Skip to main content

PUBLIC RELATIONS WRITING WORKSHOP

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono

Bekerjasama dengan USAID Democratic Reform Support Program (DRSP), bagian Humas Mahkamah Konstitusi (MK) mengadakan Public Relations Writing Workshop pagi ini (14/12) di kantor DRSP, gedung Bursa Efek Jakarta.

Pelatihan yang diikuti tujuh orang staf Humas beserta Kasubbag. Media Massa Heru Setiawan yang baru dilantik beberapa hari lalu, merupakan salah satu rangkaian pelatihan Effective Media Realitons dengan tema-tema: Indonesian Media and Media Relations Techniques (24/11); Media Analysis Skills (29/11); Organizing a Media Conference (6/12); dan PublicRelations Writing Workshop (14/12). Rencananya akan diadakan pula pelatihan-pelatihan dengan tema Writing Terms of Reference dan Report Writing di masa-masa mendatang.

Bambang Chriswanto, direktur Indo Pacific yang menjadi narasumber dalam Public Relations Writing Workshop, menjelaskan banyak hal mengenai susunan berita pers. Menurutnya, kalimat-kalimat dalam berita pers janganlah dibuat terlalu panjang, khususnya pada Lead berita. Terkait dengan itu, terdapat empat jenis lead. Pertama, straight news lead (dengan panduan who, what, when, where). Kedua, modified straight news lead (penekanan tema lead). Ketiga, informal lead (untuk menarik minat) dan keempat, feature lead.

Setelah lead, kalimat berikutnya dalam berita pers merupakan essential background info yang akan mendukung lead. Setelah itu susunannya adalah key characters and quote, elaboration of material dan background material and attribution. ?Lebih baik berita pers mengikuti susunan ini, karena semua jurnalis telah terbiasa menggunakan tulisan dengan model seperti itu, sehingga berita pers akan dapat langsung dipahami jurnalis,? ujar direktur perusahaan yang bergerak di bidang konsultasi kehumasan ini.

Pelatihan ini akan berlangsung selama dua hari dengan bahasan antara lain: berita pers, fact sheet (risalah fakta), backgrounding (latar belakang), berita untuk laman (situs web) dan surat pembaca.

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=252

Comments

Popular posts from this blog

Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara oleh Mahkamah Konstitusi

Judul Buku : Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara oleh Mahkamah Konstitusi Penulis : Luthfi Widagdo Eddyono Penerbit : Insignia Strat Cetakan Pertama , Maret 2013 Terbitan Online :  http://bit.ly/11IgInD Buku ini menceritakan salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi, yaitu dalam penyelesaian perkara sengketa kewenangan lembaga negara. Baik Mahkamah Konstitusi, maupun sengketa kewenangan lembaga negara merupakan hal yang baru dalam konsepsi ketatanegaraan Indonesia akibat perubahan konstitusi pada tahun 1999-2002 yang menguatkan prinsip saling mengawasi dan mengimbangi ( checks and balances ) antarlembaga negara. Tidak adanya lagi lembaga tertinggi negara dan dipahaminya kedudukan setara antarlembaga negara menciptakan potensi konflik antarlembaga negara tersebut. Karenanya Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu kekuasaan kehakiman baru, diberi wewenang untuk menentukan siapa lembaga negara yang memiliki kewenangan tertentu berdasarkan UUD 1945. Buku ini ak

Ichibangase Yoshio, Bayang-Bayang Kemerdekaan Indonesia

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Saat ini sulit untuk mengetahui keberadaan Ichibangase Yoshio, padahal pada masa sebelum kemerdekaan Indonesia, dia adalah orang yang memiliki jabatan yang penting. Ichibangase Yoshio (namanya dengan menggunakan Ejaan Yang Disempurnakan [EYD] adalah Itibangase Yosio) berkebangsaan Jepang dan menjadi Ketua Muda ( Hoekoe Kaityoo ) atau Wakil Ketua Dokuritu Zyunbi Tyosa Kai atau Badan Penjelidik Oesaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). BPUPK adalah sebuah lembaga yang diumumkan mula keberadaannya pada tanggal 1 Maret 1945 oleh Panglima Tentara Jepang, Kumaciki Harada yang pengangkatan pengurus dan anggota diumumkan (dilantik) pada 29 April 1945 oleh Yuichiro Nagano (pengganti Harada) bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Jepang. BPUPK beranggotakan 62 orang dengan Ketua dr. Kanjeng Raden Tumenggung Radjiman Wedyodiningrat, serta Wakil Ketua Raden Pandji Soeroso dan Ichibangase Yoshio (anggota istimewa) dan terdapat terdapat tujuh orang an

PENYEMPURNAAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SETJEN DAN KEPANITERAAN MK RI

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Organisasi yang ideal mampu mencapai tujuan secara optimal. Untuk itu organisasi dapat berulangkali melakukan perubahan organisasional dan perencanaan sumber daya manusia (SDM) agar tujuan dan sasarannya dapat dicapai dengan efektif dan efisien. Hal inilah yang melatarbelakangi Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI menyelenggarakan rapat koordinasi "Penyempurnaan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI" pada 23-25 Maret 2007 di Jakarta. Sekretaris Jenderal MK RI, Janedjri M. Gaffar, dalam rapat koordinasi menyatakan bahwa Keputusan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi No. 357/KEP/SET.MK/2004 yang mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI memang perlu disempurnakan. Penyempurnaan itu menurut Janedjri idealnya harus melalui analisis jabatan dan analisis manajemen. "Penyempurnaan ini diharapkan dapat komprehensif yaitu dengan mendasarkan pada teori organisasi dan