Oleh Luthfi Widagdo Eddyono
Perubahan UUD 1945 yang berlangsung sebanyak empat kali, yaitu Perubahan Pertama (1999), Perubahan Kedua (2000), Perubahan Ketiga (2001), dan Perubahan Keempat (2002), telah membawa perubahan besar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, baik dalam bidang pelembagaan dan kekuasaan legislatif, pelembagaan dan kekuasaan eksekutif, maupun pelembagaan dan kekuasaan yudisial.
Menurut Hakim Konstitusi Prof. H. Abdul Mukthie Fadjar, S.H., MS., di bidang kepartaian khususnya masalah pembubaran Parpol, Perubahan UUD 1945 juga membawa pengaruh, yaitu dengan kehadiran Mahkamah Konstitusi (MK) yang salah satu kewenangan konstitusionalnya adalah memutus pembubaran Parpol, di samping melakukan pengujian konstitusionalitas undang-undang, memutus sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara, memutus perselisihan hasil Pemilu, dan wajib memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Hal tersebut disampaikannya dalam Temu Wicara "Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan RI" kerjasama Sekretariat Jenderal & Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Universitas Widyagama Malang, Sabtu (16/6/2007) di Kota Malang.
Terkait dengan Perkembangan pengaturan mengenai pembubaran Parpol di Indonesia, menurut Mukthie, perkembangan pengaturan tersebut sejalan dengan perkembangan demokrasinya. "Semakin demokratis Indonesia, maka akan semakin dipenuhi prinsip due process of law dalam pembubaran Parpol," ujarnya.
Mukthie juga berpendapat bahwa kewenangan konstitusional MK untuk memutus pembubaran Parpol merupakan konsekuensi dari fungsi MK sebagai the guardian of the constitution dan visi mewujudkan Negara Hukum Indonesia yang demokratis, modern, dan bermartabat.
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=391
Perubahan UUD 1945 yang berlangsung sebanyak empat kali, yaitu Perubahan Pertama (1999), Perubahan Kedua (2000), Perubahan Ketiga (2001), dan Perubahan Keempat (2002), telah membawa perubahan besar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, baik dalam bidang pelembagaan dan kekuasaan legislatif, pelembagaan dan kekuasaan eksekutif, maupun pelembagaan dan kekuasaan yudisial.
Menurut Hakim Konstitusi Prof. H. Abdul Mukthie Fadjar, S.H., MS., di bidang kepartaian khususnya masalah pembubaran Parpol, Perubahan UUD 1945 juga membawa pengaruh, yaitu dengan kehadiran Mahkamah Konstitusi (MK) yang salah satu kewenangan konstitusionalnya adalah memutus pembubaran Parpol, di samping melakukan pengujian konstitusionalitas undang-undang, memutus sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara, memutus perselisihan hasil Pemilu, dan wajib memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Hal tersebut disampaikannya dalam Temu Wicara "Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan RI" kerjasama Sekretariat Jenderal & Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Universitas Widyagama Malang, Sabtu (16/6/2007) di Kota Malang.
Terkait dengan Perkembangan pengaturan mengenai pembubaran Parpol di Indonesia, menurut Mukthie, perkembangan pengaturan tersebut sejalan dengan perkembangan demokrasinya. "Semakin demokratis Indonesia, maka akan semakin dipenuhi prinsip due process of law dalam pembubaran Parpol," ujarnya.
Mukthie juga berpendapat bahwa kewenangan konstitusional MK untuk memutus pembubaran Parpol merupakan konsekuensi dari fungsi MK sebagai the guardian of the constitution dan visi mewujudkan Negara Hukum Indonesia yang demokratis, modern, dan bermartabat.
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=391
Comments