Oleh Luthfi Widagdo Eddyono
Sebanyak 100 mahasiswa jurusan Pendidikan Kewarganegaraan dan Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Negeri Yogyakarta yang didampingi beberapa dosen mendatangi gedung MK siang ini (16/1/2007) dalam rangka kuliah kerja lapangan (KKL). Rombongan tersebut ditemui oleh tenaga ahli Fritz Edward Siregar, S.H.,L.LM dan Kasubbag. Penyusunan Kaidah Hukum dan Dokumentasi Perkara Muhidin, S.H., M.Hum.
Pada kesempatan itu, Fritz menjelaskan bahwa tugas pokok MK adalah untuk menjamin berfungsinya sistem demokrasi dalam hubungan perimbangan peran atau interplay antara cabang-cabang kekuasaan legislatif, eksekutif dan lembaga peradilan (judiciary). "Hal ini dalam rangka untuk mencegah terjadinya pendayagunaan kekuasaan oleh satu cabang kekuasaan terhadap cabang kekuasaan lainnya," kata Fritz.
Lebih lanjut, Fritz menjelaskan bahwa tugas MK yang lain adalah melindungi setiap individu warga negara dari penyalagunaan kekuasaan oleh lembaga negara yang merugikan hak-hak fundamental mereka yang dijamin oleh konstitusi.
Menanggapi pertanyaan salah seorang mahasiswa, Muhidin menjelaskan bahwa terdapat beberapa putusan yang mencabut keseluruhan undang-undang. Undang-undang yang dicabut tersebut antara lain: UU No. 16 Tahun 2003 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Teroris Pada Peristiwa Bom Bali; UU No. 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan; UU No. 45 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 5 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Irian Jaya Barat; dan UU No. 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=267
Sebanyak 100 mahasiswa jurusan Pendidikan Kewarganegaraan dan Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Negeri Yogyakarta yang didampingi beberapa dosen mendatangi gedung MK siang ini (16/1/2007) dalam rangka kuliah kerja lapangan (KKL). Rombongan tersebut ditemui oleh tenaga ahli Fritz Edward Siregar, S.H.,L.LM dan Kasubbag. Penyusunan Kaidah Hukum dan Dokumentasi Perkara Muhidin, S.H., M.Hum.
Pada kesempatan itu, Fritz menjelaskan bahwa tugas pokok MK adalah untuk menjamin berfungsinya sistem demokrasi dalam hubungan perimbangan peran atau interplay antara cabang-cabang kekuasaan legislatif, eksekutif dan lembaga peradilan (judiciary). "Hal ini dalam rangka untuk mencegah terjadinya pendayagunaan kekuasaan oleh satu cabang kekuasaan terhadap cabang kekuasaan lainnya," kata Fritz.
Lebih lanjut, Fritz menjelaskan bahwa tugas MK yang lain adalah melindungi setiap individu warga negara dari penyalagunaan kekuasaan oleh lembaga negara yang merugikan hak-hak fundamental mereka yang dijamin oleh konstitusi.
Menanggapi pertanyaan salah seorang mahasiswa, Muhidin menjelaskan bahwa terdapat beberapa putusan yang mencabut keseluruhan undang-undang. Undang-undang yang dicabut tersebut antara lain: UU No. 16 Tahun 2003 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Teroris Pada Peristiwa Bom Bali; UU No. 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan; UU No. 45 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 5 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Irian Jaya Barat; dan UU No. 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=267
Comments