Skip to main content

DISKUSI ”AMANDEMEN UUD 1945; MITOS DAN PEMBONGKARAN”

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono


Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi kerjasama dengan Penerbit Mizan menyelenggarakan Diskusi Buku Amandemen UUD 1945; Mitos dan Pembongkaran karya Denny Indrayana, Kamis (8/11/2007) di Aula Mahkamah Konstitusi. Diskusi ini dimoderatori Refli Harun dengan narasumber Anis Rasyid Baswedan, M. Qodari, Saldi Isra dan Denny Indrayana sendiri. Diskusi ini turut dihadiri Ketua MK, Jimly Asshiddiqie, Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, Hakim-Hakim Konstitusi beserta tamu undangan dari berbagai kalangan.

Dalam sambutannya, Ketua MK menjelaskan bahwa buku ini merupakan telaah tema aktual perubahan UUD 1945. Tentu hal ini tidaklah mudah karena proses perubahan itu sendiri terus bergerak dinamis. ”Karenanya usaha Denny Indrayana yang bersedia menekuninya patut didukung semua pihak,” kata Jimly.

Terkait dengan itu, Ketua MPR yang juga memberikan sambutan menyatakan bahwa perubahan UUD 1945 merupakan salah satu tuntutan reformasi.”Dengan banyaknya pro kontra hasil perubahan UUD 1945 di masyarakat, menandakan amendemen belumlah selesai,“ jelas Wahid. Karena itu menurutnya dibutuhkan usaha untuk memperoleh konstitusi yang mampu menghadirkan demokrasi demi kesejahteraan rakyat dan bangsa.

Denny Indrayana dalam kesempatan yang sama menjelaskan buku yang sebenarnya merupakan penelitian disertasi di University of Melbourne, Australia dengan judul asli Indonesian Constitutional Reform 1999-2002: An Evolution of Contitution-Making in Transition bertujuan untuk menganalisis proses dan hasil perubahan UUD 1945. “Kesimpulannya, meskipun prosesnya banyak yang mesti diperbaiki, tetapi hasilnya adalah konstitusi yang lebih baik,” imbuhnya.

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=478

Comments

Popular posts from this blog

Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara oleh Mahkamah Konstitusi

Judul Buku : Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara oleh Mahkamah Konstitusi Penulis : Luthfi Widagdo Eddyono Penerbit : Insignia Strat Cetakan Pertama , Maret 2013 Terbitan Online :  http://bit.ly/11IgInD Buku ini menceritakan salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi, yaitu dalam penyelesaian perkara sengketa kewenangan lembaga negara. Baik Mahkamah Konstitusi, maupun sengketa kewenangan lembaga negara merupakan hal yang baru dalam konsepsi ketatanegaraan Indonesia akibat perubahan konstitusi pada tahun 1999-2002 yang menguatkan prinsip saling mengawasi dan mengimbangi ( checks and balances ) antarlembaga negara. Tidak adanya lagi lembaga tertinggi negara dan dipahaminya kedudukan setara antarlembaga negara menciptakan potensi konflik antarlembaga negara tersebut. Karenanya Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu kekuasaan kehakiman baru, diberi wewenang untuk menentukan siapa lembaga negara yang memiliki kewenangan tertentu berdasarkan UUD 1945. Buku ini ak

Ichibangase Yoshio, Bayang-Bayang Kemerdekaan Indonesia

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Saat ini sulit untuk mengetahui keberadaan Ichibangase Yoshio, padahal pada masa sebelum kemerdekaan Indonesia, dia adalah orang yang memiliki jabatan yang penting. Ichibangase Yoshio (namanya dengan menggunakan Ejaan Yang Disempurnakan [EYD] adalah Itibangase Yosio) berkebangsaan Jepang dan menjadi Ketua Muda ( Hoekoe Kaityoo ) atau Wakil Ketua Dokuritu Zyunbi Tyosa Kai atau Badan Penjelidik Oesaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). BPUPK adalah sebuah lembaga yang diumumkan mula keberadaannya pada tanggal 1 Maret 1945 oleh Panglima Tentara Jepang, Kumaciki Harada yang pengangkatan pengurus dan anggota diumumkan (dilantik) pada 29 April 1945 oleh Yuichiro Nagano (pengganti Harada) bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Jepang. BPUPK beranggotakan 62 orang dengan Ketua dr. Kanjeng Raden Tumenggung Radjiman Wedyodiningrat, serta Wakil Ketua Raden Pandji Soeroso dan Ichibangase Yoshio (anggota istimewa) dan terdapat terdapat tujuh orang an

PENYEMPURNAAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SETJEN DAN KEPANITERAAN MK RI

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono Organisasi yang ideal mampu mencapai tujuan secara optimal. Untuk itu organisasi dapat berulangkali melakukan perubahan organisasional dan perencanaan sumber daya manusia (SDM) agar tujuan dan sasarannya dapat dicapai dengan efektif dan efisien. Hal inilah yang melatarbelakangi Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI menyelenggarakan rapat koordinasi "Penyempurnaan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI" pada 23-25 Maret 2007 di Jakarta. Sekretaris Jenderal MK RI, Janedjri M. Gaffar, dalam rapat koordinasi menyatakan bahwa Keputusan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi No. 357/KEP/SET.MK/2004 yang mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI memang perlu disempurnakan. Penyempurnaan itu menurut Janedjri idealnya harus melalui analisis jabatan dan analisis manajemen. "Penyempurnaan ini diharapkan dapat komprehensif yaitu dengan mendasarkan pada teori organisasi dan