulkan barang bukti untuk membuat terang suatu tindak pidana dan menemukan tersangkanya. "Dengan demikian harus ada ijin dulu untuk kemudian bisa mengumpulkan barang bukti berkenaan dengan hal itu. Kalau tidak ada ijin, maka kemudian ini merupakan suatu tindakan yang sewenang-wenang yang berpotensi melanggar hak kopnstitusional seseorang," ujarnya.
Menangapi pertayaan terkait dengan keberadaan undang-undang yang bersifat khusus, Dr. Mudzakir, S.H., M.H. pada kesempatan yang sama menyatakan, suatu hukum khusus bisa dimunculkan dalam rangka menghadapi situasi yang bersifat khusus dan biasanya sesuatu yang bersifat khusus ini memiliki batasan waktu. "Ada batasan waktu tertentu, sehingga karena menyimpangi sesuatu dan menghadapi situasi tertentu maka ada limit waktu tertentu," katanya.
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=222
Bila dilihat dari segi asas, asas non retroaktif berlaku pada hukum pidana formil maupun pada hukum pidana materil. Sedangkan dari segi aturan ketentuan peraturan perundang-undangan, hanya hukum pidana materil saja yang tidak boleh berlaku surut. Hal tersebut dikemukakan Dr. Chairul Huda, S.H., M.H. pada sidang pleno pengujian UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Rabu (11/10) di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat No. 7 Jakarta Pusat.
Komentar ahli dari Universitas Muhammadiyah Jakarta tersebut terkait dengan perkara yang diajukan Drs. Mulyana Wirakusumah dengan kuasa hukum Sirra Prayuna, S.H.,dkk (012/PUU-IV/2006); perkara yang diajukan Prof. Dr. Nazaruddin Sjamsuddin, dkk dengan kuasa hukum Mohamad Assegaf, S.H. (016/PUU-IV/2006) dan perkara yang diajukan Capt. Tarcisius Walla dengan kuasa hukum Sirra Prayuna, S.H., dkk (019/PUU-IV/2006). Dihadirkan pula Dr. Mudzakir S.H., M.H. dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta sebagai ahli dari pemohon.
Pada kesempatan itu, Chairul juga menyatakan, dalamsebuah penyadapan, ijin pengadilan sangat dibutuhkan. Pengadilan bertugas memeriksa apakah memang ada bukti permulaan yang cukup berdasarkan undang-undang untuk melakukan penyadapan. Khairul beranalog, definisi penyidikan dalam KUHAP bahwa penyidikan adalah mencari dan mengumpulkan barang bukti untuk membuat terang suatu tindak pidana dan menemukan tersangkanya. "Dengan demikian harus ada ijin dulu untuk kemudian bisa mengumpulkan barang bukti berkenaan dengan hal itu. Kalau tidak ada ijin, maka kemudian ini merupakan suatu tindakan yang sewenang-wenang yang berpotensi melanggar hak kopnstitusional seseorang," ujarnya.
Menangapi pertayaan terkait dengan keberadaan undang-undang yang bersifat khusus, Dr. Mudzakir, S.H., M.H. pada kesempatan yang sama menyatakan, suatu hukum khusus bisa dimunculkan dalam rangka menghadapi situasi yang bersifat khusus dan biasanya sesuatu yang bersifat khusus ini memiliki batasan waktu. "Ada batasan waktu tertentu, sehingga karena menyimpangi sesuatu dan menghadapi situasi tertentu maka ada limit waktu tertentu," katanya.
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=222
Comments