Oleh Luthfi Widagdo Eddyono
Permohonan pengujian Pasal 36 ayat (4) UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) terhadap UUD 1945 yang diajukan Amirudin dan Putut Aji Pusara, S.Kom dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard--NO). Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan putusan perkara No. 011/PUU-IV/2006 pagi ini (4/10/2006) pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat No. 7 Jakarta Pusat.
Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak, yang berbunyi, "Selain dari persyaratan sebagai mana yang dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 135, dalam hal Banding diajukan terhadap besar jumlah pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen)" sebelumnya pernah diuji MK melalui perkara No. 004/PUU-II/2004 dengan putusan ditolak.
Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji, Pasal 60 UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak dapat dimohonkan pengujian kembali. Terkait dengan itu, Pasal 42 ayat (2) PMK 06/PMK/2005 menyatakan, "permohonan pengujian UU terhadap muatan ayat, pasal, dan/atau bagian yang sama dengan perkara yang pernah diputus oleh Mahkamah dapat dimohonkan pengujian kembali dengan syarat-syarat konstitusionalitas yang menjadi alasan permohonan yang bersangkutan berbeda".
MK menganggap, alasan Amirudin dan Putut Aji Pusara tidak berbeda dengan alasan-alasan yang diajukan Pemohon dalam Perkara Nomor 004/PUU-II/2004, sehingga tidak memenuhi syarat-syarat konstitusionalitas yang menjadi alasan permohonan berbeda sebagaimana dimaksud Pasal 42 ayat (2) PMK 06/PMK/2005. Dengan kata lain, MK tidak berwenang lagi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus materi permohonan tersebut, sehingga permohonan para Pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima.
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=217
Permohonan pengujian Pasal 36 ayat (4) UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) terhadap UUD 1945 yang diajukan Amirudin dan Putut Aji Pusara, S.Kom dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard--NO). Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan putusan perkara No. 011/PUU-IV/2006 pagi ini (4/10/2006) pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat No. 7 Jakarta Pusat.
Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak, yang berbunyi, "Selain dari persyaratan sebagai mana yang dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 135, dalam hal Banding diajukan terhadap besar jumlah pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen)" sebelumnya pernah diuji MK melalui perkara No. 004/PUU-II/2004 dengan putusan ditolak.
Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji, Pasal 60 UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak dapat dimohonkan pengujian kembali. Terkait dengan itu, Pasal 42 ayat (2) PMK 06/PMK/2005 menyatakan, "permohonan pengujian UU terhadap muatan ayat, pasal, dan/atau bagian yang sama dengan perkara yang pernah diputus oleh Mahkamah dapat dimohonkan pengujian kembali dengan syarat-syarat konstitusionalitas yang menjadi alasan permohonan yang bersangkutan berbeda".
MK menganggap, alasan Amirudin dan Putut Aji Pusara tidak berbeda dengan alasan-alasan yang diajukan Pemohon dalam Perkara Nomor 004/PUU-II/2004, sehingga tidak memenuhi syarat-syarat konstitusionalitas yang menjadi alasan permohonan berbeda sebagaimana dimaksud Pasal 42 ayat (2) PMK 06/PMK/2005. Dengan kata lain, MK tidak berwenang lagi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus materi permohonan tersebut, sehingga permohonan para Pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima.
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=217
Comments